Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingna

View through CrossRef
Indonesia bukan sebagai negara penerima pengungsi dan pencari suaka, namun Indonesia memiliki regulasi untuk mengakomodir dalam hal penanganan dan pengawasan pengungsi yang tercantum di dalam Perpres No. 125/2016. Berdasarkan peraturan tersebut penambahan jumlah pengungsi di wilayah negara Indonesia semakin banyak, sehingga tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit menjadi berat. Kondisi ini menyebabkan Indonesia memiliki masalah besar diantaranya pemahaman dari sisi legalitas dan konsep Kedaulatan Negara; kendala yang akan dialami dalam memberikan kontribusi sebagai Negara Transit untuk membantu mengatur ketertiban dalam bingkai kemanusiaan sesuai dengan Hukum Indonesia; sejauhmana peran Indonesia sebagai Negara Transit dalam penanganan pengungsi dari Rohingna, tanggung jawab Indonesia sebagai Negara Singgah atau Transit dalam penanganan pengungsi dari luar negeri dalam prinsip kedaulatan negara dan yuridiksinya. Untuk menganalisis dan menjawab masalah penelitian ini menggunakan metode penulisan Legal Reasearch dan Library reasearch, karena penulisan ini melihat kaidah peraturanperundang-undangan Nasional dan Internasional, dengan menyandingkan sumber-sumber kepustakaan yang mendukung konsep-konsep hukum dan kedaulatan negara serta Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan masalah yang disajikan. Sehingga didapatkan kesimpulan analisis yang tepat, yaitu terkait dengan hal tersebut menjadi sangat penting di rekonstruksikan mengenai pengaturan penanganan pencari suaka dan pengungsi dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, sehingga isu pengungsi harus ditempatkan dalam penegakan kedaulatannya, dan mekanisme penanganannya harus disesuaikan dengan regulasi serta kebijakan Indonesia yang sesuai kedaulatan serta Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.Kata Kunci: Pengungsi, Kedaulatan Negara, Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia
Title: Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingna
Description:
Indonesia bukan sebagai negara penerima pengungsi dan pencari suaka, namun Indonesia memiliki regulasi untuk mengakomodir dalam hal penanganan dan pengawasan pengungsi yang tercantum di dalam Perpres No.
125/2016.
 Berdasarkan peraturan tersebut penambahan jumlah pengungsi di wilayah negara Indonesia semakin banyak, sehingga tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit menjadi berat.
Kondisi ini menyebabkan Indonesia memiliki masalah besar diantaranya pemahaman dari sisi legalitas dan konsep Kedaulatan Negara; kendala yang akan dialami dalam memberikan kontribusi sebagai Negara Transit untuk membantu mengatur ketertiban dalam bingkai kemanusiaan sesuai dengan Hukum Indonesia; sejauhmana peran Indonesia sebagai Negara Transit dalam penanganan pengungsi dari Rohingna, tanggung jawab Indonesia sebagai Negara Singgah atau Transit dalam penanganan pengungsi dari luar negeri dalam prinsip kedaulatan negara dan yuridiksinya.
Untuk menganalisis dan menjawab masalah penelitian ini menggunakan metode penulisan Legal Reasearch dan Library reasearch, karena penulisan ini melihat kaidah peraturanperundang-undangan Nasional dan Internasional, dengan menyandingkan sumber-sumber kepustakaan yang mendukung konsep-konsep hukum dan kedaulatan negara serta Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan masalah yang disajikan.
Sehingga didapatkan kesimpulan analisis yang tepat, yaitu terkait dengan hal tersebut menjadi sangat penting di rekonstruksikan mengenai pengaturan penanganan pencari suaka dan pengungsi dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, sehingga isu pengungsi harus ditempatkan dalam penegakan kedaulatannya, dan mekanisme penanganannya harus disesuaikan dengan regulasi serta kebijakan Indonesia yang sesuai kedaulatan serta Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Kata Kunci: Pengungsi, Kedaulatan Negara, Hak Asasi Manusia.

Related Results

Perilaku Pengungsi Afganistan di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar
Perilaku Pengungsi Afganistan di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perilaku pengungsi afganistan di kecamatan tamalanrea kota Makassar, bagaimana adaptasi sosial pengungsi afganistan di kecamatan...
Dinamika Penanganan Pengungsi Suriah di Lebanon
Dinamika Penanganan Pengungsi Suriah di Lebanon
<p>Penanganan Pengungsi Suriah di Lebanon menjadi masalah yang sangat kompleks. Posisi Lebanon yang berada diantara negara-negara yang berkonflik seperti Suriah dan Israel me...
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI INTERNASIONAL
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI INTERNASIONAL
<p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p><em>Refugees</em><em> </em><em>are a group of</em><em> <...
Perlindungan Hak Anak Pengungsi Menurut Konvensi Hak Anak 1989 Dan Penerapannya Di Indonesia
Perlindungan Hak Anak Pengungsi Menurut Konvensi Hak Anak 1989 Dan Penerapannya Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hak anak pengungsi menurut Konvensi Hak Anak 1989 (Convention on the Rights of the Child/CRC) serta implementasinya di Indonesi...
Analisis Pengaruh Tanggung Jawab dalam Keluarga terhadap Beban Emosional Anak Terkecil
Analisis Pengaruh Tanggung Jawab dalam Keluarga terhadap Beban Emosional Anak Terkecil
Keluarga memainkan peran penting dalam membentuk kesejahteraan emosional anak melalui pembagian peran dan tanggung jawab. Namun, tanggung jawab keluarga yang tidak sesuai dengan us...

Back to Top