Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta

View through CrossRef
KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab dua rumusan masalah yakni Bagaimana dasar hukum kategori perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan dalam blangko KK (kartu keluarga) dan Bagaimana pentingnya pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan pada blangko KK. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Dimana data yang dianalisis berupa paparan kata dan deskripsi keadaan bukan angka. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi. Berawal dari teori-teori yang membahas tentang pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan beserta data yang berhasil dikumpulkan, kemudian selanjutnya dianalisis dengan analisis yuridis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku 1 Hukum Perkawinan dan Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa, perubahan status atas perkawinan di dalam blangko kartu keluarga yang semula memiliki status kawin, belum kawin menjadi kawin tercatat dan kawin tidak tercatat. Peraturan ini di atur dalam PERMENDAGRI (peraturan mentri dalam negeri) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Registrasi, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang ditindaklanjuti dengan adanya pengembangan SIAK 7 (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan versi 7) oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia, dimana salahsatu syarat dalam pendaftaran kependudukan tersebut harus melampirkan buku nikah atau akta perkawinan, dan bagi pernikahan yang belum tercatat dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pernikahan atas dasar pertimbangan yang jelas sesuai dengan telaah kasus permasalahan keluarga di masyarakat, ham, hak warga negara, hukum perdata, amanat UUD1945 dan perundang-undangan.
Title: Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
Description:
KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara.
Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab dua rumusan masalah yakni Bagaimana dasar hukum kategori perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan dalam blangko KK (kartu keluarga) dan Bagaimana pentingnya pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan pada blangko KK.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif.
Dimana data yang dianalisis berupa paparan kata dan deskripsi keadaan bukan angka.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi.
Berawal dari teori-teori yang membahas tentang pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan beserta data yang berhasil dikumpulkan, kemudian selanjutnya dianalisis dengan analisis yuridis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku 1 Hukum Perkawinan dan Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
Dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa, perubahan status atas perkawinan di dalam blangko kartu keluarga yang semula memiliki status kawin, belum kawin menjadi kawin tercatat dan kawin tidak tercatat.
Peraturan ini di atur dalam PERMENDAGRI (peraturan mentri dalam negeri) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Registrasi, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang ditindaklanjuti dengan adanya pengembangan SIAK 7 (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan versi 7) oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia, dimana salahsatu syarat dalam pendaftaran kependudukan tersebut harus melampirkan buku nikah atau akta perkawinan, dan bagi pernikahan yang belum tercatat dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pernikahan atas dasar pertimbangan yang jelas sesuai dengan telaah kasus permasalahan keluarga di masyarakat, ham, hak warga negara, hukum perdata, amanat UUD1945 dan perundang-undangan.

Related Results

Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
        Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana  ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan
Pemahaman Isbat Nikah sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan yang Belum di Catatkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mensyaratkan pencatatan perkawinan agar sah secara hukum negara. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan masih maraknya praktik nikah siri (tidak...
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Wali nikah adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Dalam kasus pernikahan anak di luar nikah, sering kali muncul persoalan mengenai ...

Back to Top