Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYELESAIAN SENGKETA PENGIKATAN AGUNAN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH

View through CrossRef
Pengikatan agunan merupakan upaya perbankan syariah mengendalikan risiko apabila terjadi wan prestasi atas pembiayaan yang disalurkan, serta bertujuan agar agunan yang disertakan dalam permohonan pembiayaan memiliki kekuatan hukum. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana proses bank syarah melakukan pengikatan agunan serta cara penyelesaian sengketa pengikatan agunan secara litigasi dan non litogasi pada pembiayaan murabahah dibank syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data primer pada penelitian ini berasal dari wawancara, observasi dan studi dokumentasi dari Manual Produk Operation Bank Syariah Mandiri. Data sekunder berasal dari dokumen, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan referensi-referensi lain yang mendukung dalam pembahasan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui jenis pengikatan agunan di Bank Syariah Mandiri dilakukan dengan pengikatan jaminan Fidusia, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) melalui Micro Administration/ Administration Financing Operation (AFO). Diketahui Bank Syariah Mandiri telah memperjanjikan penyelesaian sengketa diantara para pihak dengan cara non litigasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Pasal 55 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Title: PENYELESAIAN SENGKETA PENGIKATAN AGUNAN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH
Description:
Pengikatan agunan merupakan upaya perbankan syariah mengendalikan risiko apabila terjadi wan prestasi atas pembiayaan yang disalurkan, serta bertujuan agar agunan yang disertakan dalam permohonan pembiayaan memiliki kekuatan hukum.
Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana proses bank syarah melakukan pengikatan agunan serta cara penyelesaian sengketa pengikatan agunan secara litigasi dan non litogasi pada pembiayaan murabahah dibank syariah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data primer pada penelitian ini berasal dari wawancara, observasi dan studi dokumentasi dari Manual Produk Operation Bank Syariah Mandiri.
Data sekunder berasal dari dokumen, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan referensi-referensi lain yang mendukung dalam pembahasan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui jenis pengikatan agunan di Bank Syariah Mandiri dilakukan dengan pengikatan jaminan Fidusia, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) melalui Micro Administration/ Administration Financing Operation (AFO).
Diketahui Bank Syariah Mandiri telah memperjanjikan penyelesaian sengketa diantara para pihak dengan cara non litigasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Pasal 55 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Related Results

Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak merger pada nilai piutang murabahah, piutang istishna’, pembiayaan mudharabah, serta pembiayaan musyarakah pada masing-masing bank ...
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
ABSTRACT Islamic banking is undoubtedly faced with several potential financing risks, with the three largest financing contracts (Mudharaba, Musharaka, and Murabaha) that reduce th...
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
BPRS Metro Madani merupakan salah satu perbankan syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan murabahah kepada nasabah. Fasilitas pembiayaan murabahah yang disediakan oleh BPRS Me...
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
Persepsi Nasabah Dalam Menyalurkan Pembiayaan Akad Murabahah Pada PT. Bank Sumut Syariah KCP Stabat
Persepsi Nasabah Dalam Menyalurkan Pembiayaan Akad Murabahah Pada PT. Bank Sumut Syariah KCP Stabat
Penelitian ini memfokuskan pembahasan tentang persepsi nasabah tentang pelaksanaan dan kesyariahan penyaluran pembiayaan murabahah di PT. Bank SUMUT Syariah KCP Stabat. Metode pene...

Back to Top