Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI INTERNASIONAL

View through CrossRef
<p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p><em>Refugees</em><em> </em><em>are a group of</em><em> </em><em>people</em><em> </em><em>who</em><em> </em><em>were forced</em><em> </em><em>to leave the</em><em> </em><em>country</em><em> </em><em>because of</em><em> </em><em>very</em><em> </em><em>threatening fear</em><em>.</em><em> Fear</em><em> </em><em>is</em><em> </em><em>often</em><em> </em><em>due to</em><em> </em><em>natural disasters or conflict</em><em>. In countries receiving refugees, they often experience inhumane treatment such as rape, assault, discrimination, repatriated by force, those lead to the violation of human rights. There has been regulation for human rights in refugee issues both internationally and regionally, for instance Convention related to Status of Refugee 1951 and The Protocol related to the Status of Refugee 1967. There are at least five basic rights of refugees, they are the right to be protected from returning to the country of origin forcibly (non refoulement), the right to seek asylum, the right to obtain equality and</em> <em>non-discrimination, the right to live and to be secured, as well as the right to return home. </em></p><p><em>Key words : International Convention on Refugees, Status of Refugee, Human Rights Protection</em></p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Pengungsi adalah kelompok orang yang dipaksa untuk meninggalkan suatu negara karena takut yang sangat mengancam, dapat disebabkan oleh bencana alam atau konflik. Di negara-negara penerima, pengungsi sering mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti perkosaan, penganiayaan, diskriminasi, dipulangkan secara paksa yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia. Ada pihak-pihak yang telah menetapkan hak asasi manusia dalam masalah pengungsi baik internasional maupun regional, seperti Konvensi Status Pengungsi dari tahun 1951 dan Protokol yang berkaitan dengan Status Pengungsi 1967. Setidaknya ada lima hak dasar pengungsi, yaitu hak atas perlindungan dari kembali ke negara asal secara paksa (<em>refoulement non</em>), hak untuk mencari suaka, hak untuk mendapatkan kesetaraan dan non-diskriminasi, hak untuk hidup dan keamanan, serta hak untuk pulang.</p><p>Kata kunci : Konvensi Internasional tentang Pengungsi, Status Pengungsi, Perlindungan Hak Asasi Manusia</p>
Title: PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI INTERNASIONAL
Description:
<p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p><em>Refugees</em><em> </em><em>are a group of</em><em> </em><em>people</em><em> </em><em>who</em><em> </em><em>were forced</em><em> </em><em>to leave the</em><em> </em><em>country</em><em> </em><em>because of</em><em> </em><em>very</em><em> </em><em>threatening fear</em><em>.
</em><em> Fear</em><em> </em><em>is</em><em> </em><em>often</em><em> </em><em>due to</em><em> </em><em>natural disasters or conflict</em><em>.
 In countries receiving refugees, they often experience inhumane treatment such as rape, assault, discrimination, repatriated by force, those lead to the violation of human rights.
 There has been regulation for human rights in refugee issues both internationally and regionally, for instance Convention related to Status of Refugee 1951 and The Protocol related to the Status of Refugee 1967.
There are at least five basic rights of refugees, they are the right to be protected from returning to the country of origin forcibly (non refoulement), the right to seek asylum, the right to obtain equality and</em> <em>non-discrimination, the right to live and to be secured, as well as the right to return home.
</em></p><p><em>Key words : International Convention on Refugees, Status of Refugee, Human Rights Protection</em></p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Pengungsi adalah kelompok orang yang dipaksa untuk meninggalkan suatu negara karena takut yang sangat mengancam, dapat disebabkan oleh bencana alam atau konflik.
 Di negara-negara penerima, pengungsi sering mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti perkosaan, penganiayaan, diskriminasi, dipulangkan secara paksa yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.
 Ada pihak-pihak yang telah menetapkan hak asasi manusia dalam masalah pengungsi baik internasional maupun regional, seperti Konvensi Status Pengungsi dari tahun 1951 dan Protokol yang berkaitan dengan Status Pengungsi 1967.
 Setidaknya ada lima hak dasar pengungsi, yaitu hak atas perlindungan dari kembali ke negara asal secara paksa (<em>refoulement non</em>), hak untuk mencari suaka, hak untuk mendapatkan kesetaraan dan non-diskriminasi, hak untuk hidup dan keamanan, serta hak untuk pulang.
</p><p>Kata kunci : Konvensi Internasional tentang Pengungsi, Status Pengungsi, Perlindungan Hak Asasi Manusia</p>.

Related Results

Perilaku Pengungsi Afganistan di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar
Perilaku Pengungsi Afganistan di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perilaku pengungsi afganistan di kecamatan tamalanrea kota Makassar, bagaimana adaptasi sosial pengungsi afganistan di kecamatan...
Perlindungan Hak Anak Pengungsi Menurut Konvensi Hak Anak 1989 Dan Penerapannya Di Indonesia
Perlindungan Hak Anak Pengungsi Menurut Konvensi Hak Anak 1989 Dan Penerapannya Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hak anak pengungsi menurut Konvensi Hak Anak 1989 (Convention on the Rights of the Child/CRC) serta implementasinya di Indonesi...
Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingna
Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingna
Indonesia bukan sebagai negara penerima pengungsi dan pencari suaka, namun Indonesia memiliki regulasi untuk mengakomodir dalam hal penanganan dan pengawasan pengungsi yang tercant...
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum  dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia  adalah hak dasar yang lahir dari manu...
Hak-Hak Terdakwaselama Proses Persidangan Di Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma
Hak-Hak Terdakwaselama Proses Persidangan Di Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma
Perlindungan HAM terhadap pelaku tindak pidana atau tersangka atau terdakwa sudah menjadi hal yang sangat penting. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang jaminan dan per...
PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM PERKEMBANGAN HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM PERKEMBANGAN HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak asasi manusia yang dipahami sebagai natural right merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Berdasarkan sudut pandang ini, sangat wajar sekali apa...
Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkembangan Hak Azasi Manusia di Indonesia
Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkembangan Hak Azasi Manusia di Indonesia
Hak asasi manusia yang dipahami sebagai natural right merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Berdasarkan sudut pandang ini, sangat wajar sekali apa...
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM INTERNASIOAL
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM INTERNASIOAL
Pelindungan hak asasi manusia merupakan isu sentral dalam hukum internasional yang terus berkembang seiring dengan perubahan dinamika global. Artikel ini membahas upaya pelindungan...

Back to Top