Javascript must be enabled to continue!
Karakteristik Gugatan Perdata dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
View through CrossRef
Salah satu cara pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi adalah melalui upaya perdata. Tujuan penelitian ialah mengkaji karakteristik gugatan perdata dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan perdata dimaksudkan untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara, karena upaya pidana tidak selalu berhasil mengembalikan keseluruhan kerugian keuangan negara. Gugatan perdata untuk tindak pidana korupsi dengan dilakukan setelah upaya pidana tidak dimungkinkan lagi untuk diproses karena dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu. Meskipun terdakwa diputus bebas atau meninggal dunia, manakala telah terjadi kerugian keuangan negara, maka Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan dapat mengajukan gugatanperdata. Karakteristik spesifik gugatan perdata diajukan setelah upaya pidana tidak memungkinkan lagi dilakukan. Sehingga untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara, maka tidak ada pilihan lain negara harus terus-menerus menggalakkan upaya hukum secara perdata.
Lembaga Penelitian Pengabdian Pada Masyarakat, Universitas Palangka Raya
Title: Karakteristik Gugatan Perdata dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Description:
Salah satu cara pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi adalah melalui upaya perdata.
Tujuan penelitian ialah mengkaji karakteristik gugatan perdata dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan perdata dimaksudkan untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara, karena upaya pidana tidak selalu berhasil mengembalikan keseluruhan kerugian keuangan negara.
Gugatan perdata untuk tindak pidana korupsi dengan dilakukan setelah upaya pidana tidak dimungkinkan lagi untuk diproses karena dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu.
Meskipun terdakwa diputus bebas atau meninggal dunia, manakala telah terjadi kerugian keuangan negara, maka Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan dapat mengajukan gugatanperdata.
Karakteristik spesifik gugatan perdata diajukan setelah upaya pidana tidak memungkinkan lagi dilakukan.
Sehingga untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara, maka tidak ada pilihan lain negara harus terus-menerus menggalakkan upaya hukum secara perdata.
Related Results
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Korupsi merupakan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan kondisi yang sadar akan konsekuensinya yaitu merugikan keuangan Negara. Oknum yang melakukan tindak korupsi sec...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis pen...

