Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Online (Pasal 761 Jo.Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE)
View through CrossRef
Kemajuan teknologi digital telah membawa dampak positif dan negatif bagi anak-anak. Salah satu dampak negatif yang mengkhawatirkan adalah meningkatnya eksploitasi anak di dunia digital, baik dalam bentuk kejahatan seksual, perdagangan anak, maupun eksploitasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari eksploitasi di dunia digital berdasarkan Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu dengan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta mengkaji implementasi perlindungan anak di dunia digital. Pendekatan ini digunakan untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam realitas sosial, termasuk efektivitas dan kendala dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur perlindungan terhadap eksploitasi anak di dunia digital, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman orang tua, minimnya literasi digital anak, serta lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang berpotensi menjadi sarana eksploitasi. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta peran aktif orang tua sangat diperlukan untuk meminimalisir eksploitasi anak di dunia digital. Edukasi literasi digital serta penguatan regulasi terhadap platform daring menjadi strategi utama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Indonesian Journal Publisher
Title: Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Online (Pasal 761 Jo.Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE)
Description:
Kemajuan teknologi digital telah membawa dampak positif dan negatif bagi anak-anak.
Salah satu dampak negatif yang mengkhawatirkan adalah meningkatnya eksploitasi anak di dunia digital, baik dalam bentuk kejahatan seksual, perdagangan anak, maupun eksploitasi ekonomi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari eksploitasi di dunia digital berdasarkan Pasal 76I jo.
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu dengan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta mengkaji implementasi perlindungan anak di dunia digital.
Pendekatan ini digunakan untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam realitas sosial, termasuk efektivitas dan kendala dalam penerapannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur perlindungan terhadap eksploitasi anak di dunia digital, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman orang tua, minimnya literasi digital anak, serta lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang berpotensi menjadi sarana eksploitasi.
Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta peran aktif orang tua sangat diperlukan untuk meminimalisir eksploitasi anak di dunia digital.
Edukasi literasi digital serta penguatan regulasi terhadap platform daring menjadi strategi utama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Related Results
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumny...
Analisis Putusan Hakim No: 1321/PID.SUS/2021/PN.Medan dalam Tindak Pidana Ekspliotasi Seksual Terhadap Anak
Analisis Putusan Hakim No: 1321/PID.SUS/2021/PN.Medan dalam Tindak Pidana Ekspliotasi Seksual Terhadap Anak
Eksploitasi anak adalah tingkah laku yang diperbuat secara sewenang-sewenangnya terhadap seseorang yang belum dewasa dengan tujuan keuntungan pribadi tanpa memikirkan psikis anak d...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL TERHADAP ANAK ADALAH BENTUK KEJAHATAN DALAMKESUSILAANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL TERHADAP ANAK ADALAH BENTUK KEJAHATAN DALAMKESUSILAANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenaibagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keterlibatan korban didalamnya ...
Strategi Pencegahan dan Penanganan Eksploitasi Seksual Anak di Dunia Maya
Strategi Pencegahan dan Penanganan Eksploitasi Seksual Anak di Dunia Maya
Kemajuan teknologi digital telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan anak-anak, termasuk bahaya eksploitasi dan pelecehan seksual online (ESKA). Penelitian ini ber...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR KORBAN EKSPLOITASI PEKERJA DI INDONESIA (Analisis Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR KORBAN EKSPLOITASI PEKERJA DI INDONESIA (Analisis Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)
Anak sebagi generasi penerus bangsa harus terpenuhi hak-haknya sebagaimana yang tercantum dalam konvensi hak-hak anak PBB tahun 1989 yang meliputi: hak untuk bermain, mendapatkan p...

