Javascript must be enabled to continue!
Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Bagaimana Konsep Wali Adhol Dalam Pernikahan dan dasar hukumnya dalam pernikahan dan Bagaimana Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode Conten Analysis. Adapun sumber primer yaitu Al-Umm, Bidayatul Mujtahid, al-Fiqih Alal Mazahib al-Arba’ah, Hukum Pernikahan Menurut Islam, UU Pernikahan dan Hukum Perdata, UU Kompilasi Hukum Islam No 13 Tahun 2008. Sedangkan sumber sekundernya buku-buku yang berhubungan dengan penelitian. Berdasarkan hasil analis yang penulis lakukan, dapat di simpulkan bahwa: 1) Konsep Wali Adhol dan dasar hukumnya dalam pernikahan Hukum Islam adalah sebagai berikut: a) Golongan hanafiah menyatakan bahwa penyelesaian pernikahan jika walinya adhol adalah melalui seorang hakim sebagai penengah; b) Sedangkan Syafiiyah dan Malikiyah menyatakan bila wali adhal untuk menikahkan anaknya, dalam hal ini wali Aqrabnya, dan mana kala wali ab’ad tidak bisa menggantikannya, maka hak kewaliannya diserahkan kepada wali Hakim; c) Dan hambaliyah menyatakan bila seorang wali adhal dalam menikahkan anaknya maka hak kewalianya akan berpindah dari wali aqrab ke wali ab’ad sampai yang paling jauh, jika masih tetap adhol maka hak kewaliannya diserahkan kepada hakim; 2) Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI, dalam undang-undang no. 1/1974, KHI dan PMA No .30 tahun 2005 yaitu: Pertama, pemanggilan pihak-pihak, yaitu pemohon dan wali, Kedua, usaha perdamaian, Ketiga, pembacaan surat permohonan, Keempat, pemeriksaan persidangan, Kelima, pembacaan hasil penetapan majelis hakim.
Title: Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Bagaimana Konsep Wali Adhol Dalam Pernikahan dan dasar hukumnya dalam pernikahan dan Bagaimana Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode Conten Analysis.
Adapun sumber primer yaitu Al-Umm, Bidayatul Mujtahid, al-Fiqih Alal Mazahib al-Arba’ah, Hukum Pernikahan Menurut Islam, UU Pernikahan dan Hukum Perdata, UU Kompilasi Hukum Islam No 13 Tahun 2008.
Sedangkan sumber sekundernya buku-buku yang berhubungan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil analis yang penulis lakukan, dapat di simpulkan bahwa: 1) Konsep Wali Adhol dan dasar hukumnya dalam pernikahan Hukum Islam adalah sebagai berikut: a) Golongan hanafiah menyatakan bahwa penyelesaian pernikahan jika walinya adhol adalah melalui seorang hakim sebagai penengah; b) Sedangkan Syafiiyah dan Malikiyah menyatakan bila wali adhal untuk menikahkan anaknya, dalam hal ini wali Aqrabnya, dan mana kala wali ab’ad tidak bisa menggantikannya, maka hak kewaliannya diserahkan kepada wali Hakim; c) Dan hambaliyah menyatakan bila seorang wali adhal dalam menikahkan anaknya maka hak kewalianya akan berpindah dari wali aqrab ke wali ab’ad sampai yang paling jauh, jika masih tetap adhol maka hak kewaliannya diserahkan kepada hakim; 2) Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI, dalam undang-undang no.
1/1974, KHI dan PMA No .
30 tahun 2005 yaitu: Pertama, pemanggilan pihak-pihak, yaitu pemohon dan wali, Kedua, usaha perdamaian, Ketiga, pembacaan surat permohonan, Keempat, pemeriksaan persidangan, Kelima, pembacaan hasil penetapan majelis hakim.
Related Results
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru da...
Aktualisasi Hukum Islam dan HAM dalam Kompilasi Hukum Islam Modernisasi Hukum Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam Implementasi Maqasid Assyari’ah
Aktualisasi Hukum Islam dan HAM dalam Kompilasi Hukum Islam Modernisasi Hukum Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam Implementasi Maqasid Assyari’ah
Munculnya rumusan-rumusan KHI adalah ijtihad yang sangat progresif, halini diilhami dari kegelisahan para ahli agama dan cendekiawan Muslim saat itu. Padamasanya ijtihad yang ada d...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Persyaratan Pernikahan menurut Mazhab Hanafi
Persyaratan Pernikahan menurut Mazhab Hanafi
Artikel ini fokus pada pembahasan 3 hal, yaitu; bagaimana persyaratan pernikahan tanpa wali menurut mazhab Hanafi, bagaimana dalil dan metode istinbath hukum mazhab Hanafi memboleh...
DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana dampak pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Cikoang. Dari pokok masalah tersebut mu...
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract
The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings. The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
PERPINDAHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM
PERPINDAHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM
Penelitian ini menginvestigasi praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Tujuannya adalah untuk memahami fen...

