Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kebijakan Legislasi Pembaruan Pemidanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

View through CrossRef
The Dutch Colonial Criminal Code was born in the classical era. So that the concept of punishment is oriented towards acts with the argument of retaliation. So that criminal law enforcement is not in line with the development of national insight and global insight. The purpose of this research is to find out the renewal of the basic ideas of sentencing legislation policies, and the formulation of sentencing guidelines in the recently passed Criminal Code. The research method uses normative research. The results of the study show that legislation policy has a vision of building a national criminal law with the main mission of decolonization through systemic open codification. The basic idea of ??punishment reflects national goals and the value of balance. The purpose of sentencing is a rational choice that is formulated as a means of prevention, protection, protection and guidance. The Punishment Guidelines serve as a guide for judges to convict, pardon judges by not convicting, and impose sentences even though there are reasons for abolishing crimes Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kolonial Belanda lahir dalam era klasik. Sehingga konsep pemidanaan berorientasi pada perbuatan dengan dalil pembalasan. Sehingga penegakan hukum pidana tidak sejalan dengan perkembangan wawasan nasional dan wasasan global. Tujuan penelitian untuk mengetahui pembaruan ide dasar dari kebijakan legislasi pemidanaan, dan formulasi pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan legislasi memiliki visi membangun hukum pidana nasional dengan misi utama dekolonialisasi melalui kodifikasi terbuka bersifat sistemik. Ide dasar pemidanaan merefleksikan tujuan nasional dan nilai keseimbangan. Tujuan pemidanaan merupakan pilihan rasional yang diformulasikan sebagai sarana pencegahan, perlindungan, pengayoman, dan pembinaan. Pedoman Pemidanaan menjadi panduan hakim memidana, pemaafan hakim dengan tidak memidana, dan menjatuhkan pidana meskipun ada alasan penghapus pidana.
Title: Kebijakan Legislasi Pembaruan Pemidanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Description:
The Dutch Colonial Criminal Code was born in the classical era.
So that the concept of punishment is oriented towards acts with the argument of retaliation.
So that criminal law enforcement is not in line with the development of national insight and global insight.
The purpose of this research is to find out the renewal of the basic ideas of sentencing legislation policies, and the formulation of sentencing guidelines in the recently passed Criminal Code.
The research method uses normative research.
The results of the study show that legislation policy has a vision of building a national criminal law with the main mission of decolonization through systemic open codification.
The basic idea of ??punishment reflects national goals and the value of balance.
The purpose of sentencing is a rational choice that is formulated as a means of prevention, protection, protection and guidance.
The Punishment Guidelines serve as a guide for judges to convict, pardon judges by not convicting, and impose sentences even though there are reasons for abolishing crimes Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kolonial Belanda lahir dalam era klasik.
Sehingga konsep pemidanaan berorientasi pada perbuatan dengan dalil pembalasan.
Sehingga penegakan hukum pidana tidak sejalan dengan perkembangan wawasan nasional dan wasasan global.
Tujuan penelitian untuk mengetahui pembaruan ide dasar dari kebijakan legislasi pemidanaan, dan formulasi pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan.
Metode penelitian menggunakan penelitian normatif.
Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan legislasi memiliki visi membangun hukum pidana nasional dengan misi utama dekolonialisasi melalui kodifikasi terbuka bersifat sistemik.
Ide dasar pemidanaan merefleksikan tujuan nasional dan nilai keseimbangan.
Tujuan pemidanaan merupakan pilihan rasional yang diformulasikan sebagai sarana pencegahan, perlindungan, pengayoman, dan pembinaan.
Pedoman Pemidanaan menjadi panduan hakim memidana, pemaafan hakim dengan tidak memidana, dan menjatuhkan pidana meskipun ada alasan penghapus pidana.

Related Results

Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...

Back to Top