Javascript must be enabled to continue!
Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kredit Dalam Perbankan
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan lelang terhadap jaminan fidusia pada bidang perbankan di Indonesia dan tanggung jawab hukum kreditur terhadap jaminan fidusia yang dilelang. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual.Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan lelang terhadap jaminan fidusia pada bidang perbankan di Indonesia dapat dilakukan secara konvensional maupun elektronik (e-Auction). Jenis lelang jaminan fidusia termasuk dalam lelang eksekusi yang dilakukan melalui pelelangan umum dengan bantuan KPKNL atau dapat juga dilakukan dibawah tangan sesuai kesepakatan.Perbankan sudah memenuhi tanggung jawab secara hukum terhadap jaminan fidusia yang dilelang seperti mendaftarkan jaminan fidusia atas objek jaminan fidusia, memberikan peringatan kepada Nasabah jika melakukan cidera janji, melakukan komunikasi, mediasi dan negosisai dengan Nasabah jika terjadi masalah, memberikan informasi atau pengumuman lelang agar Nasabah mengetahui bahwa jaminan yang diajukan akan dilelang, serta mengembalikan sisa hasil eksekusi objek jaminan fidusia yang melebihi nilai penjaminan kepada debitur.
Title: Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kredit Dalam Perbankan
Description:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan lelang terhadap jaminan fidusia pada bidang perbankan di Indonesia dan tanggung jawab hukum kreditur terhadap jaminan fidusia yang dilelang.
Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual.
Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan lelang terhadap jaminan fidusia pada bidang perbankan di Indonesia dapat dilakukan secara konvensional maupun elektronik (e-Auction).
Jenis lelang jaminan fidusia termasuk dalam lelang eksekusi yang dilakukan melalui pelelangan umum dengan bantuan KPKNL atau dapat juga dilakukan dibawah tangan sesuai kesepakatan.
Perbankan sudah memenuhi tanggung jawab secara hukum terhadap jaminan fidusia yang dilelang seperti mendaftarkan jaminan fidusia atas objek jaminan fidusia, memberikan peringatan kepada Nasabah jika melakukan cidera janji, melakukan komunikasi, mediasi dan negosisai dengan Nasabah jika terjadi masalah, memberikan informasi atau pengumuman lelang agar Nasabah mengetahui bahwa jaminan yang diajukan akan dilelang, serta mengembalikan sisa hasil eksekusi objek jaminan fidusia yang melebihi nilai penjaminan kepada debitur.
Related Results
TANGGUNG GUGAT BALAI LELANG TERHADAP PENJUALAN OBJEK LELANG SECARA ONLINE
TANGGUNG GUGAT BALAI LELANG TERHADAP PENJUALAN OBJEK LELANG SECARA ONLINE
Keberadaan Balai Lelang yang melakukan penjualan objek lelang melalui online merupakan sesuatu yang sangat diminati masyarakat, terlebih dengan usaha lelang, maka perlu adanya kepa...
Peranan Balai Lelang Swasta Terhadap Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan
Peranan Balai Lelang Swasta Terhadap Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan
If the implementation of the credit agreement has developed into a non-current credit, the Bank must seek credit rescue. One form of credit rescue that can be done is the execution...
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pelelangan Jaminan Bank Tidak Sesuai Prosedur
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pelelangan Jaminan Bank Tidak Sesuai Prosedur
Prosedur lelang jaminan bank di Indonesia diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tana...
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur memerlukan jaminan, dan objek jaminan memiliki peran yang sangat penting. Jamin...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
PELAKSANAAN LELANG DARING DENGAN PENAWARAN SECARA TERTULIS TANPA KEHADIRAN PESERTA LELANG DI KPKNL SURAKARTA
PELAKSANAAN LELANG DARING DENGAN PENAWARAN SECARA TERTULIS TANPA KEHADIRAN PESERTA LELANG DI KPKNL SURAKARTA
<p>Artikel ini menganalisis lelang online yang dilakukan di Kantor Pelayanan Barang Milik Negara dan Lelang Surakarta. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan ...
Tinjauan Yuridis Penggunaan Sertifikat Merek sebagai Jaminan dalam Proses Pengajuan Kredit Perbankan
Tinjauan Yuridis Penggunaan Sertifikat Merek sebagai Jaminan dalam Proses Pengajuan Kredit Perbankan
Jaminan kredit digunakan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi kreditur, yaitu sebagai kepastian atas pelunasan utang debitur dalam hal apabila debitur tida...

