Javascript must be enabled to continue!
Wanprestasi dalam Perjanjian fidusia
View through CrossRef
Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Sedangkan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian fidusia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian fidusia meliputi: Wanprestasi atau cidera janji tidak ditentukan sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur; atau telah dilakukan upaya hukum tertentu yang menentukan telah terjadinya wanprestasi atau cidera janji.
Title: Wanprestasi dalam Perjanjian fidusia
Description:
Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Sedangkan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian fidusia.
Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian fidusia meliputi: Wanprestasi atau cidera janji tidak ditentukan sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur; atau telah dilakukan upaya hukum tertentu yang menentukan telah terjadinya wanprestasi atau cidera janji.
Related Results
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Ja...
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan f...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
Efektivitas Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online oleh Notaris
Efektivitas Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online oleh Notaris
AbstractThe development of the guarantee law brought tendencies to the guarantee institution. one of its products is a fiduciary guarantee which is quite appealing. With the online...
Akibat Hukum Penarikan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Surat Perintah Pengadilan Oleh Perusahaan Leasing
Akibat Hukum Penarikan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Surat Perintah Pengadilan Oleh Perusahaan Leasing
Abstract. A fiduciary security certificate has an executorial nature, equivalent to an inkrah court decision. Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2021 changed the p arate...
Aspek Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mmenurut K.U.H.Perdata
Aspek Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mmenurut K.U.H.Perdata
Dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak menuntut surat perjanjian harus dilaksanakan dengan suatu itikad yang baik sebagai wujud dari suatu perjanjian. Namun biasanya de...
ASPEK HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT K.U.H.PERDATA
ASPEK HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT K.U.H.PERDATA
Dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak menuntut surat perjanjian harus dilaksanakan dengan suatu itikad yang baik sebagai wujud dari suatu perjanjian. Namun biasanya de...

