Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG

View through CrossRef
Tindak pidana persetubuhan merupakan problema manusia, yang mana terjadi pada seorang yang tidak menggunakan akal serta ditambah dengan dorongan hawa nafsu dalam bertindak. Terdapat beberapa faktor mengapa tindak pidana persetubuhan terhadap anak semakin sering ditemui di Indonesia salah satu penyebab karena adanya kemajuan teknologi yang membawa dampak positif dan negatif. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak. Sanksi bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kejahatan seksual yang beberapa aturannya mengatur mengenai kejahatan kesusilaan terhadap perempuan dan anak. Sanksi bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pentingnya peraturan perundang-undangan tersebut demi memberikan perlindungan terhadap anak, hal ini dikarenakan dari tahun ke tahun, masalah yang menimpa anak semakin meningkat. Anak yang seharusnya dilindungi dari tindak kejahatan-kejahatan saat ini malah menjadi korban tindak kejahatan, terutama dalam kasus seksual atau persetubuhan. The crime of copulation is a human problem, which occurs in a person who does not use reason and is coupled with the impulse of lust in acting. There are several factors why sexual acts against children are increasingly common in Indonesia, one of the causes is due to technological advances that have positive and negative impacts. Forms of child sexual abuse include soliciting or pressuring a child to engage in sexual activity (regardless of the outcome), providing indecent exposure of the genitals to a child, displaying pornography for a child, having sexual intercourse with children, physical contact with a child's genitals (except in certain non-sexual contexts such as medical examinations), viewing a child's genitals without physical contact (except in non-sexual contexts such as medical examinations), or using a child to produce child pornography. Sanctions for perpetrators of sexual intercourse against children are regulated in Article 287 of the Criminal Code (KUHP) regarding sexual crimes which several rules regulate crimes of decency against women and children. Sanctions for perpetrators of criminal acts of sexual intercourse against children are specifically regulated in Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection. The importance of these laws and regulations in order to provide protection for children, this is because from year to year, the problems that befall children are increasing. Children who should be protected from crimes today become victims of crime, especially in cases of sexual or sexual intercourse.
Title: PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Description:
Tindak pidana persetubuhan merupakan problema manusia, yang mana terjadi pada seorang yang tidak menggunakan akal serta ditambah dengan dorongan hawa nafsu dalam bertindak.
Terdapat beberapa faktor mengapa tindak pidana persetubuhan terhadap anak semakin sering ditemui di Indonesia salah satu penyebab karena adanya kemajuan teknologi yang membawa dampak positif dan negatif.
Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kejahatan seksual yang beberapa aturannya mengatur mengenai kejahatan kesusilaan terhadap perempuan dan anak.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pentingnya peraturan perundang-undangan tersebut demi memberikan perlindungan terhadap anak, hal ini dikarenakan dari tahun ke tahun, masalah yang menimpa anak semakin meningkat.
Anak yang seharusnya dilindungi dari tindak kejahatan-kejahatan saat ini malah menjadi korban tindak kejahatan, terutama dalam kasus seksual atau persetubuhan.
The crime of copulation is a human problem, which occurs in a person who does not use reason and is coupled with the impulse of lust in acting.
There are several factors why sexual acts against children are increasingly common in Indonesia, one of the causes is due to technological advances that have positive and negative impacts.
Forms of child sexual abuse include soliciting or pressuring a child to engage in sexual activity (regardless of the outcome), providing indecent exposure of the genitals to a child, displaying pornography for a child, having sexual intercourse with children, physical contact with a child's genitals (except in certain non-sexual contexts such as medical examinations), viewing a child's genitals without physical contact (except in non-sexual contexts such as medical examinations), or using a child to produce child pornography.
Sanctions for perpetrators of sexual intercourse against children are regulated in Article 287 of the Criminal Code (KUHP) regarding sexual crimes which several rules regulate crimes of decency against women and children.
Sanctions for perpetrators of criminal acts of sexual intercourse against children are specifically regulated in Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection.
The importance of these laws and regulations in order to provide protection for children, this is because from year to year, the problems that befall children are increasing.
Children who should be protected from crimes today become victims of crime, especially in cases of sexual or sexual intercourse.

Related Results

TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (TINJAUAN KRIMINOLOGI – VIKTIMOLOGI DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (TINJAUAN KRIMINOLOGI – VIKTIMOLOGI DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
Perkembangan masyarakat merupakan suatu gejala sosial yang biasa dan bersifat umum serta merupakan proses penyesuaian masyarakat terhadap kemajuan jaman.Kejahatan atau Tindak pidan...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
UPAYA KEPOLISIAN MENINDAK PELAKU PENYEBAR VIDEO BERMUATAN ASUSILA DISERTAI PEMERASAN DAN PENGANCAMAN OLEH POLRES BULELENG
UPAYA KEPOLISIAN MENINDAK PELAKU PENYEBAR VIDEO BERMUATAN ASUSILA DISERTAI PEMERASAN DAN PENGANCAMAN OLEH POLRES BULELENG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan Polres Buleleng dalam menangani dan menindak pelaku Penyebar Video Bermuatan Asusila disertai Pemerasan dan Pengancam...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor p...
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA  DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH   Said Rizal1, Mahyaya2 Fakultas Ilmu Hukum, Un...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan un...

Back to Top