Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand, (3) Persamaan dan perbedaan hukum perkawinan Islam antara Indonesia dan Thailand dengan membandingkan hukum positif perkawinan Indonesia ( UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Inpres No. 1 tahun 1991 tentang KHI) dan undang-undang tentang Penerapan Hukum Islam di Provinsi Pattani, Narathiwat, Yala, dan Satun BE 2489 (1946). Penelitian ini merupakna penelitian kepustakaan dan menggunakan pendekatan normatif historis. Data yang digunakan berupa data primer dan data skunder, data primer didapatkan dari undang-undang, buku tentang hukum Perkawinan Islam secara lansung, sedangkan data skunder didapat dari buku artikel jurnal lainnya yang berkaitan dengan hukum. Analisa data menggunakan analisa deskriptif komparatif yang bertujuan menjelaskan perbedaan dan persamaan hukum perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia dan Thailand. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama: sistem Hukum Perkawinan nasional di Indonesia merupakan perkawinan yang berdasarkan pada hukum agama, sehingga keabsahannya juga didasarkan kepada hukum agama-agama di Indonesia sesuai Pasal 2 (1) UU Perkawinan. Sedangkan sistem hukum perkawinan di Thailand terjadi pemahaman bebas hukum Perkawinan, sehingga perkawinan sipil menjadi satu-satunya model perkawinan, meskipun masih terdapat masyarakat yang merayakan perkawinan agama, namun keabsahan perkawinan terletak pada pencatatan sipil. kedua: yang melatarbekangi pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia adalah karena kebutuhan masyarakat yang sejak zaman kerajaan Islam (sebelum Indonesia di jajah Belanda) telah memiliki pengadilan agama dengan berbagai nama yaitu Pengailan Penghulu, Mahkamah Syariah dan Pengadilan Surambi. Kemudian, yang melatarbelakangi pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Thailand adalah merupakan lanjutan perkembangan pada masa Kerajaan Islam Patani dulu yang menjalani hukum Islam sebagi hukum formal dan memiliki pengadilan agama sebagai tempat menyelesain masalah tengtang hukum Islam. Hukum perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand terdapat Persamaan dalam aspek dasar hukum, aspek kedudukan hukum di mata Negara, dan aspek pelaksanaan hukum perkawinan islam. Sedangkan perbedaan antara hukum perkawinan Islam dan Thailand adalah: Perbedaan dalam Proses perkara Perkawinan Islam di Pengadilan, Perbedaan tentang penerapan hukum perkawinan Islam Perbedaan dalam kedudukan hukum Islam di mata Negara, dan Perbedaan tentang Kursus pranikah.   Kata kunci : Hukum Perkawinan Islam, Indonesia, Thailand  
Title: Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand, (3) Persamaan dan perbedaan hukum perkawinan Islam antara Indonesia dan Thailand dengan membandingkan hukum positif perkawinan Indonesia ( UU No.
1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Inpres No.
1 tahun 1991 tentang KHI) dan undang-undang tentang Penerapan Hukum Islam di Provinsi Pattani, Narathiwat, Yala, dan Satun BE 2489 (1946).
Penelitian ini merupakna penelitian kepustakaan dan menggunakan pendekatan normatif historis.
Data yang digunakan berupa data primer dan data skunder, data primer didapatkan dari undang-undang, buku tentang hukum Perkawinan Islam secara lansung, sedangkan data skunder didapat dari buku artikel jurnal lainnya yang berkaitan dengan hukum.
Analisa data menggunakan analisa deskriptif komparatif yang bertujuan menjelaskan perbedaan dan persamaan hukum perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia dan Thailand.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama: sistem Hukum Perkawinan nasional di Indonesia merupakan perkawinan yang berdasarkan pada hukum agama, sehingga keabsahannya juga didasarkan kepada hukum agama-agama di Indonesia sesuai Pasal 2 (1) UU Perkawinan.
Sedangkan sistem hukum perkawinan di Thailand terjadi pemahaman bebas hukum Perkawinan, sehingga perkawinan sipil menjadi satu-satunya model perkawinan, meskipun masih terdapat masyarakat yang merayakan perkawinan agama, namun keabsahan perkawinan terletak pada pencatatan sipil.
kedua: yang melatarbekangi pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia adalah karena kebutuhan masyarakat yang sejak zaman kerajaan Islam (sebelum Indonesia di jajah Belanda) telah memiliki pengadilan agama dengan berbagai nama yaitu Pengailan Penghulu, Mahkamah Syariah dan Pengadilan Surambi.
Kemudian, yang melatarbelakangi pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Thailand adalah merupakan lanjutan perkembangan pada masa Kerajaan Islam Patani dulu yang menjalani hukum Islam sebagi hukum formal dan memiliki pengadilan agama sebagai tempat menyelesain masalah tengtang hukum Islam.
Hukum perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand terdapat Persamaan dalam aspek dasar hukum, aspek kedudukan hukum di mata Negara, dan aspek pelaksanaan hukum perkawinan islam.
Sedangkan perbedaan antara hukum perkawinan Islam dan Thailand adalah: Perbedaan dalam Proses perkara Perkawinan Islam di Pengadilan, Perbedaan tentang penerapan hukum perkawinan Islam Perbedaan dalam kedudukan hukum Islam di mata Negara, dan Perbedaan tentang Kursus pranikah.
  Kata kunci : Hukum Perkawinan Islam, Indonesia, Thailand  .

Related Results

Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   d...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK    Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan   talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada   dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif   di Indones...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top