Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian (Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp)

View through CrossRef
Abstract: Compliance of the Limitation of Minor Crimes and the Amount of Fines in Criminal Code towards Stealing Case. After the Rise of Supreme Court Decision Number 02 Year 2012, the regulation on the amount of fine in Criminal Code has been changed. Implication of this new regulation is the application of fast check in handling light stealing case which its value below 2.500.00 rupiahs, Since the regulation is only bound by Supreme Court Institution, a Mutual agreement between law enforcements institution has been made by the creating of “Mahkumjapaol” which consist of Supreme Court, Ministry of Justice and Human Rights, Prosecutor Office and Police Department in regulating detail guidelines on the limit of fine in the minor stealing case.Abstrak: Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian. Pasca terbitnya PERMA Nomor 02 Tahun 2012 maka aturan tentang jumlah denda dalam KUHP berubah. Implikasi yang ditimbulkan dari berlakunya PERMA tersebut adalah diterapkannya pemeriksaan acara cepat dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian ringan yang nilainya di bawah Rp. 2.500.000.00. Oleh karena Peraturan Mahkamah Agung hanya mengikat lingkungan Mahkamah Agung saja. Maka, dibuat suatu bentuk kesepahaman dengan lembaga penegak hukum lainnya melalui Forum Mahkumjapaol yang beranggotakan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan POLRI telah menyusun kerangka acuan yang lebih rinci mengenai batasan denda dalam perkara tindak pidana ringan DOI: 10.15408/jch.v1i2.3000
LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Title: Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian (Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp)
Description:
Abstract: Compliance of the Limitation of Minor Crimes and the Amount of Fines in Criminal Code towards Stealing Case.
After the Rise of Supreme Court Decision Number 02 Year 2012, the regulation on the amount of fine in Criminal Code has been changed.
Implication of this new regulation is the application of fast check in handling light stealing case which its value below 2.
500.
00 rupiahs, Since the regulation is only bound by Supreme Court Institution, a Mutual agreement between law enforcements institution has been made by the creating of “Mahkumjapaol” which consist of Supreme Court, Ministry of Justice and Human Rights, Prosecutor Office and Police Department in regulating detail guidelines on the limit of fine in the minor stealing case.
Abstrak: Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian.
Pasca terbitnya PERMA Nomor 02 Tahun 2012 maka aturan tentang jumlah denda dalam KUHP berubah.
Implikasi yang ditimbulkan dari berlakunya PERMA tersebut adalah diterapkannya pemeriksaan acara cepat dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian ringan yang nilainya di bawah Rp.
2.
500.
000.
00.
Oleh karena Peraturan Mahkamah Agung hanya mengikat lingkungan Mahkamah Agung saja.
Maka, dibuat suatu bentuk kesepahaman dengan lembaga penegak hukum lainnya melalui Forum Mahkumjapaol yang beranggotakan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan POLRI telah menyusun kerangka acuan yang lebih rinci mengenai batasan denda dalam perkara tindak pidana ringan DOI: 10.
15408/jch.
v1i2.
3000.

Related Results

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
 ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Mengesampingkan perkara demi kepent...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menja...

Back to Top