Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Nasional Dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan

View through CrossRef
Pembaruan hukum pidana Indonesia memasuki tahap fundamental dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026. Pembaruan tersebut kemudian dilengkapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga regulasi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia tidak hanya berkaitan dengan perubahan hukum pidana materiil, tetapi juga menyangkut hukum acara pidana dan harmonisasi ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis arah politik hukum pembaruan hukum pidana nasional serta implikasinya terhadap pembangunan sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Hasil analisis menunjukkan bahwa politik hukum pembaruan hukum pidana Indonesia menunjukkan pergeseran dari orientasi yang dominan retributif menuju sistem yang lebih proporsional, humanis, rehabilitatif, dan restoratif. Pergeseran tersebut terlihat dari perubahan tujuan pemidanaan, diversifikasi jenis pidana, penguatan hak korban dan tersangka, pengaturan keadilan restoratif, serta pengembangan mekanisme baru dalam hukum acara pidana. Namun demikian, perubahan normatif tersebut belum otomatis menghasilkan transformasi dalam praktik. Keberhasilan pembaruan sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, kesiapan aparat penegak hukum, penguatan kelembagaan, konsistensi penafsiran, perlindungan hak asasi manusia, serta perubahan budaya hukum.
Title: Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Nasional Dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan
Description:
Pembaruan hukum pidana Indonesia memasuki tahap fundamental dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026.
Pembaruan tersebut kemudian dilengkapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga regulasi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia tidak hanya berkaitan dengan perubahan hukum pidana materiil, tetapi juga menyangkut hukum acara pidana dan harmonisasi ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Penelitian ini bertujuan menganalisis arah politik hukum pembaruan hukum pidana nasional serta implikasinya terhadap pembangunan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis.
Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Hasil analisis menunjukkan bahwa politik hukum pembaruan hukum pidana Indonesia menunjukkan pergeseran dari orientasi yang dominan retributif menuju sistem yang lebih proporsional, humanis, rehabilitatif, dan restoratif.
Pergeseran tersebut terlihat dari perubahan tujuan pemidanaan, diversifikasi jenis pidana, penguatan hak korban dan tersangka, pengaturan keadilan restoratif, serta pengembangan mekanisme baru dalam hukum acara pidana.
Namun demikian, perubahan normatif tersebut belum otomatis menghasilkan transformasi dalam praktik.
Keberhasilan pembaruan sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, kesiapan aparat penegak hukum, penguatan kelembagaan, konsistensi penafsiran, perlindungan hak asasi manusia, serta perubahan budaya hukum.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Negara Indonesia
Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Negara Indonesia
Sistem peradilan pidana memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Efektivitas sistem ini menjadi faktor utama dalam menentuka...
“Memproduksi” Manusia lewat Psikologi
“Memproduksi” Manusia lewat Psikologi
Saat membicarakan mengenai tegangan politik antara Red Shirts dengan Yellow Shirts di Thailand, Benedict Anderson (2016) – seorang ahli Kajian Asia Tenggara – menuliskan bahwa seor...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top