Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Ditinjau dari Konsep Demokrasi

View through CrossRef
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Paska Amandemen, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih melalui proses demokrasi. Proses demokrasi yang dimaksud bisa melalui pemilihan dengan menggunakan suara masyarakat secara langsung atau pemilihan tak langsung lewat parlemen. Hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2015, pelaksanaan Pilkada mulai dilaksanakan di semua daerah secara bersamaan. Pada Pilkada 2024 ini diikuti oleh semua provinsi dan kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Maka dari itu, ada sebagian provinsi dan kabupaten atau kota yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah sejak tahun 2022 karena masa jabatan kepala daerah sudah habis sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah menimbulkan kontroversi karena banyaknya unsur politik dalam pemilihan Penjabatnya sehingga sebagian orang menilai hadirnya Penjabat Kepala Daerah menyalahi konsep demokrasi. Artikel ini memakai metode penelitian hukum normatif. Mekanisme penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah saat ini ada didalam Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Apabila mengaitkan antara konsep demokrasi dengan mekanisme penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah maka bisa didapatkan kesimpulan bahwa penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah murni keputusan politik para pemegang kekuasaan di pemerintah pusat dan bukan hasil pilihan rakyat.    
Title: Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Ditinjau dari Konsep Demokrasi
Description:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Paska Amandemen, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih melalui proses demokrasi.
Proses demokrasi yang dimaksud bisa melalui pemilihan dengan menggunakan suara masyarakat secara langsung atau pemilihan tak langsung lewat parlemen.
Hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2015, pelaksanaan Pilkada mulai dilaksanakan di semua daerah secara bersamaan.
Pada Pilkada 2024 ini diikuti oleh semua provinsi dan kabupaten atau kota yang ada di Indonesia.
Maka dari itu, ada sebagian provinsi dan kabupaten atau kota yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah sejak tahun 2022 karena masa jabatan kepala daerah sudah habis sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.
Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah menimbulkan kontroversi karena banyaknya unsur politik dalam pemilihan Penjabatnya sehingga sebagian orang menilai hadirnya Penjabat Kepala Daerah menyalahi konsep demokrasi.
Artikel ini memakai metode penelitian hukum normatif.
Mekanisme penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah saat ini ada didalam Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.
Apabila mengaitkan antara konsep demokrasi dengan mekanisme penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah maka bisa didapatkan kesimpulan bahwa penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah murni keputusan politik para pemegang kekuasaan di pemerintah pusat dan bukan hasil pilihan rakyat.
   .

Related Results

Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang id...
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang id...
PARAMETER DEMOKRASI DALAM PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
PARAMETER DEMOKRASI DALAM PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
Penundaan pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 serta 2023 mendatang berpotensi menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan di lingkup pemerintahan daerah. Untuk mengatasi hal tersebut...
Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah
Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah
The appointment of the Military and police to serve temporarily as governor, regent, or mayor presents a conflict of interest and violates the principle of professionalism and Good...
Revolusi Demokrasi: Suatu Gagasan Memperbaiki Demokrasi Indonesia
Revolusi Demokrasi: Suatu Gagasan Memperbaiki Demokrasi Indonesia
Abstrak Paper ini mencoba menguraikan permasalahan demokrasi di Indonesia sekaligus solusi yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. Paper ini sangat penting karena...
POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 ...
Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Pengangkatan penjabat kepala daerah sejumlah kabupaten termasuk kabupaten Pulau Morotai menuai polemik, karena Mendagri dianggap mengabaikan usulan gubernur. Tindakan Mendagri ters...
Demokrasi
Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubu...

Back to Top