Javascript must be enabled to continue!
PERAN KRIMINOLOGI SEBAGAI ILMU BANTU HUKUM PIDANA
View through CrossRef
Hubungan hukum pidana dengan kriminologi adalah keterkaitan yang saling melengkapi. Di mana kriminologi mencari suatu alasan, atau faktor yang mendorong timbulnya tindak kejahatan yang melahirkan akibat hukum, sedangkan hukum pidana berusaha menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian. Dalam kejahatan, teori pilihan rasional di gunakan sebagai jalan pintas apabila keinginannya yang paling utama gagal untuk di capai dan teori pilihan rasional ini menekankan pada dua hal yaitu aktor dan sumber daya. Sebagai aktor Heri Kurniawan memiliki alasan untuk tetap memilih melakukan kejahatan sebagai tujuan agar bisa melanjutkan kehidupannya. Strategi bertahan hidup Heri Kurniawan merupakan sebuah pilihan, yang memilih kejahatan yang dianggap rasional. Kriminologi berkaitan kejahatan, pengertian kejahatan itu sendiri adalah perilaku menyimpang yang merupakan jenis gejala sosial yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok secara sadar. Heri yang melakukan perampokan dan pembunuhan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut sudut pandang psikologi kejahatan adalah sebuah reaksi atau jalan pintas jika tujuan awalnya terhalang oleh sesuatu. Dalam kasus Heri (tersangka) tujuan utamanya adalah mengambil Handpohone milik korban, namun saat aksinya di ketahui oleh korban ia langsung menuju dapur dan mengambil pisau yang akan digunakan sebagai bentuk tekanan akibat merasa terpojok. Sehingga pembunuhan yang dilakukanya merupakan reaksi spontan atas kejahatan yang mana tujuannya hanya untuk melindungi dirinya. Reaksi inilah yang bisa memberi gambaran mengenai psikis seseorang.
Community of Research Laboratory
Title: PERAN KRIMINOLOGI SEBAGAI ILMU BANTU HUKUM PIDANA
Description:
Hubungan hukum pidana dengan kriminologi adalah keterkaitan yang saling melengkapi.
Di mana kriminologi mencari suatu alasan, atau faktor yang mendorong timbulnya tindak kejahatan yang melahirkan akibat hukum, sedangkan hukum pidana berusaha menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian.
Dalam kejahatan, teori pilihan rasional di gunakan sebagai jalan pintas apabila keinginannya yang paling utama gagal untuk di capai dan teori pilihan rasional ini menekankan pada dua hal yaitu aktor dan sumber daya.
Sebagai aktor Heri Kurniawan memiliki alasan untuk tetap memilih melakukan kejahatan sebagai tujuan agar bisa melanjutkan kehidupannya.
Strategi bertahan hidup Heri Kurniawan merupakan sebuah pilihan, yang memilih kejahatan yang dianggap rasional.
Kriminologi berkaitan kejahatan, pengertian kejahatan itu sendiri adalah perilaku menyimpang yang merupakan jenis gejala sosial yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok secara sadar.
Heri yang melakukan perampokan dan pembunuhan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurut sudut pandang psikologi kejahatan adalah sebuah reaksi atau jalan pintas jika tujuan awalnya terhalang oleh sesuatu.
Dalam kasus Heri (tersangka) tujuan utamanya adalah mengambil Handpohone milik korban, namun saat aksinya di ketahui oleh korban ia langsung menuju dapur dan mengambil pisau yang akan digunakan sebagai bentuk tekanan akibat merasa terpojok.
Sehingga pembunuhan yang dilakukanya merupakan reaksi spontan atas kejahatan yang mana tujuannya hanya untuk melindungi dirinya.
Reaksi inilah yang bisa memberi gambaran mengenai psikis seseorang.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

