Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengguna Media Sosial
View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh observasi yang menunjukkan banyak terdapat persoalan hukum terkait dengan penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik/penghinaan yang terdapat dalam undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024, yang dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai persoalan dan menimbulkan pro dan kontra, sehubungan dengan belum dilakukannya penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna media sosial. Pasal pencemaran nama baik/penghinaan dalam undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024 cenderung mempidanakan setiap orang yang dianggap mencemarkan nama baik orang lain di media sosial, meskipun yang disampaikan adalah merupakan suatu fakta ataupun sekedar pendapat dan kritik. Sehingga, dalam penegakan hukumnya kerap terjadi tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh Konstitusi negara RI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat yuridis normatif yaitu memahami permasalahan berdasarkan peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini yang terkait dengan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial masih belum berkepastian hukum dan mengandung multitafsir disebabkan terdapatnya berbagai perundangan yang melindungi kebebasan berpendapat serta terdapat perbedaan ancaman hukuman mengenai tindak pidana pencemaran nama baik/penghinaan yang terdapat dalam KUHP.
Title: Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengguna Media Sosial
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh observasi yang menunjukkan banyak terdapat persoalan hukum terkait dengan penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik/penghinaan yang terdapat dalam undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024, yang dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai persoalan dan menimbulkan pro dan kontra, sehubungan dengan belum dilakukannya penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna media sosial.
Pasal pencemaran nama baik/penghinaan dalam undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024 cenderung mempidanakan setiap orang yang dianggap mencemarkan nama baik orang lain di media sosial, meskipun yang disampaikan adalah merupakan suatu fakta ataupun sekedar pendapat dan kritik.
Sehingga, dalam penegakan hukumnya kerap terjadi tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh Konstitusi negara RI.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat yuridis normatif yaitu memahami permasalahan berdasarkan peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini yang terkait dengan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial masih belum berkepastian hukum dan mengandung multitafsir disebabkan terdapatnya berbagai perundangan yang melindungi kebebasan berpendapat serta terdapat perbedaan ancaman hukuman mengenai tindak pidana pencemaran nama baik/penghinaan yang terdapat dalam KUHP.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
PROBLEMATIKA DALAM PENULISAN NAMA GEOGRAFIS BAHASA INDONESIA DAN RUSIA
PROBLEMATIKA DALAM PENULISAN NAMA GEOGRAFIS BAHASA INDONESIA DAN RUSIA
Perseteruan antara Rusia dan Ukraina dalam beberapa tahun terakhir yang memuncak pada awal tahun 2022 cukup menyita perhatian masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Masyarakat Indon...
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Kemajuan teknologi informasi telah mendorong penggunaan media sosial secara masif, namun di sisi lain meningkatkan risiko kejahatan siber, termasuk pencemaran nama baik. Penelitian...

