Javascript must be enabled to continue!
Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis
View through CrossRef
Dalam rentang Januari 2008 sampai dengan September 2020, setidaknya sudah ada lima perusahaan asuransi jiwa yang gagal bayar, salah satunya adalah Asuransi Jiwa K (selanjutnya disebut “AJK”). AJK merupakan sebuah perusahaan swasta yang bergerak dibidang asuransi dibawah K Group. Di bulan Mei 2020, pihak perusahaan AJK mengumumkan bahwa perusahaannya tengah berada dalam masalah likuiditas sehingga mau tidak mau pembayaran atas 2 produk asuransi AJK, diantaranya K Link Investa (selanjutnya disebut “KLITA”) dan Protecto Investa K (selanjutnya disebut “PIK”) harus ditunda sebagaimana dalam Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst. Faktanya, beberapa nasabah telah menandatangani perjanjian damai dengan AJK yang tertuang dalam perjanjian itu ada klausul mengakhiri polis, akibatnya perjanjian tersebut berubah menjadi perjanjian utang-piutang biasa. Tapi disisi lain, perusahaan pun mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran atas perjanjian asuransi ini. Sehingga dalam tulisan ini akan menganalisis Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis (Studi Putusan Nomor 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021). Penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Akibat hukum dari perusahaan gagal bayar adalah pemegang polis memiliki hak untuk meminta penyelesaian masalahnya ini diluar pengadilan, yakni melalui LAPS-SJK, secara administratif OJK juga menerima kewenangan untuk menghukum perusahaan asuransi dengan cara membatasi kegiatan usaha, memberikan peringatan tertulis, dan mencabut izin usaha, selanjutnya pemegang polis diperkenankan untuk melakukan pengajuan gugatan ke pengadilan atas wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadapnya, yakni tidak memenuhi pembayaran manfaat sebagaimana telah diperjanjikan dalam polis, dan juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, asalkan dapat membuktikan bahwa pemegang polis ini tertimpa kerugian yang disebabkan oleh perusahaan asuransi. Apabila pemegang polis ingin menempuh penyelesaian melalui kepailitan/PKPU, maka harus membuat permohonan kepada OJK, dan kemudian OJK yang akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Pengadilan Niaga. Ketika diputus pailit, maka pemegang polis harus diutamakan dibanding Kreditor lain.
Title: Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis
Description:
Dalam rentang Januari 2008 sampai dengan September 2020, setidaknya sudah ada lima perusahaan asuransi jiwa yang gagal bayar, salah satunya adalah Asuransi Jiwa K (selanjutnya disebut “AJK”).
AJK merupakan sebuah perusahaan swasta yang bergerak dibidang asuransi dibawah K Group.
Di bulan Mei 2020, pihak perusahaan AJK mengumumkan bahwa perusahaannya tengah berada dalam masalah likuiditas sehingga mau tidak mau pembayaran atas 2 produk asuransi AJK, diantaranya K Link Investa (selanjutnya disebut “KLITA”) dan Protecto Investa K (selanjutnya disebut “PIK”) harus ditunda sebagaimana dalam Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 389/Pdt.
Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.
Jkt.
Pst.
Faktanya, beberapa nasabah telah menandatangani perjanjian damai dengan AJK yang tertuang dalam perjanjian itu ada klausul mengakhiri polis, akibatnya perjanjian tersebut berubah menjadi perjanjian utang-piutang biasa.
Tapi disisi lain, perusahaan pun mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran atas perjanjian asuransi ini.
Sehingga dalam tulisan ini akan menganalisis Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis (Studi Putusan Nomor 647 K/PDT.
SUS-PAILIT/2021).
Penulisan ini adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukkan Akibat hukum dari perusahaan gagal bayar adalah pemegang polis memiliki hak untuk meminta penyelesaian masalahnya ini diluar pengadilan, yakni melalui LAPS-SJK, secara administratif OJK juga menerima kewenangan untuk menghukum perusahaan asuransi dengan cara membatasi kegiatan usaha, memberikan peringatan tertulis, dan mencabut izin usaha, selanjutnya pemegang polis diperkenankan untuk melakukan pengajuan gugatan ke pengadilan atas wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadapnya, yakni tidak memenuhi pembayaran manfaat sebagaimana telah diperjanjikan dalam polis, dan juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, asalkan dapat membuktikan bahwa pemegang polis ini tertimpa kerugian yang disebabkan oleh perusahaan asuransi.
Apabila pemegang polis ingin menempuh penyelesaian melalui kepailitan/PKPU, maka harus membuat permohonan kepada OJK, dan kemudian OJK yang akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Pengadilan Niaga.
Ketika diputus pailit, maka pemegang polis harus diutamakan dibanding Kreditor lain.
Related Results
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Analisis Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Nasabah terhadap Kepercayaan Nasabah Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Garut
Analisis Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Nasabah terhadap Kepercayaan Nasabah Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Garut
Abstract. This study aims to examine the impact of service quality on customer trust at Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Garut (KC Garut), assess the effect of customer s...
Investigasi Peran Temporal Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Nasabah Dengan Kepuasan Sebagai Variabel Mediasi Pada Bank Syariah Indonesia
Investigasi Peran Temporal Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Nasabah Dengan Kepuasan Sebagai Variabel Mediasi Pada Bank Syariah Indonesia
Kualitas pelayanan berperan penting dalam suatu perusahaan disaat persaingan di bidang bisnis terjadi sangat ketat dan terus berubah. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaru...
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
Suksesi suatu negara merupakan momentum dimana peralihan kedulatan dari prosessor kepada suksessor yang menimbulkan adanya akibat hukum, bebarapa akibat hukum yang mungkin dapat te...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pengaruh Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah KPR BTN Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Padang
Pengaruh Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah KPR BTN Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Padang
Salah satu bank umum yang terdapat di Kota Padang adalah PT. Bank Tabungan Negara Tbk. dengan salah satu produk andalan dalam penyaluran kredit adalah Kredit Kepemilikan Rumah Bank...
Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah Pada PT. BPR Mas Giri Wangi Gianyar Dalam Situasi Pandemi Covid-19
Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah Pada PT. BPR Mas Giri Wangi Gianyar Dalam Situasi Pandemi Covid-19
Adanya loyalitas nasabah untuk perusahaan sangatlah penting. Keberhasilan mencapai tujuan tersebut di tentukan oleh berbagai faktor yang mempengaruhi loyalitas nasabah antara lain ...
Potential New Fraud Model: Jockey Service in Online Lending in Indonesia
Potential New Fraud Model: Jockey Service in Online Lending in Indonesia
Abstract—The shift of the global finance model from traditional banking to modern banking has led the world into accessible economics more than ever before. With the fast-paced adv...

