Javascript must be enabled to continue!
Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah
View through CrossRef
The appointment of the Military and police to serve temporarily as governor, regent, or mayor presents a conflict of interest and violates the principle of professionalism and Good Governance. The existence of Law Number 10 of 2016 has led to a vacancy in executive leadership positions in the regions. The research aims to clarify the appointment of members of the TNI/Polri as Acting Regional Heads and find the mechanism for appointing Acting Regional Heads following national interests. This research method is normative legal research, secondary data analysis in the form of legal products. It can be concluded that the appointment of members of the TNI/Polri as Acting Regional Heads is against the election of Governor, Regent, and Mayor and has been in accordance with Law No. 2 the Year 2002 against the Indonesian Police and Law No. 34 the Year 2004 about TNI.
Penunjukan unsur militer dan kepolisian untuk menjabat sementara waktu sebagai penjabat gubernur, bupati, dan walikota berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik karena memiliki jabatan lebih dari satu secara bersamaan. Hal ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024, yang berdampak terjadinya kekosongan jabatan pimpinan eksekutif pada sebagian daerah provinsi, kabupaten dan kota karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah selama rentang 2022 sampai 2024. Pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah, salah satunya berasal dari unsur TNI dan Polri. Penelitian ini bertujuan memberikan kejelasan terhadap penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah oleh presiden dan mendagri; dan menemukan mekanisme penunjukan yang sesuai dengan kepentingan nasional. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis data sekunder dari produk hukum yaitu undang-undang dan peraturan pelaksana terkait pemilihan kepala daerah. Hasil temuannya menunjukkan bahwa penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat gubernur, bupati dan wali kota atas dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Selatan
Title: Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah
Description:
The appointment of the Military and police to serve temporarily as governor, regent, or mayor presents a conflict of interest and violates the principle of professionalism and Good Governance.
The existence of Law Number 10 of 2016 has led to a vacancy in executive leadership positions in the regions.
The research aims to clarify the appointment of members of the TNI/Polri as Acting Regional Heads and find the mechanism for appointing Acting Regional Heads following national interests.
This research method is normative legal research, secondary data analysis in the form of legal products.
It can be concluded that the appointment of members of the TNI/Polri as Acting Regional Heads is against the election of Governor, Regent, and Mayor and has been in accordance with Law No.
2 the Year 2002 against the Indonesian Police and Law No.
34 the Year 2004 about TNI.
Penunjukan unsur militer dan kepolisian untuk menjabat sementara waktu sebagai penjabat gubernur, bupati, dan walikota berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik karena memiliki jabatan lebih dari satu secara bersamaan.
Hal ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024, yang berdampak terjadinya kekosongan jabatan pimpinan eksekutif pada sebagian daerah provinsi, kabupaten dan kota karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah selama rentang 2022 sampai 2024.
Pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah, salah satunya berasal dari unsur TNI dan Polri.
Penelitian ini bertujuan memberikan kejelasan terhadap penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah oleh presiden dan mendagri; dan menemukan mekanisme penunjukan yang sesuai dengan kepentingan nasional.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis data sekunder dari produk hukum yaitu undang-undang dan peraturan pelaksana terkait pemilihan kepala daerah.
Hasil temuannya menunjukkan bahwa penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat gubernur, bupati dan wali kota atas dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Related Results
Increased troponin I blood level and in-hospital outcome across successive COVID-19 waves
Increased troponin I blood level and in-hospital outcome across successive COVID-19 waves
Abstract
Introduction
Troponin I blood level (TnI) is often elevated in patients hospitalized due to COVID-19, and high TnI is a...
ANALISIS TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA POLRI
ANALISIS TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA POLRI
Penelitian tentang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri yang dilakukan secara berkesinambungan oleh internal kepolisian, Puslitbang Polri, dalam kurun waktu empat ...
Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Pengangkatan penjabat kepala daerah sejumlah kabupaten termasuk kabupaten Pulau Morotai menuai polemik, karena Mendagri dianggap mengabaikan usulan gubernur. Tindakan Mendagri ters...
Reciprocal Policy Reformulation of Placement of TNI and Polri in Certain Civilian Positions
Reciprocal Policy Reformulation of Placement of TNI and Polri in Certain Civilian Positions
The State Civil Apparatus (ASN) Law, which was just passed in parliament on October 3, has sparked polemics. This regulation allows the TNI and Polri to fill ASN positions within c...
Effective Utilization of Laboratory Information System to Triage Troponin Critical Value Notification to the Emergency Department
Effective Utilization of Laboratory Information System to Triage Troponin Critical Value Notification to the Emergency Department
Abstract
Objectives
The laboratory received a request to report abnormal troponin (ab-TnI) as critical values (CVs) for ED patie...
PEMBUATAN DESAIN DAN PURWARUPA ROMPI POLRI LEVEL III A
PEMBUATAN DESAIN DAN PURWARUPA ROMPI POLRI LEVEL III A
Kehadiran anggota Polri ditengah-tengah masyarakat khususnya yang berseragam seperti anggota Samapta, Binmas, Pam Obvit, maupun Lalu Lintas tentunya memiliki resiko tersendiri terh...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery
Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana
Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Penelitan ini menggunakan penelitian hukum normatif, d...

