Javascript must be enabled to continue!
MENGATASI DAN MENCEGAH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DENGAN PELATIHAN ASERTIF
View through CrossRef
Tindak kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan di Indonesia masih menunjukan angka yang tinggi. Angka tersebut hanya segelintir dari banyaknya kasus kekerasan seksual sebab pada kenyataannya masih banyak perempuan korban kekerasan seksual yang tidak melapor kepada pihak kepolisian atau lembaga layanan seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Artikel ini membahas tentang faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual pada perempuan, alasan perempuan korban kekerasan seksual tidak melaporkan kejadian yang dialaminya, serta penerapan pelatihan asertif untuk perempuan dan korban kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor dominan terjadinya kekerasan seksual pada perempuan yaitu budaya patriarki, hak-hak istimewa laki-laki, dan sikap permisif. Penyebab utama alasan perempuan korban kekerasan seksual tidak melapor yaitu stigma buruk masyarakat akan korban kekerasan seksual. Pelatihan asertif dapat membantu perempuan dan korban kekerasan seksual untuk berani untuk menolak dan menyampaikan apa yang dirasakannya dengan cara yang benar. Saran dari adanya penelitian ini adalah harus adanya sikap saling menghargai dan menjaga antara laki-laki dan perempuan.
Title: MENGATASI DAN MENCEGAH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DENGAN PELATIHAN ASERTIF
Description:
Tindak kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan di Indonesia masih menunjukan angka yang tinggi.
Angka tersebut hanya segelintir dari banyaknya kasus kekerasan seksual sebab pada kenyataannya masih banyak perempuan korban kekerasan seksual yang tidak melapor kepada pihak kepolisian atau lembaga layanan seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Artikel ini membahas tentang faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual pada perempuan, alasan perempuan korban kekerasan seksual tidak melaporkan kejadian yang dialaminya, serta penerapan pelatihan asertif untuk perempuan dan korban kekerasan seksual.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor dominan terjadinya kekerasan seksual pada perempuan yaitu budaya patriarki, hak-hak istimewa laki-laki, dan sikap permisif.
Penyebab utama alasan perempuan korban kekerasan seksual tidak melapor yaitu stigma buruk masyarakat akan korban kekerasan seksual.
Pelatihan asertif dapat membantu perempuan dan korban kekerasan seksual untuk berani untuk menolak dan menyampaikan apa yang dirasakannya dengan cara yang benar.
Saran dari adanya penelitian ini adalah harus adanya sikap saling menghargai dan menjaga antara laki-laki dan perempuan.
Related Results
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Kesehatan Reproduksi Remaja
Kesehatan Reproduksi Remaja
Seksualitas dan kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, ...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengancam kesehatan dan hak asasi perempuan serta anak. Perlindungan terhadap korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun ...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occu...
Makna Tanda Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Makna Tanda Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Abstract. Cases of sexual violence in Indonesia occupy the highest position with a total of 11,236 cases recorded, in which the majority of victims are women with various statuses....

