Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PROBLEMATIKA PENGANGKATAN PRAJURIT TNI SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH

View through CrossRef
Untuk mencegah jangan sampai terjadi kekosongan jabatan kepala daerah akibat berakhir masa jabatan tahun 2022 dan tahun 2023. Maka diangkat seorang Penjabat guna mengisi kekosongan jabatan dimaksud. Namun persoalannya penjabat yang diangkat bukan berasal dari kalangan sipil melainkan dari kalangan militer. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengangkatan prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan sipil semestinya tidak boleh terjadi. Sebab sangat mungkin menyebabkan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan mencampuradukkan kepentingan militer dan kepentingan sipil dalam birokrasi pemerintahan sehingga berpontensi menciptakan konflik kepentingan. Selain itu, bagi prajurit TNI yang telah mengundurkan diri atau pensiun, tidak serta-merta boleh diangkat sebagai penjabat kepala daerah. Melainkan yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengikuti seleksi atau diangkat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, kategori Madya atau Pratama. Setelah itu, barulah yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Daerah. To prevent a vacancy in the position of regional head due to the end of the term of office in 2022 and 2023, an Acting Officer will be appointed to fill the vacancy in the position in question. However, the problem is that the officials appointed do not come from civilian circles but from military circles. The research method used is juridical-normative using a statutory approach and a conceptual approach to analyze the problems that are the focus of the research. The results of the research concluded that the appointment of active TNI soldiers to civilian positions should not have occurred. Because it is very likely to cause abuse of power by mixing military interests and civilian interests in the government bureaucracy, thereby potentially creating a conflict of interest. Apart from that, TNI soldiers who have resigned or retired cannot immediately be appointed as acting regional heads. However, the person concerned must first take part in a selection or be appointed to a High Leadership Position, Middle or Primary category. After that, the person concerned can be appointed as Acting Regional Head.
Title: PROBLEMATIKA PENGANGKATAN PRAJURIT TNI SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH
Description:
Untuk mencegah jangan sampai terjadi kekosongan jabatan kepala daerah akibat berakhir masa jabatan tahun 2022 dan tahun 2023.
Maka diangkat seorang Penjabat guna mengisi kekosongan jabatan dimaksud.
Namun persoalannya penjabat yang diangkat bukan berasal dari kalangan sipil melainkan dari kalangan militer.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis permasalahan yang menjadi fokus penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengangkatan prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan sipil semestinya tidak boleh terjadi.
Sebab sangat mungkin menyebabkan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan mencampuradukkan kepentingan militer dan kepentingan sipil dalam birokrasi pemerintahan sehingga berpontensi menciptakan konflik kepentingan.
Selain itu, bagi prajurit TNI yang telah mengundurkan diri atau pensiun, tidak serta-merta boleh diangkat sebagai penjabat kepala daerah.
Melainkan yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengikuti seleksi atau diangkat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, kategori Madya atau Pratama.
Setelah itu, barulah yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Daerah.
To prevent a vacancy in the position of regional head due to the end of the term of office in 2022 and 2023, an Acting Officer will be appointed to fill the vacancy in the position in question.
However, the problem is that the officials appointed do not come from civilian circles but from military circles.
The research method used is juridical-normative using a statutory approach and a conceptual approach to analyze the problems that are the focus of the research.
The results of the research concluded that the appointment of active TNI soldiers to civilian positions should not have occurred.
Because it is very likely to cause abuse of power by mixing military interests and civilian interests in the government bureaucracy, thereby potentially creating a conflict of interest.
Apart from that, TNI soldiers who have resigned or retired cannot immediately be appointed as acting regional heads.
However, the person concerned must first take part in a selection or be appointed to a High Leadership Position, Middle or Primary category.
After that, the person concerned can be appointed as Acting Regional Head.

Related Results

Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang id...
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang id...
POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 ...
Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Pengangkatan penjabat kepala daerah sejumlah kabupaten termasuk kabupaten Pulau Morotai menuai polemik, karena Mendagri dianggap mengabaikan usulan gubernur. Tindakan Mendagri ters...
Increased troponin I blood level and in-hospital outcome across successive COVID-19 waves
Increased troponin I blood level and in-hospital outcome across successive COVID-19 waves
Abstract Introduction Troponin I blood level (TnI) is often elevated in patients hospitalized due to COVID-19, and high TnI is a...
Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah
Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah
The appointment of the Military and police to serve temporarily as governor, regent, or mayor presents a conflict of interest and violates the principle of professionalism and Good...
Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Ditinjau dari Konsep Demokrasi
Fenomena Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Ditinjau dari Konsep Demokrasi
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Paska Amandemen, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih melalui proses demokrasi. Proses demokrasi yang dimaksud bisa melalui pemilihan denga...
Agresivitas prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat: Menguji peranan kecemasan dan jiwa korsa
Agresivitas prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat: Menguji peranan kecemasan dan jiwa korsa
Abstract The aggressiveness of soldiers is a phenomenon that is rife in this country. The purpose of this study is to be able to describe how the relationship between the spi...

Back to Top