Javascript must be enabled to continue!
Prinsip Non-Refoulement dalam Optimalisasi Peran Rumah Detensi Imigrasi Bagi Perlindungan Hak-Hak Pengungsi
View through CrossRef
Permasalahan pengungsi internasional hadir di Indonesia menjadi permasalahan yang sering terjadi karena posisi negara Indonesia yang strategis bagi para pengungsi untuk transit. Di Indonesia sendiri regulasi mengenai pengungsi diatur dalam Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 yang turut memberikan perlindungan dan tugas-tugas yang diamanatkan meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang Pengungsi. Permasalahan penelitian ini secara khusus bertujuan menganalisis praktek prinsip tidak memulangkan (non-refoulement) perlindungan dan bantuan hak-hak pengungsi serta perlindungan yang diberikan oleh Rumah Detensi Imigrasi Indonesia. Penelitian ini dikaji dengan metode penelitian yuridis-empiris dengan melakukan pengkajian fakta-fakta berdasarkan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Adapun kajian penelitian ini juga didasari pada teori perlindungan hukum serta prinsip hukum internasional. Hasil penelitian ini ditemukan sebuah permasalahan di Rumah Detensi Imigrasi dimana terdapat hak-hak yang terabaikan oleh pengungsi. Permasalahan terhadap perlindungan terhadap pengungsi di Indonesia ini dikatakan tidak efektif karena Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang Pengungsi yang menjadi dasar kebijakan hukum internasional terhadap pengungsi, serta adanya tekanan dari masyarakat Indonesia yang berpendapat beberapa pengungsi yang ada di Indonesia justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
Title: Prinsip Non-Refoulement dalam Optimalisasi Peran Rumah Detensi Imigrasi Bagi Perlindungan Hak-Hak Pengungsi
Description:
Permasalahan pengungsi internasional hadir di Indonesia menjadi permasalahan yang sering terjadi karena posisi negara Indonesia yang strategis bagi para pengungsi untuk transit.
Di Indonesia sendiri regulasi mengenai pengungsi diatur dalam Peraturan Presiden No.
125 Tahun 2016 yang turut memberikan perlindungan dan tugas-tugas yang diamanatkan meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang Pengungsi.
Permasalahan penelitian ini secara khusus bertujuan menganalisis praktek prinsip tidak memulangkan (non-refoulement) perlindungan dan bantuan hak-hak pengungsi serta perlindungan yang diberikan oleh Rumah Detensi Imigrasi Indonesia.
Penelitian ini dikaji dengan metode penelitian yuridis-empiris dengan melakukan pengkajian fakta-fakta berdasarkan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus.
Adapun kajian penelitian ini juga didasari pada teori perlindungan hukum serta prinsip hukum internasional.
Hasil penelitian ini ditemukan sebuah permasalahan di Rumah Detensi Imigrasi dimana terdapat hak-hak yang terabaikan oleh pengungsi.
Permasalahan terhadap perlindungan terhadap pengungsi di Indonesia ini dikatakan tidak efektif karena Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang Pengungsi yang menjadi dasar kebijakan hukum internasional terhadap pengungsi, serta adanya tekanan dari masyarakat Indonesia yang berpendapat beberapa pengungsi yang ada di Indonesia justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
Related Results
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI INTERNASIONAL
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI INTERNASIONAL
<p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p><em>Refugees</em><em> </em><em>are a group of</em><em> <...
Perilaku Pengungsi Afganistan di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar
Perilaku Pengungsi Afganistan di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perilaku pengungsi afganistan di kecamatan tamalanrea kota Makassar, bagaimana adaptasi sosial pengungsi afganistan di kecamatan...
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Tujuan artikel ini adalah agar setiap gembala mengetahui tentang prinsip-prinsip penggembalaan Yesus dalam Injil Matius yang dapat diterapkan dalam pelayanan penggembalaan masa kin...
ANALISA YURIDIS PERALIHAN TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI BANDAR UDARA INTERNASIONAL HALIM PERDANA KUSUMA KE DALAM WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN (Juridical Analysis Of The Swicthover Of Immigration Checkpoint At Halim Perdana Ku
ANALISA YURIDIS PERALIHAN TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI BANDAR UDARA INTERNASIONAL HALIM PERDANA KUSUMA KE DALAM WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN (Juridical Analysis Of The Swicthover Of Immigration Checkpoint At Halim Perdana Ku
Struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.07.04 Tahun 200...
Perlindungan Hak Anak Pengungsi Menurut Konvensi Hak Anak 1989 Dan Penerapannya Di Indonesia
Perlindungan Hak Anak Pengungsi Menurut Konvensi Hak Anak 1989 Dan Penerapannya Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hak anak pengungsi menurut Konvensi Hak Anak 1989 (Convention on the Rights of the Child/CRC) serta implementasinya di Indonesi...
Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingna
Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingna
Indonesia bukan sebagai negara penerima pengungsi dan pencari suaka, namun Indonesia memiliki regulasi untuk mengakomodir dalam hal penanganan dan pengawasan pengungsi yang tercant...
ANALISIS YURIDIS TERHADAP BELUM DIRATIFIKASINYA KONVENSI 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI OLEH INDONESIA
ANALISIS YURIDIS TERHADAP BELUM DIRATIFIKASINYA KONVENSI 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI OLEH INDONESIA
Abstract
As one of the countries that has not ratified the 1951 Convention Relating to the Status of Refugees and its 1967 Protocol, Indonesia does not yet have a special system a...

