Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional
View through CrossRef
Konflik antara Israel dan Palestina meningkat karena faktor-faktor seperti kehadiran Hamas di Gaza dan konflik yang sedang berlangsung di Gaza. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terlibat dalam konflik tersebut, namun tindakannya telah menimbulkan kekhawatiran mengenai kompleksitas politik konflik tersebut dan dampaknya terhadap kehidupan manusia dan hubungan internasional. Tujuan dari studi ini adalah untuk mengidentifikasi potensi permasalahan yang dapat diatasi oleh organisasi internasional untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut dalam konflik yang sedang berlangsung. Konflik ini telah menjadi isu global yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia dan hubungan internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu pengumpulan data dari berbagai sumber seperti literatur, jurnal hukum, dan media massa. Metodenya meliputi analisis Pustaka dan data bulanan yang saling berhubungan dan akan digunakan untuk menganalisis dan memvalidasi penelitian. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan yang ada. Tindakan Israel terhadap Palestina telah menjadi perhatian global, melibatkan hukum internasional dan penegakan hukum internasional. Hukum Humaniter Internasional (IHL) bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah kekerasan. Israel telah mendorong hukum internasional dan memimpin serangkaian tindakan, yang mengarah pada pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Konflik antara Israel dan Palestina memiliki aspek penting, antara lain mekanisme hukum internasional, kompleksitas konflik, sejarah konflik, perbedaan ideologi, dan kompleksitas hukum internasional. ICC berperan penting dalam menyelesaikan konflik, memastikan perdamaian dan stabilitas di kawasan.
Indonesian Journal Publisher
Title: Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional
Description:
Konflik antara Israel dan Palestina meningkat karena faktor-faktor seperti kehadiran Hamas di Gaza dan konflik yang sedang berlangsung di Gaza.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terlibat dalam konflik tersebut, namun tindakannya telah menimbulkan kekhawatiran mengenai kompleksitas politik konflik tersebut dan dampaknya terhadap kehidupan manusia dan hubungan internasional.
Tujuan dari studi ini adalah untuk mengidentifikasi potensi permasalahan yang dapat diatasi oleh organisasi internasional untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut dalam konflik yang sedang berlangsung.
Konflik ini telah menjadi isu global yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia dan hubungan internasional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu pengumpulan data dari berbagai sumber seperti literatur, jurnal hukum, dan media massa.
Metodenya meliputi analisis Pustaka dan data bulanan yang saling berhubungan dan akan digunakan untuk menganalisis dan memvalidasi penelitian.
Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan yang ada.
Tindakan Israel terhadap Palestina telah menjadi perhatian global, melibatkan hukum internasional dan penegakan hukum internasional.
Hukum Humaniter Internasional (IHL) bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah kekerasan.
Israel telah mendorong hukum internasional dan memimpin serangkaian tindakan, yang mengarah pada pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Konflik antara Israel dan Palestina memiliki aspek penting, antara lain mekanisme hukum internasional, kompleksitas konflik, sejarah konflik, perbedaan ideologi, dan kompleksitas hukum internasional.
ICC berperan penting dalam menyelesaikan konflik, memastikan perdamaian dan stabilitas di kawasan.
Related Results
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS TAWANAN PERANG ANAK PALESTINA OLEH ISRAEL)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS TAWANAN PERANG ANAK PALESTINA OLEH ISRAEL)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) mengkaji dan mengetahui perspektif Hukum Humaniter Internasional terhadap tindakan tentara Israel yang melakukan penyiksaan terhadap ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Melihat Kembali Sekuritisasi Palestina-Israel
Melihat Kembali Sekuritisasi Palestina-Israel
Invasi Israel ke Palestina pada November 2012 adalah pengulangan logika sekuritisasi dan logika kekerasan Israel dalam mempertegas dominasi Israel di Timur Tengah. Meski demikian, ...
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumny...
FRAMING THE AL-AQSA MOSQUE ATTACKS
FRAMING THE AL-AQSA MOSQUE ATTACKS
ABSTRACT — This study examines the news reporting of the tragic events at the Al-Aqsa Mosque, focusing on the coverage of the Israeli armed forces’ assault on the mosque by three m...
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua...
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...

