Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Asas Keterbukaan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik

View through CrossRef
A democratic country is represented by the creation of laws and regulations based on its historical context. It is clear from the elucidation of Article 5 Letter g that the principle of openness means that all legal and regulatory processes must be open to all levels of society and transparent. However, the reality is that the current process of developing laws and regulations in Indonesia seems rushed and hinders public participation. Even though the community plays a key role in the process of forming laws and regulations, this is because it is the people who will obey and implement the provisions of these laws and regulations. This study uses a statutory approach to examine the types of juridical normative research on the types of legal material used, particularly legal elements that are primary, secondary and tertiary. Based on the results of the research and analysis of the openness problem, the basic regulation for the formation of laws in Indonesian positive law contains provisions that underlie the principle of transparency in the formulation of good laws and the availability of information on the application of the founding law for all levels of society, but not directly. thorough. as well as the widest opportunity for all levels of society to participate in the formation of laws in accordance with the general principles of good governance and the principles governing the formation of laws.   Abstrak: Sebuah negara demokratis diwakili oleh penciptaan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada konteks sejarahnya. Jelas dari penjelasan Pasal 5 Huruf g bahwa asas keterbukaan berarti bahwa semua proses hukum dan peraturan harus terbuka untuk semua lapisan masyarakat dan transparan. Namun, kenyataannya proses pembangunan hukum dan peraturan di Indonesia saat ini terkesan tergesa-gesa dan menghambat partisipasi publik. Meskipun masyarakat memegang peranan kunci dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, hal ini dikarenakan masyarakatlah yang akan menaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji jenis penelitian normatif yuridis jenis bahan hukum yang digunakan, khususnya unsur hukum yang bersifat primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisis Masalah Keterbukaan Pengaturan Dasar Pembentukan Undang-undang dalam Hukum Positif Indonesia memuat ketentuan-ketentuan yang melandasi asas pengaturan asas keterbukaan dalam perumusan undang-undang yang baik dan tersedianya informasi penerapan Undang-Undang Pendirian bagi seluruh lapisan masyarakat, tetapi tidak secara menyeluruh. serta kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam pembentukan undang-undang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas yang mengatur pembentukan undang-undang
Title: Implementasi Asas Keterbukaan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik
Description:
A democratic country is represented by the creation of laws and regulations based on its historical context.
It is clear from the elucidation of Article 5 Letter g that the principle of openness means that all legal and regulatory processes must be open to all levels of society and transparent.
However, the reality is that the current process of developing laws and regulations in Indonesia seems rushed and hinders public participation.
Even though the community plays a key role in the process of forming laws and regulations, this is because it is the people who will obey and implement the provisions of these laws and regulations.
This study uses a statutory approach to examine the types of juridical normative research on the types of legal material used, particularly legal elements that are primary, secondary and tertiary.
Based on the results of the research and analysis of the openness problem, the basic regulation for the formation of laws in Indonesian positive law contains provisions that underlie the principle of transparency in the formulation of good laws and the availability of information on the application of the founding law for all levels of society, but not directly.
thorough.
as well as the widest opportunity for all levels of society to participate in the formation of laws in accordance with the general principles of good governance and the principles governing the formation of laws.
  Abstrak: Sebuah negara demokratis diwakili oleh penciptaan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada konteks sejarahnya.
Jelas dari penjelasan Pasal 5 Huruf g bahwa asas keterbukaan berarti bahwa semua proses hukum dan peraturan harus terbuka untuk semua lapisan masyarakat dan transparan.
Namun, kenyataannya proses pembangunan hukum dan peraturan di Indonesia saat ini terkesan tergesa-gesa dan menghambat partisipasi publik.
Meskipun masyarakat memegang peranan kunci dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, hal ini dikarenakan masyarakatlah yang akan menaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji jenis penelitian normatif yuridis jenis bahan hukum yang digunakan, khususnya unsur hukum yang bersifat primer, sekunder, dan tersier.
Berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisis Masalah Keterbukaan Pengaturan Dasar Pembentukan Undang-undang dalam Hukum Positif Indonesia memuat ketentuan-ketentuan yang melandasi asas pengaturan asas keterbukaan dalam perumusan undang-undang yang baik dan tersedianya informasi penerapan Undang-Undang Pendirian bagi seluruh lapisan masyarakat, tetapi tidak secara menyeluruh.
serta kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam pembentukan undang-undang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas yang mengatur pembentukan undang-undang.

Related Results

Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik
Abstract AAUPB (Asas asas umum pemerintahan yang Baik)  has a long journey from the beginning of its birth in the Netherlands to its application in Indonesia today. AAUPB at first ...
Implementasi Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah
Implementasi Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan, yang salah...

Back to Top