Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PIDANA PEMBERITAAN MEDIA SOSIAL

View through CrossRef
Dalam kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Ahli. SEMA tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia yang pada pokoknya menginstruksikan agar para hakim dalam menangani perkara yang berhubungan dengan pers meminta keterangan ahli dari Dewan Pers. Hal tersebut disebabkan karena mereka yang paling mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktik. Sebagai gambaran, Susi Pudjiastuti yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Kerja ramai diberitakan di media sosial karena tertangkap kamera sedang merokok di lingkungan istana negara. Dalam akun media sosialnya, Susi menyatakan telah meminta untuk tidak dimunculkan gambarnya pada saat merokok karena sedang tidak berada di dalam acara kenegaraan namun akhirnya foto itu tetap diunggah di media online, dan penyebarannya sangat cepat, salah satunya dilakukan oleh Fadjroel Rahman (@fadjroel), pemilik situs berita Pedoman News, dan disebarkan (retweet) oleh puluhan pengikutnya,walaupun menteri Susi tidak menuntut pemuatan gambarnya, namun dia merasakan imbas dari penyebaran gambarnya tersebut.Perdebatan atas UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP masih bergulir, salah satu argumen yang digunakan sebagai dasar adalah Pasal 50 KUHP dinyatakan bahwa, “barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana”. Dalam Pasal 3 UU Pers dinyatakan bahwa fungsi pers nasional diantaranya sebagai media informasi dan kontrol sosial artinya selama dapat dibuktikan bahwa tulisan atau gambar yang dipublikasi adalah untuk informasi kepada masyarakat maka insan pers tidak dapat dipidana karena itu dibuat mekanisme sendiri untuk ditempuh yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi. Hal ini dapat memunculkan perbedaan pendapat antara para hakim dalam satu putusan untuk satu kasus yang sama sebagaimana yang terjadi pada kasus pemimpin redaksi majalah Tempo Bambang Harimurti yang didakwa melakukan fitnah terhadap pengusaha Tommy Winata. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Harimurti dihukum 1 (satu) tahun penjara karena melanggar ketentuan KUHP. Putusan ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 4 April 2005, namun Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 9 Februari 2006 membatalkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan membebaskan Bambang Harimurti dari semua dakwaan dengan pertimbangan redaksi majalah Tempo sudah memberikan hak jawab kepada Tommy Winata, sesuai dengan ketentuan UU Pers. Sejauh ini tidak terdapat penjelasan dan pembatasan yang dimaksud peristiwa yang termasuk “informasi bagi masyarakat”, selain dari pada itu dalam Pasal 310 angka (3) KUHP dinyatakan sebagai berikut:“ Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum”. Syarat publikasi yang berlaku bagi sebuah berita dapat memasukkan semua tulisan seorang wartawan kedalam kategori demi kepentingan umum. Penulis dalam penelitian ini akan menguji sejauh mana UU Pers mengatur pembatasan tersebut. Wartawan tidak bisa dilepaskan dari perusahaan pers, artinya tulisan dari wartawan tersebut terpublikasikan di media dimana wartawan tersebut bekerja. Tulisan wartawan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers tersebut ternyata menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga maka perusahaan pers tersebut, tidak terkecuali pemimpin redaksi dapat dimintai tanggung jawab dan tanggung gugat atas timbulnya kerugian pada pihak ketiga.Sebagaimana diuraikan penulis sebelumnya, berkembangnya teknologi informasi diikuti pula perkembangan media sosial. Beragamnya media sosial setiap orang dapat dengan mudah menyampaikan dan mengakses tentang berita atau opini. Wartawan, misalnya, dapat menyampaikan pula tentang berita atau opini di media masa di luar perusahaan pers dia bekerja. Berita atau opini dari wartawan yang termuat di media social tersebut dapat juga menimbulkan kerugian pada pihak ketiga. Persoalan tanggung jawab pidana dari wartawan atas tulisannya di media sosial yang merugikan pihak ketiga inilah yang menjadi fokus dalam penelitian ini, karena dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku normanya masih kabur (vage norm).
Title: PIDANA PEMBERITAAN MEDIA SOSIAL
Description:
Dalam kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Ahli.
SEMA tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia yang pada pokoknya menginstruksikan agar para hakim dalam menangani perkara yang berhubungan dengan pers meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.
Hal tersebut disebabkan karena mereka yang paling mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktik.
Sebagai gambaran, Susi Pudjiastuti yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Kerja ramai diberitakan di media sosial karena tertangkap kamera sedang merokok di lingkungan istana negara.
Dalam akun media sosialnya, Susi menyatakan telah meminta untuk tidak dimunculkan gambarnya pada saat merokok karena sedang tidak berada di dalam acara kenegaraan namun akhirnya foto itu tetap diunggah di media online, dan penyebarannya sangat cepat, salah satunya dilakukan oleh Fadjroel Rahman (@fadjroel), pemilik situs berita Pedoman News, dan disebarkan (retweet) oleh puluhan pengikutnya,walaupun menteri Susi tidak menuntut pemuatan gambarnya, namun dia merasakan imbas dari penyebaran gambarnya tersebut.
Perdebatan atas UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP masih bergulir, salah satu argumen yang digunakan sebagai dasar adalah Pasal 50 KUHP dinyatakan bahwa, “barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana”.
Dalam Pasal 3 UU Pers dinyatakan bahwa fungsi pers nasional diantaranya sebagai media informasi dan kontrol sosial artinya selama dapat dibuktikan bahwa tulisan atau gambar yang dipublikasi adalah untuk informasi kepada masyarakat maka insan pers tidak dapat dipidana karena itu dibuat mekanisme sendiri untuk ditempuh yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi.
Hal ini dapat memunculkan perbedaan pendapat antara para hakim dalam satu putusan untuk satu kasus yang sama sebagaimana yang terjadi pada kasus pemimpin redaksi majalah Tempo Bambang Harimurti yang didakwa melakukan fitnah terhadap pengusaha Tommy Winata.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Harimurti dihukum 1 (satu) tahun penjara karena melanggar ketentuan KUHP.
Putusan ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 4 April 2005, namun Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 9 Februari 2006 membatalkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan membebaskan Bambang Harimurti dari semua dakwaan dengan pertimbangan redaksi majalah Tempo sudah memberikan hak jawab kepada Tommy Winata, sesuai dengan ketentuan UU Pers.
Sejauh ini tidak terdapat penjelasan dan pembatasan yang dimaksud peristiwa yang termasuk “informasi bagi masyarakat”, selain dari pada itu dalam Pasal 310 angka (3) KUHP dinyatakan sebagai berikut:“ Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum”.
Syarat publikasi yang berlaku bagi sebuah berita dapat memasukkan semua tulisan seorang wartawan kedalam kategori demi kepentingan umum.
Penulis dalam penelitian ini akan menguji sejauh mana UU Pers mengatur pembatasan tersebut.
Wartawan tidak bisa dilepaskan dari perusahaan pers, artinya tulisan dari wartawan tersebut terpublikasikan di media dimana wartawan tersebut bekerja.
Tulisan wartawan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers tersebut ternyata menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga maka perusahaan pers tersebut, tidak terkecuali pemimpin redaksi dapat dimintai tanggung jawab dan tanggung gugat atas timbulnya kerugian pada pihak ketiga.
Sebagaimana diuraikan penulis sebelumnya, berkembangnya teknologi informasi diikuti pula perkembangan media sosial.
Beragamnya media sosial setiap orang dapat dengan mudah menyampaikan dan mengakses tentang berita atau opini.
Wartawan, misalnya, dapat menyampaikan pula tentang berita atau opini di media masa di luar perusahaan pers dia bekerja.
Berita atau opini dari wartawan yang termuat di media social tersebut dapat juga menimbulkan kerugian pada pihak ketiga.
Persoalan tanggung jawab pidana dari wartawan atas tulisannya di media sosial yang merugikan pihak ketiga inilah yang menjadi fokus dalam penelitian ini, karena dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku normanya masih kabur (vage norm).

Related Results

RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
PIDANA PENJARA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
PIDANA PENJARA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Imprisonment as the main criminal is the most threatened against offe...

Back to Top