Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Hukum Kewenangan Penjabat Sementara Kepala Daerah Terhadap Penandatanganan Peraturan Kepala Daerah

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pemilihan Penjabat sementara Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri apakah telah sesuai berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kewenangan Penjabat sementara Kepala Daerah dalam menandatangani peraturan kepala daerah dan keabsahan dari peraturan kepala daerah yang telah ditandatangani oleh Penjabat sementara Kepala Daerah tanpa mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis pengkajian preskriptif. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, penunjukan langsung Penjabat sementara Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang terjadi pada periode 2022-2024 secara terang benderang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengandung makna bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar serta kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis dan pelaksanaannya tidak dilaksanakan secara berkedaulatan rakyat dan demokratis karena tidak adanya peran masyarakat daerah yang akan dipimpin untuk menentukan siapa yang akan memimpin daerahnya demi menjamin kemajuan dan pemenuhan kepentingan daerahnya baik secara langsung melalui pemilihan maupun secara tidak langsung melalui DPRD. Kedua, kewenangan Penjabat sementara Kepala Daerah untuk menandatangani Perkada telah diamanatkan berdasarkan Pasal 110 ayat (3) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Jika Penjabat sementara Kepala Daerah melakukan penandatanganan rancangan Perkada tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri maka Perkada tersebut dapat dilakukan pembatalan karena dibentuk tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 128 s.d. Pasal 140 Permendagri 120 Tahun 2018 untuk peraturan gubernur dan Pasal 141 s.d. Pasal 156 Permendagri 120 Tahun 2018 untuk Peraturan Bupati/Walikota.
Title: Analisis Hukum Kewenangan Penjabat Sementara Kepala Daerah Terhadap Penandatanganan Peraturan Kepala Daerah
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pemilihan Penjabat sementara Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri apakah telah sesuai berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kewenangan Penjabat sementara Kepala Daerah dalam menandatangani peraturan kepala daerah dan keabsahan dari peraturan kepala daerah yang telah ditandatangani oleh Penjabat sementara Kepala Daerah tanpa mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis pengkajian preskriptif.
Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, penunjukan langsung Penjabat sementara Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang terjadi pada periode 2022-2024 secara terang benderang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengandung makna bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar serta kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis dan pelaksanaannya tidak dilaksanakan secara berkedaulatan rakyat dan demokratis karena tidak adanya peran masyarakat daerah yang akan dipimpin untuk menentukan siapa yang akan memimpin daerahnya demi menjamin kemajuan dan pemenuhan kepentingan daerahnya baik secara langsung melalui pemilihan maupun secara tidak langsung melalui DPRD.
Kedua, kewenangan Penjabat sementara Kepala Daerah untuk menandatangani Perkada telah diamanatkan berdasarkan Pasal 110 ayat (3) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Jika Penjabat sementara Kepala Daerah melakukan penandatanganan rancangan Perkada tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri maka Perkada tersebut dapat dilakukan pembatalan karena dibentuk tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 128 s.
d.
Pasal 140 Permendagri 120 Tahun 2018 untuk peraturan gubernur dan Pasal 141 s.
d.
Pasal 156 Permendagri 120 Tahun 2018 untuk Peraturan Bupati/Walikota.

Related Results

Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang id...
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang id...
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perun...
Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Ditinjau dari Konsep Demokrasi
Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Ditinjau dari Konsep Demokrasi
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Paska Amandemen, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih melalui proses demokrasi. Proses demokrasi yang dimaksud bisa melalui pemilihan denga...
POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 ...
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
Untuk mengantisipasi agar produk hukum daerah tidak terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum dan dishasmonis, setiap pembentukan peraturan hukum daerah senantiasa harus mempe...
Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah
Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah
The appointment of the Military and police to serve temporarily as governor, regent, or mayor presents a conflict of interest and violates the principle of professionalism and Good...
PARAMETER DEMOKRASI DALAM PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
PARAMETER DEMOKRASI DALAM PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
Penundaan pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 serta 2023 mendatang berpotensi menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan di lingkup pemerintahan daerah. Untuk mengatasi hal tersebut...

Back to Top