Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Konflik Norma SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Putusan Pengadilan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

View through CrossRef
This study aims to analyze the disharmony between norms and practices related to interfaith marriage in Indonesia, which has led to legal uncertainty and differences in interpretation in court. The method used is a normative juridical approach with a comparative analysis of regulations and court decisions. The results of the study show contradictions between Law No. 1 of 1974 concerning Marriage (jo. Law No. 16 of 2019), Article 28B paragraph (1), and Article 29 of the 1945 Constitution, as well as technical policies through SEMA No. 2 of 2023. Court decisions also differ, for example, South Jakarta District Court Decision No. 916/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL, which granted the request, compared to Supreme Court Decision No. 1400 K/Pdt/1986, which rejected it. This difference causes inconsistency in the protection of citizens' constitutional rights. The novelty of this research lies in offering guidelines for interpreting national law as a uniform reference for law enforcement officials. These findings contribute to strengthening legal certainty, providing practical guidance for judges, input for regulators, and protection of the rights of the community in the practice of interfaith marriage. Thus, this research has direct implications for improving the governance of interfaith marriage law in Indonesia.   Penelitian ini bertujuan menganalisis disharmoni norma dan praktik terkait pernikahan beda agama di Indonesia, yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta perbedaan tafsir di pengadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap regulasi dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019), Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945, serta kebijakan teknis melalui SEMA No. 2 Tahun 2023. Putusan pengadilan pun berbeda, misalnya Putusan PN Jakarta Selatan No. 916/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL yang mengabulkan, dibandingkan dengan Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 yang menolak. Perbedaan ini menimbulkan inkonsistensi dalam perlindungan hak konstitusional warga negara. Kebaruan penelitian ini terletak pada tawaran pedoman interpretasi hukum nasional sebagai acuan seragam bagi aparat penegak hukum. Temuan ini berkontribusi pada penguatan kepastian hukum, memberi panduan praktis bagi hakim, masukan bagi pembuat regulasi, serta perlindungan hak masyarakat dalam praktik pernikahan beda agama. Dengan demikian penelitian ini berimplikasi langsung terhadap perbaikan tata kelola hukum pernikahan beda agama di Indonesia.
Title: Konflik Norma SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Putusan Pengadilan Pencatatan Perkawinan Beda Agama
Description:
This study aims to analyze the disharmony between norms and practices related to interfaith marriage in Indonesia, which has led to legal uncertainty and differences in interpretation in court.
The method used is a normative juridical approach with a comparative analysis of regulations and court decisions.
The results of the study show contradictions between Law No.
1 of 1974 concerning Marriage (jo.
Law No.
16 of 2019), Article 28B paragraph (1), and Article 29 of the 1945 Constitution, as well as technical policies through SEMA No.
2 of 2023.
Court decisions also differ, for example, South Jakarta District Court Decision No.
916/Pdt.
P/2022/PN JKT.
SEL, which granted the request, compared to Supreme Court Decision No.
1400 K/Pdt/1986, which rejected it.
This difference causes inconsistency in the protection of citizens' constitutional rights.
The novelty of this research lies in offering guidelines for interpreting national law as a uniform reference for law enforcement officials.
These findings contribute to strengthening legal certainty, providing practical guidance for judges, input for regulators, and protection of the rights of the community in the practice of interfaith marriage.
Thus, this research has direct implications for improving the governance of interfaith marriage law in Indonesia.
  Penelitian ini bertujuan menganalisis disharmoni norma dan praktik terkait pernikahan beda agama di Indonesia, yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta perbedaan tafsir di pengadilan.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap regulasi dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo.
UU No.
16 Tahun 2019), Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945, serta kebijakan teknis melalui SEMA No.
2 Tahun 2023.
Putusan pengadilan pun berbeda, misalnya Putusan PN Jakarta Selatan No.
916/Pdt.
P/2022/PN JKT.
SEL yang mengabulkan, dibandingkan dengan Putusan MA No.
1400 K/Pdt/1986 yang menolak.
Perbedaan ini menimbulkan inkonsistensi dalam perlindungan hak konstitusional warga negara.
Kebaruan penelitian ini terletak pada tawaran pedoman interpretasi hukum nasional sebagai acuan seragam bagi aparat penegak hukum.
Temuan ini berkontribusi pada penguatan kepastian hukum, memberi panduan praktis bagi hakim, masukan bagi pembuat regulasi, serta perlindungan hak masyarakat dalam praktik pernikahan beda agama.
Dengan demikian penelitian ini berimplikasi langsung terhadap perbaikan tata kelola hukum pernikahan beda agama di Indonesia.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk  penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak ...
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab d...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...

Back to Top