Javascript must be enabled to continue!
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Penulis melakukan penelitian dan menelaah berbagai bahan dan data sekunder. Penelitian ini fokus pada pembahasan mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, serta mempelajari literatur yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembahasan mengenai hukum internasional berarti memahami peristiwa internasional melalui perspektif hukum nasional. Selain itu, belajar mengenai hukum internasional memberikan pemahaman tentang pendekatan analisis melalui teori yang ada. Pendekatan dan analisis ini dianggap sebagai dasar fundamental dalam berpikir mengenai hubungan hukum antara negara-negara. Secara teoritis terdapat dua pandangan mengenai hukum internasional, yaitu pandangan yang disebut dengan voluntarisme, bahwa hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua kesatuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah. voluntarisme mendasarkan berlakunya hukum internasional dan bahkan persoalan ada tidaknya hukum internasional pada kehendak negara. Pandangan objektivis, menganggapnya sebagai dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum. Pandangan obyektif yang menganggap keberadaan dan keberlakuan hukum internasional tidak tergantung pada kehendak negara dualisme, yang bersumber pada teori bahwa kekuatan mengikatnya hukum internasional didasarkan pada kehendak negara, maka hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Title: Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan.
Penulis melakukan penelitian dan menelaah berbagai bahan dan data sekunder.
Penelitian ini fokus pada pembahasan mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, serta mempelajari literatur yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembahasan mengenai hukum internasional berarti memahami peristiwa internasional melalui perspektif hukum nasional.
Selain itu, belajar mengenai hukum internasional memberikan pemahaman tentang pendekatan analisis melalui teori yang ada.
Pendekatan dan analisis ini dianggap sebagai dasar fundamental dalam berpikir mengenai hubungan hukum antara negara-negara.
Secara teoritis terdapat dua pandangan mengenai hukum internasional, yaitu pandangan yang disebut dengan voluntarisme, bahwa hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua kesatuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah.
voluntarisme mendasarkan berlakunya hukum internasional dan bahkan persoalan ada tidaknya hukum internasional pada kehendak negara.
Pandangan objektivis, menganggapnya sebagai dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum.
Pandangan obyektif yang menganggap keberadaan dan keberlakuan hukum internasional tidak tergantung pada kehendak negara dualisme, yang bersumber pada teori bahwa kekuatan mengikatnya hukum internasional didasarkan pada kehendak negara, maka hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Related Results
Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional
Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional
Konflik antara Israel dan Palestina meningkat karena faktor-faktor seperti kehadiran Hamas di Gaza dan konflik yang sedang berlangsung di Gaza. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ...
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER
KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER
<p align="center"><strong><em>A</em></strong><strong><em>b</em></strong><strong><em>s</em></strong><...
Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi
Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi
Globalisasi memberikan peluang untuk memperkuat sistem peradilan pidana internasional. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, akses terhadap inform...
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Teknologi telah mengubah lanskap perdagangan internasional secara fundamental. Artikel ini membahas implikasi signifikan dari perkembangan teknologi terhadap hukum dagang internas...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
Korupsi merupakan salah satu kejahatan dengan cara mengambil harta yang bukan milik sendiri baik yang dilakukan oleh pejabat publik ataupun orang lain. Permasalahan dari korupsi se...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...

