Javascript must be enabled to continue!
Masa Depan di Perbatasan : Pendekatan Humanitarian Pendidikan Pengungsi Anak di Indonesia
View through CrossRef
Globalisasi telah menyebabkan pergerakan manusia antar negara semakin intensif dengan berbagai kondisi termasuk gelombang pengungsi. Sebagai negara transit, karena belum menandatangani konvensi pengungsi 1951, Indonesia tidak memiliki kewajiban dalam menangani pengungsi tersebut. Namun, pemerintah memberikan perhatian pada pengungsi anak utamanya dalam akses pendidikan. Pertanyaan yang dielaborasi dalam tulisan ini yaitu sejauh mana pendidikan pengungsi anak mendapat penyelesaian yang konstruktif dari pemerintah Indonesia. Kesimpulan tulisan ini yaitu pendekatan humanitarian merupakan alasan penting dibalik kebijakan Indonesia. Hal ini juga terkait dengan globalisasi yang mendorong nilai kemanusiaan semakin menjadi salah satu unsur penting dalam pengambilan kebijakan suatu negara. Dalam hal pendidikan pengungsi anak, Indonesia menaruh perhatian karena telah meratifikasi Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan the United Nations Convention on the Rights of Child 1989. Dengan dukungan dari pemerintah lokal, UNHCR dan IOM, penanganan pendidikan ini cukup mendapat penyelesaian yang konstruktif. Terkait kebaruan, penulis mengelaborasi kondisi pengungsi anak, tantangan, sinergitas berbagai aktor dalam memfasilitasi akses pendidikan berupa sekolah formal maupun non formal yang ditekankan melalui prinsip humaniter yang sejauh ini belum dibahas dalam publikasi lainnya yang kebanyakan fokus pada aspek hukumnya yang secara konseptual belum menyentuh ranah hubungan internasional terutama prinsip kemanusiaan.
Title: Masa Depan di Perbatasan : Pendekatan Humanitarian Pendidikan Pengungsi Anak di Indonesia
Description:
Globalisasi telah menyebabkan pergerakan manusia antar negara semakin intensif dengan berbagai kondisi termasuk gelombang pengungsi.
Sebagai negara transit, karena belum menandatangani konvensi pengungsi 1951, Indonesia tidak memiliki kewajiban dalam menangani pengungsi tersebut.
Namun, pemerintah memberikan perhatian pada pengungsi anak utamanya dalam akses pendidikan.
Pertanyaan yang dielaborasi dalam tulisan ini yaitu sejauh mana pendidikan pengungsi anak mendapat penyelesaian yang konstruktif dari pemerintah Indonesia.
Kesimpulan tulisan ini yaitu pendekatan humanitarian merupakan alasan penting dibalik kebijakan Indonesia.
Hal ini juga terkait dengan globalisasi yang mendorong nilai kemanusiaan semakin menjadi salah satu unsur penting dalam pengambilan kebijakan suatu negara.
Dalam hal pendidikan pengungsi anak, Indonesia menaruh perhatian karena telah meratifikasi Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan the United Nations Convention on the Rights of Child 1989.
Dengan dukungan dari pemerintah lokal, UNHCR dan IOM, penanganan pendidikan ini cukup mendapat penyelesaian yang konstruktif.
Terkait kebaruan, penulis mengelaborasi kondisi pengungsi anak, tantangan, sinergitas berbagai aktor dalam memfasilitasi akses pendidikan berupa sekolah formal maupun non formal yang ditekankan melalui prinsip humaniter yang sejauh ini belum dibahas dalam publikasi lainnya yang kebanyakan fokus pada aspek hukumnya yang secara konseptual belum menyentuh ranah hubungan internasional terutama prinsip kemanusiaan.
Related Results
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Pemerintah Indonesia melakukan kembali pengembangan di wilayah perbatasan, salah satu wilayah perbatasan yang di fokuskan pengembangannya adalah Kalimantan Utara. Wilayah perbatasa...
Perilaku Pengungsi Afganistan di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar
Perilaku Pengungsi Afganistan di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perilaku pengungsi afganistan di kecamatan tamalanrea kota Makassar, bagaimana adaptasi sosial pengungsi afganistan di kecamatan...
Prinsip Non-Refoulement dalam Optimalisasi Peran Rumah Detensi Imigrasi Bagi Perlindungan Hak-Hak Pengungsi
Prinsip Non-Refoulement dalam Optimalisasi Peran Rumah Detensi Imigrasi Bagi Perlindungan Hak-Hak Pengungsi
Permasalahan pengungsi internasional hadir di Indonesia menjadi permasalahan yang sering terjadi karena posisi negara Indonesia yang strategis bagi para pengungsi untuk transit. D...
Cash‐based approaches in humanitarian emergencies: a systematic review
Cash‐based approaches in humanitarian emergencies: a systematic review
This Campbell systematic review examines the effectiveness, efficiency and implementation of cash transfers in humanitarian settings. The review summarises evidence from five studi...
Analisis Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Bagi Pengungsi dan Pencari Suaka: Studi Kasus Pencari Suaka dan Pengungsi di Eks Gedung Kodim Kalideres
Analisis Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Bagi Pengungsi dan Pencari Suaka: Studi Kasus Pencari Suaka dan Pengungsi di Eks Gedung Kodim Kalideres
Abstrak: Pendidikan anak adalah salah satu hak yang wajib dipenuhi oleh Negara. Indonesia merupakan Negara yang telah meratifikasi The United Nations Convention on The Right of Chi...
Analisis Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Bagi Pengungsi dan Pencari Suaka: Studi Kasus Pencari Suaka dan Pengungsi di Eks Gedung Kodim Kalideres
Analisis Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Bagi Pengungsi dan Pencari Suaka: Studi Kasus Pencari Suaka dan Pengungsi di Eks Gedung Kodim Kalideres
Abstrak: Pendidikan anak adalah salah satu hak yang wajib dipenuhi oleh Negara. Indonesia merupakan Negara yang telah meratifikasi The United Nations Convention on The Right of Chi...
ANALISIS YURIDIS TERHADAP BELUM DIRATIFIKASINYA KONVENSI 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI OLEH INDONESIA
ANALISIS YURIDIS TERHADAP BELUM DIRATIFIKASINYA KONVENSI 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI OLEH INDONESIA
Abstract
As one of the countries that has not ratified the 1951 Convention Relating to the Status of Refugees and its 1967 Protocol, Indonesia does not yet have a special system a...

