Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO DI PEMERINTAH DAERAH

View through CrossRef
ABSTRAK Pasal 18 UUD Tahun 1945 membagi  urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan sistem etonomi daerah yang bersumber pada asas desentralisasi dan tugas pembantuan, termasuk dalam pelayanan perizinan yang diselenggarakan didaerah berdasarkan Peraturan Pemerintaah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah sebagai turunan dari diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia. Dengan diundangakannya peraturan pemerintah tersebut penyelenggaraan perizinan yang ada di Indonesia terhadap prosedur penerbitan izin didasarkan tingkat resiko dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau dapat disebut juga dengan penelitian doktrinal. Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah dilakukan dengan Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu baik dalam pengurusan izin, pengawasan, serta pengelompokan dan tanggungjawab pelaku usaha berdasarkan tingkat resiko melalui Lembaga OSS (Online Single Submission) dan untuk pelaku usaha atas izin yang masih dalam pengurusan maka menyesuakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016, namun bagi pelaku usaha yang sudah diterbitkan izin usahanya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan masih berlaku.   Kara Kunci : Pelayanan Perizinan, Resiko, Pemerintah Daerah
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Persada Bunda
Title: PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO DI PEMERINTAH DAERAH
Description:
ABSTRAK Pasal 18 UUD Tahun 1945 membagi  urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan sistem etonomi daerah yang bersumber pada asas desentralisasi dan tugas pembantuan, termasuk dalam pelayanan perizinan yang diselenggarakan didaerah berdasarkan Peraturan Pemerintaah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah sebagai turunan dari diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia.
Dengan diundangakannya peraturan pemerintah tersebut penyelenggaraan perizinan yang ada di Indonesia terhadap prosedur penerbitan izin didasarkan tingkat resiko dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau dapat disebut juga dengan penelitian doktrinal.
Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah dilakukan dengan Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu baik dalam pengurusan izin, pengawasan, serta pengelompokan dan tanggungjawab pelaku usaha berdasarkan tingkat resiko melalui Lembaga OSS (Online Single Submission) dan untuk pelaku usaha atas izin yang masih dalam pengurusan maka menyesuakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016, namun bagi pelaku usaha yang sudah diterbitkan izin usahanya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan masih berlaku.
  Kara Kunci : Pelayanan Perizinan, Resiko, Pemerintah Daerah.

Related Results

AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
Disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa dampak bagi peyelenggaraan perizinan PBG di daerah, khususnya bagi 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. O...
PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PROSEDUR PERIZINAN BERUSAHA BAGI PELAKU USAHA
PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PROSEDUR PERIZINAN BERUSAHA BAGI PELAKU USAHA
Pada November 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan omnibus law. Pengesahan UUCK tersebut dilatarbelakangi ...
KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK-BASED APPROACH (OSS-RBA) OLEH PEMERINTAH DAERAH
KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK-BASED APPROACH (OSS-RBA) OLEH PEMERINTAH DAERAH
Abstract The regional business licensing process has significant urgency and relevance in the context of regional law and development. This research aims to discuss and analyze the...
KONSEPTUALISASI PENGATURAN PENGAMBILALIHAN KEWENANGAN YANG PARTISIPATIF
KONSEPTUALISASI PENGATURAN PENGAMBILALIHAN KEWENANGAN YANG PARTISIPATIF
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi tentang sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah d...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis  Pajak  Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19   Irlan Fery   Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
SISTEM RUJUKAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL PERINATAL DI INDONESIA
SISTEM RUJUKAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL PERINATAL DI INDONESIA
ABSTRAK Kasus keterlambatan rujukan merupakan salah satu permasalahan utama terjadinya kematian ibu dan bayi di Indonesia. Kematian ibu dan bayi dapat diakibatkan pelayanan d...
SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO : SEBUAH PERBANDINGAN ANTARA NEGARA AUSTRALIA DAN NEGARA INDONESIA
SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO : SEBUAH PERBANDINGAN ANTARA NEGARA AUSTRALIA DAN NEGARA INDONESIA
ABSTRAK Konsep berbasis risiko bukanlah suatu hal yang baru di dunia. Berbagai negara di penjuru dunia telah menerapkan konsep berbasis risiko dalam regulasi berbagai bidang salah ...
Determinasi Kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Aceh
Determinasi Kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Aceh
Kapasitas pemerintah daerah terlihat dari capaian kinerja yang dilaksanakan dalam satu periode. Capaian kinerja yang dicapai sangat tergantung dari anggaran yang tercermin dari per...

Back to Top