Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

FUNGSI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN MENYELESAIKAN SANGKETA HUKUM ACARA TATA USAHA NEGARA

View through CrossRef
Abstrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik dapat menjadi suatu gugatan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara meskipun keberadaan AAUPB dapat dikatakan masih secara yuridis dan belum bersifat formal seperti apa yang dijelaskan dalam Pasal 53 Ayat 2 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam kehidupan masyarakat AAUPB dapat dijadikan dasar untuk mencari keadilan, dimana jika masyarakat merasa dirugikan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak Sama sekali mengacu pada AAUPB dan memberatkan masyarakat dalam membuat keputusan atau peraturan yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Permasalahan yang dikaji yaitu: Penerapan dan bagaimana fungsi yang seharusnya diperankan AAUPB dalam putusan dan bentuk logika hukum dari sisi hakim PTUN. Jika melihat dari konsep negara belanda yang menerapkan good governance, di Indonesia berlakunya AAUPB dengan melihat landasan teori yang diterapkan dalam AAUPB, Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Hasil penelitian: 1) Dalam penelitian Putusan Nomor 06/G/2017/ PTUN.DPS peran AAUPB dapat terlihat di dalam asas kecermatan, asas kepastian hukum dan asas profesionalitas yang dimana pejabat yang berwenang membuat keputusan tanpa melihat nilai historis yang berlaku. Karena ditinjau dari asas kepastian hukum, asas profesionalitas, dan asas kecermatan putusan yang dikeluarkan memberatkan, dalam hal ini masyarakatlah yang diberatkan oleh putusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, 2) dalam penerapan AAUPB untuk memutus suatu perkara atau sengketa yang terjadi di Peradilan Tata Usaha Negara AAUPB berperan sebagai alat uji yang digunakan oleh hakim PTUN untuk memutus seuatu perkara. Simpulan dari penelitian ini: 1) Dalam putusan No 06/G/2017/PTUN.DPS penerpan atau fungsi AAUPB sudah berjalan melihat dari sisi logika majelis hakim dalam menerapkan AAUPB untuk memutus suatu sengketa, 2) Hakim sudah bertindak aktif dalam mencari sebab dan apa yang menjadi perkara dengan menerapkan AAUPB dalam suatu pertimbangan untuk memutus sengketa yang terjadi, tanpa melupakan freies emerssen yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam membuat suatu keputusan yang berlaku bagi masyarakat. Saran dari peneliti: 1) AAUPB yang dijadikan atau sebagai dasar alat uji bagi majelis hakim PTUN dalam memutus suatu perkara harusnya selalu didampingi dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan perundangundangan, 2) majelis hakim harus secara jelas dalam menggunakan logika hukum dengan menerapkan AAUPB sebagai alat uji memutus suatu sengketa yang terjadi di ranah Peradilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci: Pasal 53 ayat (2) undang-undang nomor 51 tahun 2009; sengketa; asas-asas umum pemerintahan yang baik; PTU
Center for Open Science
Title: FUNGSI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN MENYELESAIKAN SANGKETA HUKUM ACARA TATA USAHA NEGARA
Description:
Abstrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik dapat menjadi suatu gugatan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara meskipun keberadaan AAUPB dapat dikatakan masih secara yuridis dan belum bersifat formal seperti apa yang dijelaskan dalam Pasal 53 Ayat 2 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam kehidupan masyarakat AAUPB dapat dijadikan dasar untuk mencari keadilan, dimana jika masyarakat merasa dirugikan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak Sama sekali mengacu pada AAUPB dan memberatkan masyarakat dalam membuat keputusan atau peraturan yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Permasalahan yang dikaji yaitu: Penerapan dan bagaimana fungsi yang seharusnya diperankan AAUPB dalam putusan dan bentuk logika hukum dari sisi hakim PTUN.
Jika melihat dari konsep negara belanda yang menerapkan good governance, di Indonesia berlakunya AAUPB dengan melihat landasan teori yang diterapkan dalam AAUPB, Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Hasil penelitian: 1) Dalam penelitian Putusan Nomor 06/G/2017/ PTUN.
DPS peran AAUPB dapat terlihat di dalam asas kecermatan, asas kepastian hukum dan asas profesionalitas yang dimana pejabat yang berwenang membuat keputusan tanpa melihat nilai historis yang berlaku.
Karena ditinjau dari asas kepastian hukum, asas profesionalitas, dan asas kecermatan putusan yang dikeluarkan memberatkan, dalam hal ini masyarakatlah yang diberatkan oleh putusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, 2) dalam penerapan AAUPB untuk memutus suatu perkara atau sengketa yang terjadi di Peradilan Tata Usaha Negara AAUPB berperan sebagai alat uji yang digunakan oleh hakim PTUN untuk memutus seuatu perkara.
Simpulan dari penelitian ini: 1) Dalam putusan No 06/G/2017/PTUN.
DPS penerpan atau fungsi AAUPB sudah berjalan melihat dari sisi logika majelis hakim dalam menerapkan AAUPB untuk memutus suatu sengketa, 2) Hakim sudah bertindak aktif dalam mencari sebab dan apa yang menjadi perkara dengan menerapkan AAUPB dalam suatu pertimbangan untuk memutus sengketa yang terjadi, tanpa melupakan freies emerssen yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam membuat suatu keputusan yang berlaku bagi masyarakat.
Saran dari peneliti: 1) AAUPB yang dijadikan atau sebagai dasar alat uji bagi majelis hakim PTUN dalam memutus suatu perkara harusnya selalu didampingi dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan perundangundangan, 2) majelis hakim harus secara jelas dalam menggunakan logika hukum dengan menerapkan AAUPB sebagai alat uji memutus suatu sengketa yang terjadi di ranah Peradilan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci: Pasal 53 ayat (2) undang-undang nomor 51 tahun 2009; sengketa; asas-asas umum pemerintahan yang baik; PTU.

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA.Hukum tata negara yaitu, sebuah hukum yang mengatur organisasi Negara meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga Negara dan...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...

Back to Top