Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Romantika Perkawinan Beda Agama di Indonesia

View through CrossRef
Abstract This paper discusses marriage in Indonesia, focusing on interfaith marriages. While the Marriage Law does not explicitly regulate interfaith marriages, the Civil Registration Law allows for them to be registered with a court order. However, the issuance of SEMA Number 2 of 2023 prohibits courts in Indonesia from granting applications for interfaith marriages. The paper also acknowledges the diversity of religions in Indonesia and emphasizes that every Indonesian citizen has the right to enter into marriage, regardless of their religion. The Marriage Law states that marriage is the bond between a man and a woman with the aim of forming a happy and lasting family based on God Almighty. The validity of marriage is based on the religion/belief of the individuals involved. If a person's religion prohibits them from marrying someone of a different religion, the marriage would be considered invalid. Overall, the paper highlights the complexities and challenges surrounding interfaith marriages in Indonesia. Keywords: Marriage, different, religion, Indonesia   Abstrak: Penelitian  ini membahas pernikahan di Indonesia, dengan fokus pada pernikahan beda agama. Meskipun UU Perkawinan tidak secara eksplisit mengatur pernikahan beda agama, UU Adminduk mengizinkan pernikahan beda agama untuk didaftarkan dengan penetapan pengadilan. Namun, penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 melarang pengadilan di Indonesia untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. SEMA tersebut juga mengakui keragaman agama di Indonesia dan menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan, terlepas dari agama mereka. Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keabsahan pernikahan didasarkan pada agama/kepercayaan masing-masing individu yang terlibat. Jika agama seseorang melarang mereka untuk menikah dengan orang yang berbeda agama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti kompleksitas dan tantangan seputar pernikahan beda agama di Indonesia. Kata Kunci: Perkawinan, beda, agama, indonesia
Title: Romantika Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Description:
Abstract This paper discusses marriage in Indonesia, focusing on interfaith marriages.
While the Marriage Law does not explicitly regulate interfaith marriages, the Civil Registration Law allows for them to be registered with a court order.
However, the issuance of SEMA Number 2 of 2023 prohibits courts in Indonesia from granting applications for interfaith marriages.
The paper also acknowledges the diversity of religions in Indonesia and emphasizes that every Indonesian citizen has the right to enter into marriage, regardless of their religion.
The Marriage Law states that marriage is the bond between a man and a woman with the aim of forming a happy and lasting family based on God Almighty.
The validity of marriage is based on the religion/belief of the individuals involved.
If a person's religion prohibits them from marrying someone of a different religion, the marriage would be considered invalid.
Overall, the paper highlights the complexities and challenges surrounding interfaith marriages in Indonesia.
Keywords: Marriage, different, religion, Indonesia   Abstrak: Penelitian  ini membahas pernikahan di Indonesia, dengan fokus pada pernikahan beda agama.
Meskipun UU Perkawinan tidak secara eksplisit mengatur pernikahan beda agama, UU Adminduk mengizinkan pernikahan beda agama untuk didaftarkan dengan penetapan pengadilan.
Namun, penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 melarang pengadilan di Indonesia untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
SEMA tersebut juga mengakui keragaman agama di Indonesia dan menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan, terlepas dari agama mereka.
Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keabsahan pernikahan didasarkan pada agama/kepercayaan masing-masing individu yang terlibat.
Jika agama seseorang melarang mereka untuk menikah dengan orang yang berbeda agama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti kompleksitas dan tantangan seputar pernikahan beda agama di Indonesia.
Kata Kunci: Perkawinan, beda, agama, indonesia.

Related Results

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belu...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
PERBANDINGAN KETENTUAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI NEGARA NEGARA MUSLIM
PERBANDINGAN KETENTUAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI NEGARA NEGARA MUSLIM
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas permasalahan perkawinan beda agama sehingga penting untuk diketahui ketenttuan-ketentuan perkawinan beda agama di negara-negara Mu...
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
 Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah dia...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...

Back to Top