Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ideal. Mengingat pemilihan umum tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak berimplikasi terhadap ditiadakannya pemilihan kepala daerah ditahun 2022. Maka secara otomatis pemerintah pusat akan menunjuk puluhan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di seluruh wilayah Indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini ialah, Pertama, Bagaimana persoalan mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Daerah?, kedua, Bagaimanakah menata ulang kewenangan mengangkat penjabat kepala daerah?. Metode penelitian yang digunakan dalam riset penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan dalam penelitian ini, mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia saat ini dapat menimbulkan conflict of interest politics. Presiden dan wakil presiden yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik sangat berpotensi mengakomodir kepentingan partai untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari keinginan partai yang berpotensi tidak akan netral. Kedua, penjabat kepala daerah selama dua tahun memiliki legitimasi yang lemah karena tidak dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, dibutuhkan penataan ulang kewenangan mengangkat penjabat kepala daerah. Yakni dengan mengangkat penjabat sekretaris daerah (sekda) sebagai alternatif yang paling memungkinkan jauh dari kepentingan politik, mempertegas di dalam undang-undang pemerintahan daerah, bahwa penjabat kepala daerah dijabat sekda. 
Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala
Title: Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ideal.
Mengingat pemilihan umum tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak berimplikasi terhadap ditiadakannya pemilihan kepala daerah ditahun 2022.
Maka secara otomatis pemerintah pusat akan menunjuk puluhan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini ialah, Pertama, Bagaimana persoalan mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Daerah?, kedua, Bagaimanakah menata ulang kewenangan mengangkat penjabat kepala daerah?.
Metode penelitian yang digunakan dalam riset penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder.
Kesimpulan dalam penelitian ini, mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia saat ini dapat menimbulkan conflict of interest politics.
 Presiden dan wakil presiden yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik sangat berpotensi mengakomodir kepentingan partai untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari keinginan partai yang berpotensi tidak akan netral.
 Kedua, penjabat kepala daerah selama dua tahun memiliki legitimasi yang lemah karena tidak dipilih langsung oleh rakyat.
 Ketiga, dibutuhkan penataan ulang kewenangan mengangkat penjabat kepala daerah.
Yakni dengan mengangkat penjabat sekretaris daerah (sekda) sebagai alternatif yang paling memungkinkan jauh dari kepentingan politik, mempertegas di dalam undang-undang pemerintahan daerah, bahwa penjabat kepala daerah dijabat sekda.
 .

Related Results

Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang id...
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perun...
Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Ditinjau dari Konsep Demokrasi
Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Ditinjau dari Konsep Demokrasi
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Paska Amandemen, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih melalui proses demokrasi. Proses demokrasi yang dimaksud bisa melalui pemilihan denga...
POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 ...
PARAMETER DEMOKRASI DALAM PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
PARAMETER DEMOKRASI DALAM PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
Penundaan pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 serta 2023 mendatang berpotensi menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan di lingkup pemerintahan daerah. Untuk mengatasi hal tersebut...
Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara
Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara
Kondisi kekosongan jabatan Kepala Daerah terjadi karena akan berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan/atau adanya permasalahan hukum sehingga perlu adanya pengangkatan Pelaksana ...
Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Pengangkatan penjabat kepala daerah sejumlah kabupaten termasuk kabupaten Pulau Morotai menuai polemik, karena Mendagri dianggap mengabaikan usulan gubernur. Tindakan Mendagri ters...
Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah
Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah
The appointment of the Military and police to serve temporarily as governor, regent, or mayor presents a conflict of interest and violates the principle of professionalism and Good...

Back to Top