Javascript must be enabled to continue!
KONSEPTUALISASI PENGATURAN PENGAMBILALIHAN KEWENANGAN YANG PARTISIPATIF
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi tentang sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan alternatif penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah (PP 6 Tahun 2021). Namun, PP 6 Tahun 2021 masih secara umum mengatur tata cara pengambil alihan kewenangan dan indikator kondisi penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan berusaha yang diberikan sanksi administratif. Sehingga, dalam penegakannya, pemerintah pusat perlu merujuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP 12 Tahun 2017). Kedua, sebelum diberikan sanksi administratif, sebaiknya pemerintah pusat memberikan alternatif kebijakan hukum yakni melalui pengawasan dan pembinaan lewat kebijakan fasilitasi khusus sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2017. Bentuk fasilitasi khusus di antaranya: a. keterlibatan secara langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan perizinan berusaha; b. advokasi dan pengkajian penyelenggaraan perizinan berusaha; c. analisis kemungkinan dampak; d. pilihan tindakan pengurangan risiko; e. alokasi aparatur sipil negara yang tersedia; dan f. bentuk fasilitasi khusus lainnya.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia
Title: KONSEPTUALISASI PENGATURAN PENGAMBILALIHAN KEWENANGAN YANG PARTISIPATIF
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi tentang sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan alternatif penerapannya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah (PP 6 Tahun 2021).
Namun, PP 6 Tahun 2021 masih secara umum mengatur tata cara pengambil alihan kewenangan dan indikator kondisi penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan berusaha yang diberikan sanksi administratif.
Sehingga, dalam penegakannya, pemerintah pusat perlu merujuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP 12 Tahun 2017).
Kedua, sebelum diberikan sanksi administratif, sebaiknya pemerintah pusat memberikan alternatif kebijakan hukum yakni melalui pengawasan dan pembinaan lewat kebijakan fasilitasi khusus sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2017.
Bentuk fasilitasi khusus di antaranya: a.
keterlibatan secara langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan perizinan berusaha; b.
advokasi dan pengkajian penyelenggaraan perizinan berusaha; c.
analisis kemungkinan dampak; d.
pilihan tindakan pengurangan risiko; e.
alokasi aparatur sipil negara yang tersedia; dan f.
bentuk fasilitasi khusus lainnya.
Related Results
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum ...
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perun...
REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL
REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana posisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional dan bagaiman...
METAFORA PADA STAND UP COMEDY VICKY PRASETYO
METAFORA PADA STAND UP COMEDY VICKY PRASETYO
Penelitian ini mendeskripsikan Metafora Pada Stand Up Comedy Vicky Prasetio berdasarkan teori metafora Lakoff dan Johnson. Penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis konseptualis...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN MENURUT UU ANTIMONOPOLI (PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN)
PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN MENURUT UU ANTIMONOPOLI (PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN)
Hukum persaingan usaha mengatur kewajiban pelaporan pengambilalihan saham perusahaan dengan persyaratan tertentu. Namun demikian masing-masing negara mengatur persyaratan pelaporan...

