Javascript must be enabled to continue!
PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PROSEDUR PERIZINAN BERUSAHA BAGI PELAKU USAHA
View through CrossRef
Pada November 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan omnibus law. Pengesahan UUCK tersebut dilatarbelakangi dengan alasan mendorong percepatan berusaha dan tumbuhnya perekonomian Negara Indonesia. Konsep yang diusung dalam perubahan mendasar terkait perizinan yakni peralihan perizinan berusaha berbasis izin (license approach) menjadi berbasis resiko (risk-based licensing). Perizinan berusaha berbasis resiko saat ini dilakukan dengan menggunakan sistem Online Single Submission –Risk Based Approach (OSS-RBA), yang merupakan sistem digitalisasi pelayanan publik yang ditujukan untuk diakses para pelaku usaha. Namun yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah dalam fakta di lapangan, malah harus direpotkan dengan hal-hal yang sifatnya administratif dimana sosialisasi-sosialisasi peraturan lanjutan belum semaksimal mungkin dilakukan pemerintah di masing-masing instansi yang melakukan pelayanan publik dalam pengurusan izin. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yang sifatnya normatif yuridis. Hasil pembahasan antara lain: Pertama. Reformasi perizinan berusaha dimaksudkan untuk menumbuhkan gairah berusaha dalam suatu bangsa. Dengan adanya kebijakan perizinan ini, diharapkan pelayanan publik sebagai representasi negara hasilnya dapat ditujukan untuk kesejahteraan publik dalam rangka mencapai welfare state. Pasca hadirnya UUCK dan keluarnya peraturan lanjutan dalam bentuk PP maupun Perpres terkait dengan perizinan berusaha, maka acuan yang dijadikan tolok ukur dalam mengklasifikasikan jenis usaha adalah dengan berbasis pada resiko. Kegiatan usaha dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok kegiatan usaha, yakni usaha dengan tingkat resiko rendah, menengah dan tinggi. Kedua. Terkait dengan penertiban KBLI maupun pengurusan NIB, agar selaras dengan tujuan atau maksud awal pemerintah dalam membuat kebijakan perizinan berusaha untuk mempermudah pelaku usaha selayaknya disertai dengan bimbingan teknis maupun sosialisasi lanjutan.
Title: PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PROSEDUR PERIZINAN BERUSAHA BAGI PELAKU USAHA
Description:
Pada November 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No.
11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan omnibus law.
Pengesahan UUCK tersebut dilatarbelakangi dengan alasan mendorong percepatan berusaha dan tumbuhnya perekonomian Negara Indonesia.
Konsep yang diusung dalam perubahan mendasar terkait perizinan yakni peralihan perizinan berusaha berbasis izin (license approach) menjadi berbasis resiko (risk-based licensing).
Perizinan berusaha berbasis resiko saat ini dilakukan dengan menggunakan sistem Online Single Submission –Risk Based Approach (OSS-RBA), yang merupakan sistem digitalisasi pelayanan publik yang ditujukan untuk diakses para pelaku usaha.
Namun yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah dalam fakta di lapangan, malah harus direpotkan dengan hal-hal yang sifatnya administratif dimana sosialisasi-sosialisasi peraturan lanjutan belum semaksimal mungkin dilakukan pemerintah di masing-masing instansi yang melakukan pelayanan publik dalam pengurusan izin.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yang sifatnya normatif yuridis.
Hasil pembahasan antara lain: Pertama.
Reformasi perizinan berusaha dimaksudkan untuk menumbuhkan gairah berusaha dalam suatu bangsa.
Dengan adanya kebijakan perizinan ini, diharapkan pelayanan publik sebagai representasi negara hasilnya dapat ditujukan untuk kesejahteraan publik dalam rangka mencapai welfare state.
Pasca hadirnya UUCK dan keluarnya peraturan lanjutan dalam bentuk PP maupun Perpres terkait dengan perizinan berusaha, maka acuan yang dijadikan tolok ukur dalam mengklasifikasikan jenis usaha adalah dengan berbasis pada resiko.
Kegiatan usaha dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok kegiatan usaha, yakni usaha dengan tingkat resiko rendah, menengah dan tinggi.
Kedua.
Terkait dengan penertiban KBLI maupun pengurusan NIB, agar selaras dengan tujuan atau maksud awal pemerintah dalam membuat kebijakan perizinan berusaha untuk mempermudah pelaku usaha selayaknya disertai dengan bimbingan teknis maupun sosialisasi lanjutan.
Related Results
AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
Disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa dampak bagi peyelenggaraan perizinan PBG di daerah, khususnya bagi 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. O...
KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK-BASED APPROACH (OSS-RBA) OLEH PEMERINTAH DAERAH
KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK-BASED APPROACH (OSS-RBA) OLEH PEMERINTAH DAERAH
Abstract The regional business licensing process has significant urgency and relevance in the context of regional law and development. This research aims to discuss and analyze the...
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PROSES PERIZINAN DALAM PENATAAN RUANG DI INDONESIA
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PROSES PERIZINAN DALAM PENATAAN RUANG DI INDONESIA
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis pelaksanaan proses perizinan sebagai pengendali penataan ruang di Indonesia. Perizinan menjadi aspek yang sangat pe...
Perancangan Sistem Informasi Perizinan Guru dan Siswa di SMA Terpadu Riyadlul Ulum Tasikmalaya
Perancangan Sistem Informasi Perizinan Guru dan Siswa di SMA Terpadu Riyadlul Ulum Tasikmalaya
Abstract. Riyadlul Ulum Integrated Senior High School is an integrated boarding school-based school, by combining the State Education curriculum, Salafi Islamic Boarding School cur...
SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO : SEBUAH PERBANDINGAN ANTARA NEGARA AUSTRALIA DAN NEGARA INDONESIA
SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO : SEBUAH PERBANDINGAN ANTARA NEGARA AUSTRALIA DAN NEGARA INDONESIA
ABSTRAK
Konsep berbasis risiko bukanlah suatu hal yang baru di dunia. Berbagai negara di penjuru dunia telah menerapkan konsep berbasis risiko dalam regulasi berbagai bidang salah ...
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO DI PEMERINTAH DAERAH
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO DI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
Pasal 18 UUD Tahun 1945 membagi urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan sistem etonomi daerah yang bersumber pada asas desentralisasi dan tu...
Digitalisasi Pengajuan Izin Usaha UMKM di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo
Digitalisasi Pengajuan Izin Usaha UMKM di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo
Pemerintah berupaya membangun ekosistem percepatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Kemudahan pengajuan izin usaha ditekankan pada mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi pela...
PERAN PEMERINTAH DAN MODAL SOSIAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PELAKU USAHA
PERAN PEMERINTAH DAN MODAL SOSIAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PELAKU USAHA
Kesejahteraan individu merupakan kesejahteraan yang dirasakan oleh setiap orang sebagai individu sedangkan kesejahteraan masyarakat merupakan kesejahteraan yang dirasakan oleh semu...

