Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS YURIDIS TERHADAP BELUM DIRATIFIKASINYA KONVENSI 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI OLEH INDONESIA

View through CrossRef
Abstract As one of the countries that has not ratified the 1951 Convention Relating to the Status of Refugees and its 1967 Protocol, Indonesia does not yet have a special system and policy for dealing with refugees. The existence of refugees in Indonesia is generally long-term before refugees are then placed back in a third country (resettlement). The lack of regulations pertaining to what refugees can do while residing in Indonesia clearly narrows the space for refugees to move. The limited space for movement makes it difficult for refugees to access their needs, especially in the aspects of livelihood, health, and education. For this reason, this paper can be seen as a first step to examine the reasons why the 1951 Convention has not been ratified by Indonesia, as an effort to handle and protect refugees from abroad. This research is conducted using normative-juridical method.   Keywords: refugee, 1951 convention, ratification, Indonesia. ______________________________________________________________________ Abstrak Sebagai salah satu negara yang tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi beserta Protokol 1967, Indonesia belum memiliki sistem dan kebijakan khusus untuk menangani pengungsi. Keberadaan pengungsi di Indonesia pada umumnya bersifat jangka panjang, sebelum kemudian pengungsi ditempatkan kembali ke negara ketiga (resettlement). Minimnya peraturan mengenai hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh pengungsi selama berada di Indonesia jelas mempersempit ruang gerak pengungsi. Keterbatasan ruang gerak tersebut mengakibatkan pengungsi kesulitan untuk mengakses kebutuhan-kebutuhannya, terutama dalam aspek penghidupan, kesehatan, dan pendidikan. Untuk itu, tulisan ini dapat dipandang sebagai langkah awal untuk mengkaji alasan belum diratifikasinya Konvensi 1951 oleh Indonesia, sebagai upaya penanganan  dan perlindungan pengungsi dari luar negeri.   Kata kunci: pengungsi, konvensi 1951, ratifikasi, Indonesia.
Atma Jaya Catholic University of Indonesia
Title: ANALISIS YURIDIS TERHADAP BELUM DIRATIFIKASINYA KONVENSI 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI OLEH INDONESIA
Description:
Abstract As one of the countries that has not ratified the 1951 Convention Relating to the Status of Refugees and its 1967 Protocol, Indonesia does not yet have a special system and policy for dealing with refugees.
The existence of refugees in Indonesia is generally long-term before refugees are then placed back in a third country (resettlement).
The lack of regulations pertaining to what refugees can do while residing in Indonesia clearly narrows the space for refugees to move.
The limited space for movement makes it difficult for refugees to access their needs, especially in the aspects of livelihood, health, and education.
For this reason, this paper can be seen as a first step to examine the reasons why the 1951 Convention has not been ratified by Indonesia, as an effort to handle and protect refugees from abroad.
This research is conducted using normative-juridical method.
  Keywords: refugee, 1951 convention, ratification, Indonesia.
______________________________________________________________________ Abstrak Sebagai salah satu negara yang tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi beserta Protokol 1967, Indonesia belum memiliki sistem dan kebijakan khusus untuk menangani pengungsi.
Keberadaan pengungsi di Indonesia pada umumnya bersifat jangka panjang, sebelum kemudian pengungsi ditempatkan kembali ke negara ketiga (resettlement).
Minimnya peraturan mengenai hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh pengungsi selama berada di Indonesia jelas mempersempit ruang gerak pengungsi.
Keterbatasan ruang gerak tersebut mengakibatkan pengungsi kesulitan untuk mengakses kebutuhan-kebutuhannya, terutama dalam aspek penghidupan, kesehatan, dan pendidikan.
Untuk itu, tulisan ini dapat dipandang sebagai langkah awal untuk mengkaji alasan belum diratifikasinya Konvensi 1951 oleh Indonesia, sebagai upaya penanganan  dan perlindungan pengungsi dari luar negeri.
  Kata kunci: pengungsi, konvensi 1951, ratifikasi, Indonesia.

Related Results

Prinsip Non-Refoulement dalam Optimalisasi Peran Rumah Detensi Imigrasi Bagi Perlindungan Hak-Hak Pengungsi
Prinsip Non-Refoulement dalam Optimalisasi Peran Rumah Detensi Imigrasi Bagi Perlindungan Hak-Hak Pengungsi
Permasalahan pengungsi internasional hadir di Indonesia menjadi permasalahan yang sering terjadi karena posisi negara Indonesia yang strategis bagi para pengungsi untuk transit.  D...
Perilaku Pengungsi Afganistan di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar
Perilaku Pengungsi Afganistan di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perilaku pengungsi afganistan di kecamatan tamalanrea kota Makassar, bagaimana adaptasi sosial pengungsi afganistan di kecamatan...
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI INTERNASIONAL
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI INTERNASIONAL
<p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p><em>Refugees</em><em> </em><em>are a group of</em><em> <...
Perlindungan Hak Anak Pengungsi Menurut Konvensi Hak Anak 1989 Dan Penerapannya Di Indonesia
Perlindungan Hak Anak Pengungsi Menurut Konvensi Hak Anak 1989 Dan Penerapannya Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hak anak pengungsi menurut Konvensi Hak Anak 1989 (Convention on the Rights of the Child/CRC) serta implementasinya di Indonesi...
Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingna
Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingna
Indonesia bukan sebagai negara penerima pengungsi dan pencari suaka, namun Indonesia memiliki regulasi untuk mengakomodir dalam hal penanganan dan pengawasan pengungsi yang tercant...
Masa Depan di Perbatasan : Pendekatan Humanitarian Pendidikan Pengungsi Anak di Indonesia
Masa Depan di Perbatasan : Pendekatan Humanitarian Pendidikan Pengungsi Anak di Indonesia
Globalisasi telah menyebabkan pergerakan manusia antar negara semakin intensif dengan berbagai kondisi termasuk gelombang pengungsi. Sebagai negara transit, karena belum menandatan...
Dinamika Penanganan Pengungsi Suriah di Lebanon
Dinamika Penanganan Pengungsi Suriah di Lebanon
<p>Penanganan Pengungsi Suriah di Lebanon menjadi masalah yang sangat kompleks. Posisi Lebanon yang berada diantara negara-negara yang berkonflik seperti Suriah dan Israel me...

Back to Top