Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEDUDUKAN WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH: STUDI NORMATIF DAN IMPLIKASI HUKUM

View through CrossRef
Fenomena “kawin paksa” yang dilakukan oleh wali nikah menjadi kajian yang menarik untuk diteliti. Mayoritas imam mazhab memandang bahwa kehadiran wali nikah wajib hukumnya dan menjadi rukun dalam perkawinan. Hanya Imam Abu Hanifah saja yang tidak mewajibkan kehadiran wali nikah dalam perkawinan. Permasalahan muncul ketika wali nikah melakukan intervensi berlebih, sehingga mengambil alih hak bagi seorang perempuan dalam membuat keputusan perkawinannya. Artikel ini mencoba untuk mendalami lebih lanjut pandangan Imam Abu Hanifah beserta implikasinya dalam memandang kedudukan wali nikah yang berlainan dari pandangan imam mazhab pada umumnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif hukum. Jenis penelitian ini library research, sumber data utama berasal dari berbagai buku dan jurnal yang membahas tentang pendapat Imam Abu Hanifah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, wali nikah tidak termasuk dalam rukun nikah. Menurutnya, kehadiran wali dalam suatu perkawinan bukanlah suatu kewajiban dan tidak mempengaruhi keabsahan suatu perkawinan. Imam Abu Hanifah memandang bahwa perempuan dewasa mempunyai akal dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, termasuk mewakili dirinya sendiri dalam perkawinan.
Title: KEDUDUKAN WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH: STUDI NORMATIF DAN IMPLIKASI HUKUM
Description:
Fenomena “kawin paksa” yang dilakukan oleh wali nikah menjadi kajian yang menarik untuk diteliti.
Mayoritas imam mazhab memandang bahwa kehadiran wali nikah wajib hukumnya dan menjadi rukun dalam perkawinan.
Hanya Imam Abu Hanifah saja yang tidak mewajibkan kehadiran wali nikah dalam perkawinan.
Permasalahan muncul ketika wali nikah melakukan intervensi berlebih, sehingga mengambil alih hak bagi seorang perempuan dalam membuat keputusan perkawinannya.
Artikel ini mencoba untuk mendalami lebih lanjut pandangan Imam Abu Hanifah beserta implikasinya dalam memandang kedudukan wali nikah yang berlainan dari pandangan imam mazhab pada umumnya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif.
Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif hukum.
Jenis penelitian ini library research, sumber data utama berasal dari berbagai buku dan jurnal yang membahas tentang pendapat Imam Abu Hanifah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, wali nikah tidak termasuk dalam rukun nikah.
Menurutnya, kehadiran wali dalam suatu perkawinan bukanlah suatu kewajiban dan tidak mempengaruhi keabsahan suatu perkawinan.
Imam Abu Hanifah memandang bahwa perempuan dewasa mempunyai akal dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, termasuk mewakili dirinya sendiri dalam perkawinan.

Related Results

Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Abstrack: The marriage guardian is a person  who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
        Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana  ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Kedudukan Wali Nikah Dalam The Moroccan Family Code/Moudawana
Kedudukan Wali Nikah Dalam The Moroccan Family Code/Moudawana
Reformasi hukum keluarga yang terjadi diberbagai negara muslim membuktikan bahwa negara telah mengakomodir perbedaan aliran mazhab dalam perundang-undnagan yang berlaku di negara t...
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru da...
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Wali nikah adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Dalam kasus pernikahan anak di luar nikah, sering kali muncul persoalan mengenai ...
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Perwalian dalam akad nikah merupakan syari’at yang harus dipenuhi. Ketiadaan wali menentukan sah tidaknya pernikahan, sebab wali adalah salah satu rukun nikah. Islam melarang pihak...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...

Back to Top