Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK “ZHE NUNG ZHU”
View through CrossRef
Merek merupakan salah satu bentuk Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda identifikasi asal barang dan jasa suatu perusahaan. Penelitian ini membahas dua masalah utama, yaitu perlindungan hukum bagi merek yang terdaftar lebih dahulu (first to file) berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dan proses penyelesaian sengketa merek dalam Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021 yang berkaitan dengan merek "Zhe Nung Zhu". Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi merek yang sudah terdaftar lebih dahulu (first to file) menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek yang terdaftar lebih dahulu dianggap memiliki prioritas dan diakui sebagai pemegang hak yang sah. Berdasarkan Putusan Nomor 55/Pdt.Sus-Merek/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021, Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak pertama yang mendaftarkan merek dan logo (first to file), sehingga memiliki hak eksklusif untuk menggunakan logo tersebut. Pengadilan memerintahkan pembatalan dan penghapusan merek milik tergugat. Dengan demikian, kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi merek yang terdaftar lebih dahulu memberikan kepastian hukum dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek. Proses penyelesaian sengketa merek dalam Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021 mengukuhkan prinsip first to file.
Title: ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK “ZHE NUNG ZHU”
Description:
Merek merupakan salah satu bentuk Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda identifikasi asal barang dan jasa suatu perusahaan.
Penelitian ini membahas dua masalah utama, yaitu perlindungan hukum bagi merek yang terdaftar lebih dahulu (first to file) berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dan proses penyelesaian sengketa merek dalam Putusan Nomor 704 K/Pdt.
Sus-HKI/2021 yang berkaitan dengan merek "Zhe Nung Zhu".
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi merek yang sudah terdaftar lebih dahulu (first to file) menurut peraturan yang berlaku di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek yang terdaftar lebih dahulu dianggap memiliki prioritas dan diakui sebagai pemegang hak yang sah.
Berdasarkan Putusan Nomor 55/Pdt.
Sus-Merek/2020/Pn.
Niaga.
Jkt.
Pst dan Putusan Nomor 704 K/Pdt.
Sus-HKI/2021, Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak pertama yang mendaftarkan merek dan logo (first to file), sehingga memiliki hak eksklusif untuk menggunakan logo tersebut.
Pengadilan memerintahkan pembatalan dan penghapusan merek milik tergugat.
Dengan demikian, kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi merek yang terdaftar lebih dahulu memberikan kepastian hukum dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek.
Proses penyelesaian sengketa merek dalam Putusan Nomor 704 K/Pdt.
Sus-HKI/2021 mengukuhkan prinsip first to file.
Related Results
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
According to Article 1 of Law No. 15 of 2001 on Trademarks, which meant brand is a sign in the form of images, names, words, letters numbers, color composition, or a combination of...
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
ANALISIS YURIDIS PERKARA SENGKETA MEREK TERDAFTAR “KASOMAX” VERSUS MEREK “KASO”
ANALISIS YURIDIS PERKARA SENGKETA MEREK TERDAFTAR “KASOMAX” VERSUS MEREK “KASO”
Merek yaitu sebuah barang tertentu, untuk menunjukkan asal barang, dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang lain. Merek suatu produk bar...
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama denga...
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indones...
Television in the Tay-Nung Language in Vietnam
Television in the Tay-Nung Language in Vietnam
Broadcasting and television are two popular types of media, with more audience than other types of media in Viet Nam today. Tay-Nung is a common language of two ethnic groups with...
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
Karya ini membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam dan hukum adat. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ...
Analisis Ekuitas Merek Susu Kental Manis di Kota Makassar
Analisis Ekuitas Merek Susu Kental Manis di Kota Makassar
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran merek, asosiasi merek, persepsi kualitas dan loyalitas merek susu kental manis di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan 2...

