Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

View through CrossRef
Hukum Humaniter Internasional atau Internastional Humanitarian Law adalah bagian dari Hukum Internasional. Hukum Humaniter Internasional dapat diberi pengertian sebagai hukum yang mengatur tentang perlindungan korban perang. Hukum Humaniter Internasional memberikan perlindungan kepada korban perang atau mereka yang terlibat dalam pertempuran .Dalam tulisan ini akan mengkaji tentang perlindungan penduduk sipil, utamanya bagaimana hukum humaniter internasional memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam pertikaian bersenjata, termasuk orang sipil yang karena pekerjaannya harus mendapatkan perlindungan. Perlindungan terhadap orang sipil dalam pertikaian bersenjata sudah lama mendapatkan pengaturan dalam hukum internasional, baik melalui perjanjian internasional maupun melalui hukum kebiasaan internasional. Perlindungan orang sipil dalam pertikaian bersenjata berlandaskan prinsip kemanusiaan, hal ini untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Kata kunci : hukum humaniter internasional, perlindungan korban perang, hukum internasional
Title: PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Description:
Hukum Humaniter Internasional atau Internastional Humanitarian Law adalah bagian dari Hukum Internasional.
Hukum Humaniter Internasional dapat diberi pengertian sebagai hukum yang mengatur tentang perlindungan korban perang.
Hukum Humaniter Internasional memberikan perlindungan kepada korban perang atau mereka yang terlibat dalam pertempuran .
Dalam tulisan ini akan mengkaji tentang perlindungan penduduk sipil, utamanya bagaimana hukum humaniter internasional memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam pertikaian bersenjata, termasuk orang sipil yang karena pekerjaannya harus mendapatkan perlindungan.
Perlindungan terhadap orang sipil dalam pertikaian bersenjata sudah lama mendapatkan pengaturan dalam hukum internasional, baik melalui perjanjian internasional maupun melalui hukum kebiasaan internasional.
Perlindungan orang sipil dalam pertikaian bersenjata berlandaskan prinsip kemanusiaan, hal ini untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Kata kunci : hukum humaniter internasional, perlindungan korban perang, hukum internasional.

Related Results

ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Teknologi telah mengubah lanskap perdagangan internasional secara fundamental.  Artikel ini membahas implikasi signifikan dari perkembangan teknologi terhadap hukum dagang internas...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum  terhadap tawanan anak Palestina yang menjadi korban perang antara  Palestina dan Israel dalam perspektif Hu...
Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional
Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional
Konflik antara Israel dan Palestina meningkat karena faktor-faktor seperti kehadiran Hamas di Gaza dan konflik yang sedang berlangsung di Gaza. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi
Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi
Globalisasi memberikan peluang untuk memperkuat sistem peradilan pidana internasional. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, akses terhadap inform...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top