Javascript must be enabled to continue!
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
View through CrossRef
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelecehan yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Kasus pelecehan yang terjadi tidak memandang gender dan usia, namun pada umumnya pelecehan sering terjadi pada perempuan baik pelecehan seksual secara verbal ataupun non verbal. Banyaknya korban yang berjatuhan akibat kejahatan pelecehan seksual ini menjadi dorongan munculnya regulasi hukum yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mana UU ini menjamin perlindungan bagi korban pelecehan seksual. Penelitian ini berfokus pada bagaimana penerapan UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan apa saja faktor yang menyebabkan meningginya angka pelecehan seksual di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library reseach (pustaka), sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. penelitian ini adalah metode penulisan deduktif yang merupakan metode penulisan dengan cara menulis dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU TPKS tidak dapat mecegah secara maksimal kejahatan pelecehan seksual dan tidak dapat sepenuhnya melindungi hak-hak setiap orang yang menjadi korban pelecehan seksual.
jenis penelitian library reseach (pustaka), sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. penelitian ini adalah metode penulisan deduktif yang merupakan metode penulisan dengan cara menulis dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU TPKS tidak dapat mecegah secara maksimal kejahatan pelecehan seksual dan tidak dapat sepenuhnya melindungi hak-hak setiap orang yang menjadi korban pelecehan seksual.
Title: Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Description:
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia.
Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelecehan yang terjadi pada masyarakat Indonesia.
Kasus pelecehan yang terjadi tidak memandang gender dan usia, namun pada umumnya pelecehan sering terjadi pada perempuan baik pelecehan seksual secara verbal ataupun non verbal.
Banyaknya korban yang berjatuhan akibat kejahatan pelecehan seksual ini menjadi dorongan munculnya regulasi hukum yaitu UU No.
12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mana UU ini menjamin perlindungan bagi korban pelecehan seksual.
Penelitian ini berfokus pada bagaimana penerapan UU No.
12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan apa saja faktor yang menyebabkan meningginya angka pelecehan seksual di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library reseach (pustaka), sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
penelitian ini adalah metode penulisan deduktif yang merupakan metode penulisan dengan cara menulis dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU TPKS tidak dapat mecegah secara maksimal kejahatan pelecehan seksual dan tidak dapat sepenuhnya melindungi hak-hak setiap orang yang menjadi korban pelecehan seksual.
jenis penelitian library reseach (pustaka), sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
penelitian ini adalah metode penulisan deduktif yang merupakan metode penulisan dengan cara menulis dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU TPKS tidak dapat mecegah secara maksimal kejahatan pelecehan seksual dan tidak dapat sepenuhnya melindungi hak-hak setiap orang yang menjadi korban pelecehan seksual.
Related Results
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan se...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
Makna Tanda Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Makna Tanda Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Abstract. Cases of sexual violence in Indonesia occupy the highest position with a total of 11,236 cases recorded, in which the majority of victims are women with various statuses....
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
SOSIALISASI : PEREMPUAN DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (IMMAWATI AVICENNA - PIMPINAN CABANG NASYIATUL AISYIYAH SOLO UTARA)
SOSIALISASI : PEREMPUAN DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (IMMAWATI AVICENNA - PIMPINAN CABANG NASYIATUL AISYIYAH SOLO UTARA)
Kekerasan Seksual merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang menyimpang serta melanggar dari Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, perempuan selalu menjadi obyek dari tindak pidana k...
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia ber...

