Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA UNTUK PEMBAJAKAN HAK CIPTA DI INDONESIA

View through CrossRef
    ABSTRAK    Penyelesaian kasus pembajakan hak cipta saat ini lebih banyak diselesaikan secara pidana, sedangkan disisi lain kerugian korban pembajakan hak cipta merupakan hal penting untuk diperhatikan. Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berisi larangan mediasi untuk pembajakan menjadi penghambat dalam penyelesaian sengketanya. Tulisan ini mengkaji penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pengaturan mediasi untuk pembajakan hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan teori yang tepat digunakan untuk menentukan kewajiban mediasi terhadap penyelesaian kasus pembajakan hak cipta di Indonesia.     Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan data sekunder yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif dengan mengedepankan asas dan teori hukum.     Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas sederhana, cepat dan biaya ringan belum diimplementasikan dalam penyelesaian sengketa pembajakan pada UU Hak Cipta. Larangan mediasi sebelum pengajuan tuntutan pidana terhadap pembajakan hak cipta membuat hak ekonomi korban belum tentu terpulihkan. Berdasarkan teori Economic Analysis of Law, mediasi tepat diterapkan dalam rangka memulihkan dan melindungi hak ekonomi, selain tercapainya kepastian hukum dan kemanfaatan bagi korban pembajakan, juga memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa secara litigasi, baik melalui ranah perdata maupun pidana hendaknya menjadi ultimum remedium dalam hal penyelesaian kasus pembajakan hak cipta.Kata kunci: economic analysis of law, hak cipta, mediasi, pembajakan,                                 ultimum remedium. 
Title: MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA UNTUK PEMBAJAKAN HAK CIPTA DI INDONESIA
Description:
    ABSTRAK    Penyelesaian kasus pembajakan hak cipta saat ini lebih banyak diselesaikan secara pidana, sedangkan disisi lain kerugian korban pembajakan hak cipta merupakan hal penting untuk diperhatikan.
Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berisi larangan mediasi untuk pembajakan menjadi penghambat dalam penyelesaian sengketanya.
Tulisan ini mengkaji penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pengaturan mediasi untuk pembajakan hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan teori yang tepat digunakan untuk menentukan kewajiban mediasi terhadap penyelesaian kasus pembajakan hak cipta di Indonesia.
     Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan data sekunder yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif dengan mengedepankan asas dan teori hukum.
     Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas sederhana, cepat dan biaya ringan belum diimplementasikan dalam penyelesaian sengketa pembajakan pada UU Hak Cipta.
Larangan mediasi sebelum pengajuan tuntutan pidana terhadap pembajakan hak cipta membuat hak ekonomi korban belum tentu terpulihkan.
Berdasarkan teori Economic Analysis of Law, mediasi tepat diterapkan dalam rangka memulihkan dan melindungi hak ekonomi, selain tercapainya kepastian hukum dan kemanfaatan bagi korban pembajakan, juga memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Penyelesaian sengketa secara litigasi, baik melalui ranah perdata maupun pidana hendaknya menjadi ultimum remedium dalam hal penyelesaian kasus pembajakan hak cipta.
Kata kunci: economic analysis of law, hak cipta, mediasi, pembajakan,                                 ultimum remedium.
 .

Related Results

Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Potongan Film Pada Aplikasi Tiktok
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Potongan Film Pada Aplikasi Tiktok
Pembajakan film yang kini merambah ke aplikasi TikTok. Diperlukannya perlindungan pemegang hak cipta akan tindakan pelanggaran hak cipta khususnya pembajakan film. Penjelasan terse...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
MENGANALISIS PENGARUH HAK CIPTA DALAM GANGGUAN AI PADA SEKTOR MEDIA
MENGANALISIS PENGARUH HAK CIPTA DALAM GANGGUAN AI PADA SEKTOR MEDIA
Aspek hak cipta menjadi semakin penting dalam era disrupsi AI, terutama di industri media. AI memiliki potensi untuk menciptakan konten baru yang mungkin melanggar hak cipta seseor...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
<p><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Mediasi dalam kaitan pengintegrasiannya dalam sistem peradilan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 butir 1 Peraturan...

Back to Top