Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Korban Child Grooming di Ruang Siber (Perspektif Viktimologi)
View through CrossRef
Abstract. The rapid development of digital communication has increased children's interaction in cyberspace while also creating opportunities for sexual violence, including child grooming. This crime is committed through gradual approaches, manipulation, and the formation of trust toward children for the purpose of sexual exploitation. This article examines the legal protection of child victims of child grooming in cyberspace under Indonesian laws and the efforts to address the crime from a victimological perspective. This research uses a normative juridical method with descriptive-analytical specifications, relying on secondary data obtained from legislation, legal literature, journal articles, and relevant reports. The results show that legal protection for child victims is regulated through the Constitution, the Child Protection Law, the Sexual Violence Crimes Law, and the Electronic Information and Transactions Law. However, the legal framework remains dispersed and has not specifically regulated child grooming from its earliest manipulative stages. Therefore, protection must combine penal and non-penal measures by prioritising victim recovery and preventing repeated victimisation.
Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah memperluas interaksi anak di ruang siber, tetapi juga membuka peluang terjadinya kejahatan seksual seperti child grooming. Kejahatan ini dilakukan melalui pendekatan, manipulasi, dan pembentukan kepercayaan terhadap anak dengan tujuan eksploitasi seksual. Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap anak korban child grooming di ruang siber berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta upaya penanggulangannya dalam perspektif viktimologi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan laporan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU ITE. Namun, pengaturannya masih tersebar dan belum secara khusus mengatur child grooming sejak tahap awal manipulasi. Oleh karena itu, perlindungan perlu dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal dengan mengutamakan pemulihan korban dan pencegahan viktimisasi berulang.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Perlindungan Hukum Korban Child Grooming di Ruang Siber (Perspektif Viktimologi)
Description:
Abstract.
The rapid development of digital communication has increased children's interaction in cyberspace while also creating opportunities for sexual violence, including child grooming.
This crime is committed through gradual approaches, manipulation, and the formation of trust toward children for the purpose of sexual exploitation.
This article examines the legal protection of child victims of child grooming in cyberspace under Indonesian laws and the efforts to address the crime from a victimological perspective.
This research uses a normative juridical method with descriptive-analytical specifications, relying on secondary data obtained from legislation, legal literature, journal articles, and relevant reports.
The results show that legal protection for child victims is regulated through the Constitution, the Child Protection Law, the Sexual Violence Crimes Law, and the Electronic Information and Transactions Law.
However, the legal framework remains dispersed and has not specifically regulated child grooming from its earliest manipulative stages.
Therefore, protection must combine penal and non-penal measures by prioritising victim recovery and preventing repeated victimisation.
Abstrak.
Perkembangan teknologi informasi telah memperluas interaksi anak di ruang siber, tetapi juga membuka peluang terjadinya kejahatan seksual seperti child grooming.
Kejahatan ini dilakukan melalui pendekatan, manipulasi, dan pembentukan kepercayaan terhadap anak dengan tujuan eksploitasi seksual.
Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap anak korban child grooming di ruang siber berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta upaya penanggulangannya dalam perspektif viktimologi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan laporan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU ITE.
Namun, pengaturannya masih tersebar dan belum secara khusus mengatur child grooming sejak tahap awal manipulasi.
Oleh karena itu, perlindungan perlu dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal dengan mengutamakan pemulihan korban dan pencegahan viktimisasi berulang.
.
Related Results
Pesan dari Editor-in-Chief: Tantangan Psikologi Siber
Pesan dari Editor-in-Chief: Tantangan Psikologi Siber
Penelitian psikologi tentang tingkah laku di dunia siber (cyber), termasuk di situs jejaring sosial (seperti Facebook dan Instagram yang popularitas-nya sangat tinggi), masih sedik...
Penegakkan Hukum Tindak Pidana Siber dalam Upaya Memberikan Perlindungan pada Korban pada Kasus Robot Trading
Penegakkan Hukum Tindak Pidana Siber dalam Upaya Memberikan Perlindungan pada Korban pada Kasus Robot Trading
Abstract. Law enforcement of cyber crimes in an effort to provide protection to victims in trading robot cases is an important thing to do. This is because cases of illegal trading...
Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Yang Berkedok Platform Digital Investasi Ilegal
Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Yang Berkedok Platform Digital Investasi Ilegal
Kejahatan dalam platform digital investasi ilegal memakan banyak korban, tentunya hal ini menarik membahas dari perspektif viktimologi, maka permasalahan yang difokuskan yaitu baga...
Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Abstract. Currently criminal acts are growing with various types and modus operandi, in addition, criminal perpetrators also use technology to support the implementation of a crime...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KORBAN KEJAHATAN PENIPUAN BERBASIS ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SECARA VIKTIMOLOGI
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KORBAN KEJAHATAN PENIPUAN BERBASIS ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SECARA VIKTIMOLOGI
Viktimologi mempelajari mengenai sebuah masalah korban kejahatan. Selain itu, penelitian korban, meneliti korban kejahatan, proses viktimisasi dan konsekuensinya untuk membuat keb...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...

