Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS YURUDIS ITIKAD TIDAK BAIK PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DALAM MENJALANKAN USAHA ASURANSI
View through CrossRef
Prinsip utmost good faith merupakan prinsip paling penting dalam perjanjian asuransi jiwa. Penerapan prinsip ini dalam praktek asuransi jiwa antara lain terjadi pada saat tertanggung melengkapi formulir permintaan asuransi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) yaitu pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peraturan-peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pada usaha asuransi jiwa di Indonesia yaitu dengan prinsip utmost good faith dianut di dalam usaha asuransi jiwa, yaitu suatu tindakan untuk memberitahukan semua informasi secara akurat apa yang dimintakan ataupun yang tidak dimintakan perusahaan asuransi mengenai mengenai sesuatu yang akan diasuransikan atau objek/kepentingan yang dipertanggungkan. Bentuk-bentuk itikad buruk dari perusahaan asuransi jiwa atas polis asuransi jiwa terkait dengan kewajibannya dalam menjalankan usaha asuransi jiwa adalah pihak penanggung seringkali tidak mau melakukan pembayaran terhadap klaim asuransi jiwa. Adapun bentuk upaya hukum yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa konsumen atas polis asuransi jiwa di Indonesia melalui (tiga) tahapan penyelesaian sengketa dan pada kasus ini tidak mengenal upaya banding terhadap putusan pengadilan negeri yang memutuskan keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, tapi langsung dikasasi ke Mahkamah Agung
Title: ANALISIS YURUDIS ITIKAD TIDAK BAIK PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DALAM MENJALANKAN USAHA ASURANSI
Description:
Prinsip utmost good faith merupakan prinsip paling penting dalam perjanjian asuransi jiwa.
Penerapan prinsip ini dalam praktek asuransi jiwa antara lain terjadi pada saat tertanggung melengkapi formulir permintaan asuransi.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) yaitu pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peraturan-peraturan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pada usaha asuransi jiwa di Indonesia yaitu dengan prinsip utmost good faith dianut di dalam usaha asuransi jiwa, yaitu suatu tindakan untuk memberitahukan semua informasi secara akurat apa yang dimintakan ataupun yang tidak dimintakan perusahaan asuransi mengenai mengenai sesuatu yang akan diasuransikan atau objek/kepentingan yang dipertanggungkan.
Bentuk-bentuk itikad buruk dari perusahaan asuransi jiwa atas polis asuransi jiwa terkait dengan kewajibannya dalam menjalankan usaha asuransi jiwa adalah pihak penanggung seringkali tidak mau melakukan pembayaran terhadap klaim asuransi jiwa.
Adapun bentuk upaya hukum yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa konsumen atas polis asuransi jiwa di Indonesia melalui (tiga) tahapan penyelesaian sengketa dan pada kasus ini tidak mengenal upaya banding terhadap putusan pengadilan negeri yang memutuskan keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, tapi langsung dikasasi ke Mahkamah Agung.
Related Results
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
ANALISIS PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
ANALISIS PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
Asuransi telah menjadi komponen integral dalam sistem keuangan global dan penggunaannya semakin meluas di berbagai sektor. Terdapat dua macam asuransi, yaitu asuransi konvensional ...
Fraud Pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia
Fraud Pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia
Usaha perasuransian di Indonesia merupakan usaha yang menawarkan janji atas perlindungan para tertanggung yang dituangkan dalam polis asuransi jiwa. Dalam kajian ini, bertujuan unt...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
Jasa asuransi di Indonesia semakin lama semakin diminati oleh khalayak masyarakat umum di indonesia. Hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuha...
ASURANSI JIWA BERJANGKA LAST SURIVOR
ASURANSI JIWA BERJANGKA LAST SURIVOR
Dalam asuransi jiwa untuk mendapatkan uang pertanggungan seperti yang dijanjikan dalam polis asuransi, tertanggung haruslah membayar premi kepada penanggung dan penanggung akan mem...
PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM GANTI KERUGIAN OLEH PENANGGUNG KEPADA TERTANGGUNG
PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM GANTI KERUGIAN OLEH PENANGGUNG KEPADA TERTANGGUNG
ABSTRAK
Asuransi kendaraan bernotor merupakan salah satu jenis asuransi kerugian. Dalam pelaksanannya tidak jarang menimbulkan masalah yaitu yang berkaitan dengan pelaksanaan...
Asuransi Usaha Ternak Sapi: Implementasi dan Tinjauan Hukum Asuransi
Asuransi Usaha Ternak Sapi: Implementasi dan Tinjauan Hukum Asuransi
Livestock has a strategic role in realizing a sovereign and just national economy. However, the various risks that threaten farmers are not realized by the community so that they c...
Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis
Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis
Dalam rentang Januari 2008 sampai dengan September 2020, setidaknya sudah ada lima perusahaan asuransi jiwa yang gagal bayar, salah satunya adalah Asuransi Jiwa K (selanjutnya dise...

