Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL

View through CrossRef
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana posisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan   keamanan kemaritiman nasional dan bagaimana reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Posisi dan reposisi tentang kewenangan antar lembaga negara yang terkait dengan pertahanan keamanan maritim nasional sangat berpengaruh kepada kedaulatan maritim nasional menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia dapat digolongkan sebagai negara kepulauan tetapi belum dapat digolongkan sebagai negara maritim karena kewenangan dalam pertahanan keamanan maritim masih terjadi tumpang tindih kewenangan. Sehingga perlu dilakukan   reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasar analisa terdapat lima lembaga negara yang benar-benar terkait dengan pertahanan dan keamanan maritim di perairan Indonesia yang terdiri dari TNI AL,Badan Keamanan Laut,Kepolisian,Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan. Kedua peraturan perundangan ini secara spesifik menggarisbawahi pentingnya menciptakan sistem pertahanan keamanan maritim, dan kewajiban dalam menjaga keselamatan pelayaran. Pendekatan teoritik dilakukan mellaui Teori Sistem Hukum, Teori Kedaulatan dan Teori Kewenangan. Hasil yang didapatkan dalam reposisi kewenangan antar lembaga negara adalah : menempatkan TNI AL sebagai lembaga militer murni di wilayah maritim sebagai komponen utama   pertahanan maritim nasional  seperti diamanatkan pada Pengaturan Tata Ruang Laut yang tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS 1982. Serta optimalisasi Bakamla sebagai koordinator tunggal lembaga sipil negara dalam keselamatan dan keamanan laut (sea and coast guard). Sekaligus sinegitas TNI dengan Bakamla sebagai reperesentasi lembaga militer dan lembaga sipil negara. 
Title: REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL
Description:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana posisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan   keamanan kemaritiman nasional dan bagaimana reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional.
Posisi dan reposisi tentang kewenangan antar lembaga negara yang terkait dengan pertahanan keamanan maritim nasional sangat berpengaruh kepada kedaulatan maritim nasional menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Indonesia dapat digolongkan sebagai negara kepulauan tetapi belum dapat digolongkan sebagai negara maritim karena kewenangan dalam pertahanan keamanan maritim masih terjadi tumpang tindih kewenangan.
Sehingga perlu dilakukan   reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional.
Metodelogi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Berdasar analisa terdapat lima lembaga negara yang benar-benar terkait dengan pertahanan dan keamanan maritim di perairan Indonesia yang terdiri dari TNI AL,Badan Keamanan Laut,Kepolisian,Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan.
Kedua peraturan perundangan ini secara spesifik menggarisbawahi pentingnya menciptakan sistem pertahanan keamanan maritim, dan kewajiban dalam menjaga keselamatan pelayaran.
Pendekatan teoritik dilakukan mellaui Teori Sistem Hukum, Teori Kedaulatan dan Teori Kewenangan.
Hasil yang didapatkan dalam reposisi kewenangan antar lembaga negara adalah : menempatkan TNI AL sebagai lembaga militer murni di wilayah maritim sebagai komponen utama   pertahanan maritim nasional  seperti diamanatkan pada Pengaturan Tata Ruang Laut yang tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS 1982.
Serta optimalisasi Bakamla sebagai koordinator tunggal lembaga sipil negara dalam keselamatan dan keamanan laut (sea and coast guard).
Sekaligus sinegitas TNI dengan Bakamla sebagai reperesentasi lembaga militer dan lembaga sipil negara.
 .

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
STRATEGI PERCEPATAN PENGUASAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN: STUDI KASUS KOREA SELATAN
STRATEGI PERCEPATAN PENGUASAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN: STUDI KASUS KOREA SELATAN
Abstrak: Permasalahan utama Indonesia dalam penguasaan teknologi dan industri pertahanan terletak pada lemahnya regulasi sistem akusisi pertahanan yang mengakomodir proses penyerap...
EVALUASI INDUSTRI PERTAHANAN DALAM RANGKA KEMANDIRIAN ALUTSISTA DENGAN BERCERMIN PADA INDUSTRI PERTAHANAN NEGARA MAJU
EVALUASI INDUSTRI PERTAHANAN DALAM RANGKA KEMANDIRIAN ALUTSISTA DENGAN BERCERMIN PADA INDUSTRI PERTAHANAN NEGARA MAJU
Kemandirian alutsista nasional dalam memproduksi alat pertahanan dan keamanan dalam suatu negara akan dapat memberikan efek deterrent dalam pergaulan antar negara secara regional m...
KOMPLEKSITAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
KOMPLEKSITAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dilimpahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 melalui Mahkamah Konstitusi, hal ini masih menyisakan tanda tanya serta...
Analisis Diplomasi Pertahanan Negara Dalam Pandangan Chanakya (Studi Teks Arthashastra Sebagai Dasar Strategi Diplomasi Pertahanan)
Analisis Diplomasi Pertahanan Negara Dalam Pandangan Chanakya (Studi Teks Arthashastra Sebagai Dasar Strategi Diplomasi Pertahanan)
Abstrak -- Diplomasi pertahanan merupakan kajian baru dalam ilmu HI, utamanya diplomasi. Hal ini membuat kajian-kajian yang berkembang dalam diplomasi pertahanan masih minim dan di...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...

Back to Top