Javascript must be enabled to continue!
EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL TERHADAP ANAK ADALAH BENTUK KEJAHATAN DALAMKESUSILAANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
View through CrossRef
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenaibagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keterlibatan korban didalamnya . Maraknya kasus kekerasanseksual terlebih lagi kususnya terhadap anak. pedofilia telah menyedot perhatian masyarakat yang padaakhirnya membuat pemerintah menyatakan bahwa pada tahun 2014 merupakan Tahun Darurat KekerasanSeksual terhadap Anak. Konsep ESKA yang mengacu pada perilaku paksaan dan kekerasan terhadap anakmenjadi salah satu penyebab dari timbulnya keadaan sakit yang muncul pada kehidupan anak. Kesakitanmereka bermula dari kerussakan pada fisik dan berahir pada kerusakan pada mental. Tentu saja hal tersebutmemicu timbulnya sakit dan gangguan mental di kemudian hari. Gangguan-gangguan mental yang terjadipada anak tersebut dapat menhambat penyesuaian social nya dan juga dapat mengganggu perkenmbanganmental nya lebih lanjut. Adapun pidana mengenai Eksploitasi Seksual yang sudah diatur dalam peraturanperundang-undangan yaitu Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-undang No 44 Tahun2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang No11 Tahun 2008. Langkah penyelamatan anak dari kejahatan seksual mulai dari jaminan hukum yang ketatdan tegas sampai dukungan sosial dari masyarakat, dan perlu kerjasama yang simultan dan menyeluruh dariorang tua,juga masyarakat sekitar, dan aparat pemerintah untuk menjamin berhasilnya perlindungan anakdari kejahatan eksploitasi seksual
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Title: EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL TERHADAP ANAK ADALAH BENTUK KEJAHATAN DALAMKESUSILAANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Description:
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenaibagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keterlibatan korban didalamnya .
Maraknya kasus kekerasanseksual terlebih lagi kususnya terhadap anak.
pedofilia telah menyedot perhatian masyarakat yang padaakhirnya membuat pemerintah menyatakan bahwa pada tahun 2014 merupakan Tahun Darurat KekerasanSeksual terhadap Anak.
Konsep ESKA yang mengacu pada perilaku paksaan dan kekerasan terhadap anakmenjadi salah satu penyebab dari timbulnya keadaan sakit yang muncul pada kehidupan anak.
Kesakitanmereka bermula dari kerussakan pada fisik dan berahir pada kerusakan pada mental.
Tentu saja hal tersebutmemicu timbulnya sakit dan gangguan mental di kemudian hari.
Gangguan-gangguan mental yang terjadipada anak tersebut dapat menhambat penyesuaian social nya dan juga dapat mengganggu perkenmbanganmental nya lebih lanjut.
Adapun pidana mengenai Eksploitasi Seksual yang sudah diatur dalam peraturanperundang-undangan yaitu Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-undang No 44 Tahun2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang No11 Tahun 2008.
Langkah penyelamatan anak dari kejahatan seksual mulai dari jaminan hukum yang ketatdan tegas sampai dukungan sosial dari masyarakat, dan perlu kerjasama yang simultan dan menyeluruh dariorang tua,juga masyarakat sekitar, dan aparat pemerintah untuk menjamin berhasilnya perlindungan anakdari kejahatan eksploitasi seksual.
Related Results
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Pera...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERILAKU SEKSUAL SISWA SMP DI JAKARTA BARAT
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERILAKU SEKSUAL SISWA SMP DI JAKARTA BARAT
Background: Inappropriate sexual behavior with negative attitudes and low knowledge can reduce the quality of life of adolescents. Risky sexual behavior increases the spread of sex...
PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Tindak pidana persetubuhan merupakan problema manusia, yang mana terjadi pada seorang yang tidak menggunakan akal serta ditambah dengan dorongan hawa nafsu dalam bertindak. Terdapa...
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national ...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Analisis Putusan Hakim No: 1321/PID.SUS/2021/PN.Medan dalam Tindak Pidana Ekspliotasi Seksual Terhadap Anak
Analisis Putusan Hakim No: 1321/PID.SUS/2021/PN.Medan dalam Tindak Pidana Ekspliotasi Seksual Terhadap Anak
Eksploitasi anak adalah tingkah laku yang diperbuat secara sewenang-sewenangnya terhadap seseorang yang belum dewasa dengan tujuan keuntungan pribadi tanpa memikirkan psikis anak d...
PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL ANAK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL ANAK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
Dewasa ini banyak sekali kasus-kasus yang sedang marak terjadi di masyarakat yaitu kasus kejahatan seksual yang terjadi kepada anak. Seperti kasus kekerasan seksual pada anak yang ...

