Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

View through CrossRef
Pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 terdapat di dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Tujuan dalam penelitian ini ingin mengetahui ketentuan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pengangkatan penjabat kepala daerah, dan Kedua, dan tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap pengangkatan Penjabat kepala daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data (library research). Hasil penelitian menunjukan, ketentuan pelaksana tersebut sangatlah kurang lengkap dan tidak lagi relevan karena masih mengalami tumpang tindih. Hal ini jelas menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, karena undang-undang dan aturan pelaksananya memuat ketentuan yang berbeda dan berlawanan. Adanya pertentangan tersebut membuktikan bahwa regulasi dari pengangkatan penjabat kepala daerah masih cacat dan tidak lengkap. Dalam pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terkait pengisian jabatan tertentu maka islam memandang penting atas terjadi kekosongan pimpinan dalam suatu daerah karna hal tersebut akan berdampak langsung dengan keberlangsungan pemerintahan suatu Negara dan juga terkait kemaslahatan ummat. Dalam konteks hukum tata negara Islam pejabat (Pj) kepala daerah dapat dikatakan sebagai gubernur umum yang pengangkatannya dengan akad atas dasar suka rela (gubernur mustakfi) yakni mempunyai tugas tertentu dan otoritas tertentu pula.
Title: POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Description:
Pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 terdapat di dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Tujuan dalam penelitian ini ingin mengetahui ketentuan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pengangkatan penjabat kepala daerah, dan Kedua, dan tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap pengangkatan Penjabat kepala daerah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data (library research).
Hasil penelitian menunjukan, ketentuan pelaksana tersebut sangatlah kurang lengkap dan tidak lagi relevan karena masih mengalami tumpang tindih.
Hal ini jelas menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, karena undang-undang dan aturan pelaksananya memuat ketentuan yang berbeda dan berlawanan.
Adanya pertentangan tersebut membuktikan bahwa regulasi dari pengangkatan penjabat kepala daerah masih cacat dan tidak lengkap.
Dalam pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terkait pengisian jabatan tertentu maka islam memandang penting atas terjadi kekosongan pimpinan dalam suatu daerah karna hal tersebut akan berdampak langsung dengan keberlangsungan pemerintahan suatu Negara dan juga terkait kemaslahatan ummat.
Dalam konteks hukum tata negara Islam pejabat (Pj) kepala daerah dapat dikatakan sebagai gubernur umum yang pengangkatannya dengan akad atas dasar suka rela (gubernur mustakfi) yakni mempunyai tugas tertentu dan otoritas tertentu pula.

Related Results

Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang id...
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang id...
Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Pengangkatan penjabat kepala daerah sejumlah kabupaten termasuk kabupaten Pulau Morotai menuai polemik, karena Mendagri dianggap mengabaikan usulan gubernur. Tindakan Mendagri ters...
Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Ditinjau dari Konsep Demokrasi
Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Ditinjau dari Konsep Demokrasi
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Paska Amandemen, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih melalui proses demokrasi. Proses demokrasi yang dimaksud bisa melalui pemilihan denga...
PARAMETER DEMOKRASI DALAM PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
PARAMETER DEMOKRASI DALAM PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
Penundaan pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 serta 2023 mendatang berpotensi menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan di lingkup pemerintahan daerah. Untuk mengatasi hal tersebut...
PERSPEKTIF SIYÂSAH DUSTÛRIYAH ATAS HAK POLITIK PEREMPUAN DALAM MUSREMBANG KOTA BOGOR
PERSPEKTIF SIYÂSAH DUSTÛRIYAH ATAS HAK POLITIK PEREMPUAN DALAM MUSREMBANG KOTA BOGOR
AbstrakPelaksanaan Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah menjadi suatu pijakan dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dae...
Epistemologi Fikih Siyâsah
Epistemologi Fikih Siyâsah
Abstract: Epistemology of Fiqh Siyâsah. Islam is not merely a theological system but also a social and state system. The ulamas through their ijtihad formulated Islamic teachings o...

Back to Top