Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa jenis-jenis pelecehan seksual yang terjadi di institusi pendidikan menurut Dzeich dan Weine ada 13, yaitu tipe ‘Pemain Kekuasaan’, tipe ‘Berperan sebagai Figur Ayah atau Ibu’, tipe ‘Anggota Kelompok’, tipe ‘Pelecehan di Tempat Tertutup’, tipe ‘Groper’, tipe ‘Oportunis’, ‘Confidante’, tipe ‘Pelecehan Situasional’, tipe ‘Pest’, tipe ‘The Great Gallant, tipe ‘Intellectual Seducer’, tipe ‘Incompetent’, tipe ‘Sexualized Environment’. Perlindungan hukum yang diberikan kepada para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi diatur dalam Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu, Pasal 14 dan Pasal 16 permendikbudristek tersebut juga mengatur ketentuan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Berkaitan dengan sanksi pidana, meskipun KUHP belum secara spesifik mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, pelaku pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat dijatuhi sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa jenis-jenis pelecehan seksual yang terjadi di institusi pendidikan menurut Dzeich dan Weine ada 13, yaitu tipe ‘Pemain Kekuasaan’, tipe ‘Berperan sebagai Figur Ayah atau Ibu’, tipe ‘Anggota Kelompok’, tipe ‘Pelecehan di Tempat Tertutup’, tipe ‘Groper’, tipe ‘Oportunis’, ‘Confidante’, tipe ‘Pelecehan Situasional’, tipe ‘Pest’, tipe ‘The Great Gallant, tipe ‘Intellectual Seducer’, tipe ‘Incompetent’, tipe ‘Sexualized Environment’.
Perlindungan hukum yang diberikan kepada para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi diatur dalam Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain itu, Pasal 14 dan Pasal 16 permendikbudristek tersebut juga mengatur ketentuan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Berkaitan dengan sanksi pidana, meskipun KUHP belum secara spesifik mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, pelaku pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat dijatuhi sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP.
Related Results
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelec...
Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kasus Revenge Porn
Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kasus Revenge Porn
Abstract. Revenge porn, or the distribution of intimate content without consent, is a form of electronic-based sexual violence that has become increasingly prevalent with the advan...
ASPEK BANTUAN HUKUM ATAS KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ASPEK BANTUAN HUKUM ATAS KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Terbitnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ketentuan umum atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam beberapa ketentuan khusu...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
Wewenang atau Otoritas dan Kekerasan Seksual Dikaji melalui Teori Kepribadian
Wewenang atau Otoritas dan Kekerasan Seksual Dikaji melalui Teori Kepribadian
Sexual violence is a coercive and harmful sexual activity for the victim. Data shows that sexual violence remains a serious problem in Indonesia and worldwide. Perpetrators of sexu...


