Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN MENURUT UU ANTIMONOPOLI (PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN)

View through CrossRef
Hukum persaingan usaha mengatur kewajiban pelaporan pengambilalihan saham perusahaan dengan persyaratan tertentu. Namun demikian masing-masing negara mengatur persyaratan pelaporan dengan sistem yang berbeda, demikian pula Indonesia dan Korea Selatan. Perbedaan ini yang melatarbelakangi masalah tentang bagaimana pengaturan penyampaian laporan pengambilalihan saham menurut UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Monopoly Regulation and Fair Trade Act di Korea Selatan, serta perbedaan penerapan keterlambatan pelaporan dalam pengambilalihan di Indonesia dan Korea Selatan. Oleh karena itu, penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang kemudian akan dianalisa menggunakan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kajian ini menemukan bahwa penyampaian laporan pengambilalihan saham di Indonesia diatur dalam Pasal 29 UU Antimonopoli jo. Pasal 5 PP No. 57 tahun 2010 dan Korea Selatan dalam Pasal 12 MRFTA. Kedua negara tersebut menggunakan sistem pelaporan post notifikasi, namun Korea Selatan menetapkan pra-notifikasi yang wajib dilakukan dengan batasan tertentu. Adapun sanksi keterlambatan pelaporan di Korea Selatan relatif lebih kecil, yaitu ₩100.000.000,00, sedangkan denda keterlambatan di Indonesia dengan perhitungan harian  hingga maksimal Rp25.000.000.000,-.
Title: PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN MENURUT UU ANTIMONOPOLI (PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN)
Description:
Hukum persaingan usaha mengatur kewajiban pelaporan pengambilalihan saham perusahaan dengan persyaratan tertentu.
Namun demikian masing-masing negara mengatur persyaratan pelaporan dengan sistem yang berbeda, demikian pula Indonesia dan Korea Selatan.
Perbedaan ini yang melatarbelakangi masalah tentang bagaimana pengaturan penyampaian laporan pengambilalihan saham menurut UU No.
5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Monopoly Regulation and Fair Trade Act di Korea Selatan, serta perbedaan penerapan keterlambatan pelaporan dalam pengambilalihan di Indonesia dan Korea Selatan.
Oleh karena itu, penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang kemudian akan dianalisa menggunakan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif.
Kajian ini menemukan bahwa penyampaian laporan pengambilalihan saham di Indonesia diatur dalam Pasal 29 UU Antimonopoli jo.
Pasal 5 PP No.
57 tahun 2010 dan Korea Selatan dalam Pasal 12 MRFTA.
Kedua negara tersebut menggunakan sistem pelaporan post notifikasi, namun Korea Selatan menetapkan pra-notifikasi yang wajib dilakukan dengan batasan tertentu.
Adapun sanksi keterlambatan pelaporan di Korea Selatan relatif lebih kecil, yaitu ₩100.
000.
000,00, sedangkan denda keterlambatan di Indonesia dengan perhitungan harian  hingga maksimal Rp25.
000.
000.
000,-.

Related Results

The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum ...
AnalisisNilai Tukar Rupiah dan Inflasi terhadap Harga Saham
AnalisisNilai Tukar Rupiah dan Inflasi terhadap Harga Saham
Harga saham daari suatu perusahaan bisa menunjukan kualitas kinerja perusahaanntesebut. Dari situlah kemudian harga saham ini menjadi penting daisamping untuk sekedar menilai kiner...
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Perusahaan Terbuka
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Perusahaan Terbuka
Salah satu prinsip perlindungan hukum terhadap pengelolaan perseroan terbuka yaitu transparansi dalam pengelolaannya. Kewajiban disclosure atau transparansi (keterbukaan informasi)...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

Back to Top