Javascript must be enabled to continue!
Putusan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata Khusus Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pemegang Hak Merek
View through CrossRef
Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang penggunaannya berkaitan dengan perdagangan, dimana pemakaiannya yaitu pada produk-produk yang dipasarkan dan mengandung nilai ekonomis. Berdasarkan data yang diperoleh dalam hasil penelitian ini, Pemegang hak merek memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagi pelanggar pemegang hak merek ketentuan pidana secara tegas diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Syarat dan tata cara memperoleh hak kekayaan intelektual khususnya dibidang hak merek diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pertimbangan majelis hakim dalam tingkat kasasi jelas mengatakan bahwa merek I BOX milik penggugat dengan merek iBox milik tergugat terdapat persamaan pada pokoknya dari bunyi ucapan akan tetapi susunan katanya dan bentuk hurufnya berbeda hal ini telah terbukti melanggar Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
Title: Putusan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata Khusus Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pemegang Hak Merek
Description:
Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang penggunaannya berkaitan dengan perdagangan, dimana pemakaiannya yaitu pada produk-produk yang dipasarkan dan mengandung nilai ekonomis.
Berdasarkan data yang diperoleh dalam hasil penelitian ini, Pemegang hak merek memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagi pelanggar pemegang hak merek ketentuan pidana secara tegas diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Syarat dan tata cara memperoleh hak kekayaan intelektual khususnya dibidang hak merek diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pertimbangan majelis hakim dalam tingkat kasasi jelas mengatakan bahwa merek I BOX milik penggugat dengan merek iBox milik tergugat terdapat persamaan pada pokoknya dari bunyi ucapan akan tetapi susunan katanya dan bentuk hurufnya berbeda hal ini telah terbukti melanggar Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama denga...
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK “ZHE NUNG ZHU”
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK “ZHE NUNG ZHU”
Merek merupakan salah satu bentuk Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda identifikasi asal barang dan jasa suatu perusahaan. Penelitian ini membahas dua masalah...
Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst)
Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst)
Ketertarikan merek-merek baru di Indonesia telah menyebabkan persaingan yang tidak sehat, yang menyebabkan pelanggaran seringkali terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk ...
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar dapat bera...
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kredi...
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Research on local examinations by judges in criminal cases aims to find out and obtain a comprehensive picture regarding local examinations by judges in criminal cases. This resear...

