Javascript must be enabled to continue!
Kepastian Hukum Pelaksanaan Restorative Justice pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup
View through CrossRef
ABSTRAKTindak pidana lingkungan hidup tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan litigasi yang berorientasi pada pemidanaan pelaku, sehingga belum sepenuhnya mampu menjamin pemulihan lingkungan secara efektif. Dalam perkembangannya, restorative justice menawarkan pendekatan yang menekankan pemulihan kerugian, keterlibatan para pihak, dan tanggung jawab pelaku untuk memulihkan dampak yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana lingkungan hidup serta mengkaji kepastian hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice memiliki relevansi dalam penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup melalui mekanisme restorative conferencing yang melibatkan pelaku, masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait dalam upaya pemulihan lingkungan. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala yuridis karena Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membatasi penyelesaian di luar pengadilan dalam perkara lingkungan hidup. Oleh karena itu, pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana lingkungan hidup belum memiliki kepastian hukum yang memadai, sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk mengintegrasikan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum pidana guna mewujudkan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.Kata kunci: kepastian hukum; pidana lingkungan hidup; restorative justice.
ABSTRACTEnvironmental crimes not only cause ecological damage but also impact the public’s right to a clean and healthy environment. Environmental law enforcement in Indonesia is still dominated by a litigation-based approach focused on punishing offenders, and thus has not yet been fully able to ensure effective environmental restoration. In its development, restorative justice offers an approach that emphasizes the restoration of losses, the involvement of all parties, and the perpetrator’s responsibility to restore the impacts caused. This article aims to analyze the implementation of restorative justice in environmental crimes and to examine its legal certainty within the Indonesian legal system. In its development, restorative justice offers an approach that emphasizes the restoration of losses, the involvement of all parties, and the perpetrator’s responsibility to restore the impacts caused. This article aims to analyze the implementation of restorative justice in environmental crimes and to examine its legal certainty within the Indonesian legal system. This study employs a normative legal method using a statute approach. The findings indicate that restorative justice holds relevance in resolving environmental crimes through the mechanism of restorative conferencing, which involves offenders, the community, the government, and relevant parties in environmental restoration efforts. However, its implementation still faces legal obstacles because Article 85(2) of Law No. 32 of 2009 restricts out-of-court settlements in environmental cases. Therefore, the implementation of restorative justice in environmental crimes does not yet have sufficient legal certainty, making it necessary to strengthen regulations to integrate environmental restoration and criminal law enforcement in order to achieve sustainable environmental protection.Keywords: environmental crimes; legal certainty; restorative justice.
Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia
Title: Kepastian Hukum Pelaksanaan Restorative Justice pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Description:
ABSTRAKTindak pidana lingkungan hidup tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan litigasi yang berorientasi pada pemidanaan pelaku, sehingga belum sepenuhnya mampu menjamin pemulihan lingkungan secara efektif.
Dalam perkembangannya, restorative justice menawarkan pendekatan yang menekankan pemulihan kerugian, keterlibatan para pihak, dan tanggung jawab pelaku untuk memulihkan dampak yang ditimbulkan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana lingkungan hidup serta mengkaji kepastian hukumnya dalam sistem hukum Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice memiliki relevansi dalam penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup melalui mekanisme restorative conferencing yang melibatkan pelaku, masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait dalam upaya pemulihan lingkungan.
Namun, penerapannya masih menghadapi kendala yuridis karena Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membatasi penyelesaian di luar pengadilan dalam perkara lingkungan hidup.
Oleh karena itu, pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana lingkungan hidup belum memiliki kepastian hukum yang memadai, sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk mengintegrasikan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum pidana guna mewujudkan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kata kunci: kepastian hukum; pidana lingkungan hidup; restorative justice.
ABSTRACTEnvironmental crimes not only cause ecological damage but also impact the public’s right to a clean and healthy environment.
Environmental law enforcement in Indonesia is still dominated by a litigation-based approach focused on punishing offenders, and thus has not yet been fully able to ensure effective environmental restoration.
In its development, restorative justice offers an approach that emphasizes the restoration of losses, the involvement of all parties, and the perpetrator’s responsibility to restore the impacts caused.
This article aims to analyze the implementation of restorative justice in environmental crimes and to examine its legal certainty within the Indonesian legal system.
In its development, restorative justice offers an approach that emphasizes the restoration of losses, the involvement of all parties, and the perpetrator’s responsibility to restore the impacts caused.
This article aims to analyze the implementation of restorative justice in environmental crimes and to examine its legal certainty within the Indonesian legal system.
This study employs a normative legal method using a statute approach.
The findings indicate that restorative justice holds relevance in resolving environmental crimes through the mechanism of restorative conferencing, which involves offenders, the community, the government, and relevant parties in environmental restoration efforts.
However, its implementation still faces legal obstacles because Article 85(2) of Law No.
32 of 2009 restricts out-of-court settlements in environmental cases.
Therefore, the implementation of restorative justice in environmental crimes does not yet have sufficient legal certainty, making it necessary to strengthen regulations to integrate environmental restoration and criminal law enforcement in order to achieve sustainable environmental protection.
Keywords: environmental crimes; legal certainty; restorative justice.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
Penelitian skripsi ini mengkaji tentang penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice (studi tentang al-islah dalam hukum pidana Islam. Permasalahan terdiri d...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia
Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia
ABSTRAKPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan yang ada dalam pelaksanaan sinergitas antara Polri, TNI dan masyarakat dalam rangka penanggulangan tindak pidana ter...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM EMANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM EMANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
Permasalahan menerapkan restorative justice terhadap kasus lingkungan menjadi persoalan yuridis terkait apakah semua tindak pidana lingkungan dapat diselesaikan secara restoratif, ...

